Pembatalan pengangkatan ratusan pejabat di lingkungan Pemkab Sidoarjo yang terlantik 22 Maret 2024 lalu ditunda, tadinya 19 April diundur 30 April 2024. |
AKURATNEWS.ID, SIDOARJO - Pembatalan pengangkatan ratusan pejabat di lingkungan Pemkab Sidoarjo, baik dirotasi, mutasi maupun promosi yang dilantik Bupati Ahmad Muhdlor pada 22 Maret 2024 lalu ditunda.
Awalnya pembatalan pengangkatan 500 pejabat itu diberlakukan 19 April 2024, kini, diundur 30 April 2024.
Sebelumnya, Sekda Sidoarjo, Fenny Apridawati mengeluarkan surat nomor: 800/4166/438.6.4/2024 tertanggal 16 April 2024 yang ditujukan seluruh Kepala Perangkat Daerah setempat.
Isi surat itu, intinya, Sekda Fenny memberitahukan diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Sidoarjo nomor: 821.2/815/438.1.1/2024 tertanggal 15 April 2024 sebagai tindak lanjut untuk memenuhi ketentuan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor: 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024.
Dalam surat keputusan tersebut, Bupati Muhdlor menyatakan pembatalan pengangkatan para pejabat yang terlantik 22 Maret 2024 dan mereka diminta kembali ke posisi semula sesuai Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SMPT), 19 April 2024.
Teranyar, Sekda Fenny kembali melayangkan surat serupa nomor: 800/4239/438.6.4/2024 tertanggal 18 April 2024.
Pada surat ini dipaparkan, Bupati Muhdlor menetapkan Surat Keputusan baru nomor: 800/4238/438.6.4/2024 tertanggal 18 April 2024 yang berisi sama dengan surat keputusan pertama, hanya diubah tanggal berlaku pembatalan. Semula, 19 April 2024, kini, 30 April 2024 dan surat keputusan pertama dinyatakan tidak berlaku. (Way)