Hardjuno Wiwoho Sebut, Perjanjian ART Indonesia-AS Perlu Diuji Secara Konstitusional

Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho/Foto. Ist/Akuratnews.id
AKURATNEWS.ID, JAKARTA - Pengamat Hukum dan Pembangunan,
Hardjuno Wiwoho, menilai perjanjian Agreement of Reciprocal Trade (ART) antara
Indonesia dan Amerika Serikat perlu diuji secara konstitusional sebelum
diratifikasi. Ia menegaskan, setiap perjanjian internasional harus benar-benar
memastikan kepentingan nasional terlindungi, terutama di tengah kondisi ekonomi
domestik yang masih menghadapi tekanan.
Menurut Hardjuno, Presiden Prabowo Subianto sebagai pemimpin
tertinggi negeri ini merupakan harapan bagi 280 juta rakyat Indonesia. Setiap
kebijakan strategis yang diambil tentu diniatkan untuk memperkuat posisi bangsa
dalam percaturan global. Namun, ia mengingatkan bahwa dalam sistem demokrasi,
kebijakan besar harus lahir dari proses yang inklusif dan terbuka terhadap masukan
publik.
“Government bukan sekadar menjalankan niat baik atau
memaksakan kehendak demi tujuan tertentu. Government adalah kemampuan mengelola
perbedaan dan mendengarkan suara-suara di luar lingkar kekuasaan,” ujar
Hardjuno dalam keterangannya, Selasa (4/13).
Ia menyebut, banyaknya suara kritis terhadap ART harus
dipandang sebagai bagian dari energi demokrasi, bukan sebagai bentuk perlawanan
terhadap pemerintah. Kritik, kata dia, merupakan manifestasi aspirasi rakyat
yang patut dipertimbangkan secara serius sebelum keputusan strategis dikunci
dalam komitmen jangka panjang.
Hardjuno juga mengigatkan presiden pada situasi ekonomi
nasional yang masih menghadapi tantangan. Defisit fiskal menjadi perhatian,
daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih, dan keresahan sosial masih terasa
di berbagai lapisan. Dalam kondisi tersebut, menurutnya, setiap perjanjian
internasional yang berdampak luas harus dipastikan benar-benar memperkuat
fondasi ekonomi nasional.
Sebelumnya, lembaga Center of Economic and Law Studies (CELIOS)
menyatakan keberatan terhadap sejumlah substansi dalam ART dan telah
melayangkan surat resmi kepada pemerintah. CELIOS bahkan menyampaikan rencana
untuk menempuh jalur hukum guna menggugat perjanjian tersebut apabila dinilai
bertentangan dengan kepentingan nasional dan ketentuan perundang-undangan.
Secara hukum, Hardjuno mengingatkan pemerintah bahwa
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional memang
mewajibkan pemerintah berpedoman pada kepentingan nasional dan prinsip persamaan
kedudukan yang saling menguntungkan. Selain itu, Pasal 33 UUD 1945 menegaskan
bahwa cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak harus
dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Jika terdapat klausul yang berpotensi membatasi kedaulatan
pangan, energi, industri, atau ruang digital Indonesia, maka sudah sewajarnya
perjanjian tersebut diuji secara konstitusional sebelum diratifikasi,”
tegasnya.
Hardjuno menilai pengujian melalui mekanisme hukum, termasuk
jika diperlukan melalui jalur peradilan tata usaha negara atau mekanisme
pengawasan konstitusional lainnya, merupakan bagian dari sistem checks and
balances dalam negara hukum. Langkah tersebut, katanya, tidak boleh dimaknai
sebagai pembangkangan, melainkan sebagai upaya memastikan kebijakan berdiri di
atas landasan hukum yang kokoh.
Ia juga mendorong DPR RI menjalankan fungsi pengawasan dan
pertimbangannya secara optimal, mengingat implikasi ART yang luas terhadap
sektor strategis nasional. Menurutnya, transparansi dan keterbukaan informasi
menjadi kunci agar publik dapat menilai secara objektif manfaat dan risiko
perjanjian tersebut.
“Seorang pemimpin besar bukan hanya diukur dari
keberaniannya mengambil keputusan, tetapi juga dari kebijaksanaannya
mendengarkan. Jika perjanjian ini memang menguntungkan Indonesia, ia akan tetap
kuat setelah diuji. Namun jika ada yang perlu dikoreksi, maka perbaikan adalah
bentuk tanggung jawab terhadap masa depan bangsa,” tutup Hardjuno.