AKURATNEWS.ID, JAKARTA – Sebagai maskapai penerbangan swasta yang berdiri sejak tahun 2003, Sriwijaya Air berkomitmen memberikan layanan penerbangan terbaik di dalam dan luar negeri. Bentuk komitmen itu dapat dilihat dari keberhasilannya meyakinkan mitra bisnis untuk terus memberikan dukungan kepada Sriwijaya Air agar terbang lebih tinggi.
Perjalanan bisnis melayani rute udara memang tak mudah. Terlebih kini Sriwijaya Air berstatus PKPU, setelah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh salah satu kreditor PT Sriwijaya Air.
Pengadilan menyatakan bahwa Sriwijaya Air berada dalam keadaan PKPU berdasarkan Putusan Nomor 247/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 31 Oktober 2022.
Menyandang status PKPU, tak menyurutkan semangat dan komitmen Sriwijaya Air untuk memberikan layanan penerbangan. Ikhtiar terus dilakukan agar dapat keluar dari proses PKPU dengan mendorong upaya damai.
Hasilnya pun tak sia-sia. Rencana perdamaian Sriwijaya Air diterima 100 persen mayoritas kreditor separatis dan kreditor konkuren yang hadir dalam rapat kreditor yang diselenggarakan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 12 Juli 2023.
“Upaya-upaya yang dilakukan oleh Sriwijaya Air untuk keluar dari proses PKPU ini tidak terlepas dari dukungan banyak pihak, khususnya lessor, perbankan, mitra bisnis, tim pengurus, dan Hakim Pengawas, serta tim internal kami yaitu financial advisor dan restructuring counsel yang bersama-sama secara intens berkomunikasi terus-menerus selama hampir 9 bulan ini,” ungkap A.R. Tampubolon, Direktur Utama Sriwijaya Air.
Hamonangan Syahdan Hutabarat selaku lead restructuring counsel dan kuasa hukum Sriwijaya Air mengatakan hasil pemungutan suara tersebut mencerminkan kelancaran proses negosiasi dengan para kreditor. Menurutnya, mayoritas kreditor masih memberikan kepercayaan tinggi kepada Sriwijaya Air sebagai salah satu maskapai penerbangan di Indonesia.
“Apresiasi yang tinggi juga saya berikan kepada tim pengurus atas kinerjanya yang profesional dalam menjembatani perundingan antara Sriwijaya Air dan para kreditor sebagai bentuk pelaksanaan amanah undang-undang dan perwujudan marwah PKPU, yaitu perdamaian,” tutur Syahdan, yang juga Founder dan Managing Partner dari SHAL Legal Counselors.
Tim pengurus Sriwijaya Air dalam proses PKPU juga menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan prestasi yang baik dari Sriwijaya Air.
“Kami berharap semua aspek yang menjadi kewajiban dalam rencana perdamaian nanti dapat direalisasikan dengan baik sehingga proses penundaan kewajiban dalam pembayaran utang ini membawa manfaat yang besar bagi Sriwijaya Air,” ujar Januardo Sihombing, salah satu tim pengurus Sriwijaya Air dalam proses PKPU.
Januardo menyebut, keberhasilan ini pun tidak lepas dari peran aktif kuasa hukum dan konsultan keuangan yang secara berkesinambungan melakukan negosiasi dengan para kreditor Sriwijaya Air.
Tercapainya perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang ini tentu meringankan beban utang Sriwijaya Air, sekaligus memberikan ruang kepada Sriwijaya Air untuk melakukan penyehatan keuangan.
“Sriwijaya Air telah mengurangi beban utangnya sampai delapan puluh hingga sembilan puluh persen. Hal ini tentunya sangat baik dalam rangka pemulihan keadaan keuangan Sriwijaya Air serta menjadi kickstart dalam mengembangkan bisnis Sriwijaya Air untuk menjadi lebih baik dari sebelumnya,” ucap Noprian Fadli, konsultan keuangan Sriwijaya Air dari Triple B Advisory.
Sriwijaya Air optimis kewajiban pembayaran utang kepada mitra bisnis dapat diselesaikan dengan baik ke depannya, setelah adanya putusan homologasi ini. Mengingat industri penerbangan di Indonesia terus membaik setelah berakhirnya status pandemi Covid-19 dan dibukanya rute-rute penerbangan dari dan ke luar negeri.