Notification

×

Iklan

Iklan

Kendaraan Listrik dapat Insentif, Ini Kategorinya

Senin, 29 Mei 2023 | 20:44 WIB Last Updated 2023-05-29T13:50:35Z

Sesditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Yan Sibarang Tandiele/Dok: FMB9


AKURATNEWS.ID, JAKARTA - Kementerian Perindustrian memberi insentif dan kemudahan terhadap konsumen kendaraan berbasis listrik. Insentif tersebut berupa pemotongan harga pembelian sepeda motor listrik.


Sesditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Yan Sibarang Tandiele mengatakan, yang berhak mendapat insentif adalah mereka yang ditentukan secara khusus dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023.


"Ada beberapa kategori masyarakat tertentu yang bisa mendapatkan pemotongan harga pembelian sepeda motor listrik seperti, masyarakat penerimaan Bantuan Usaha Rakyat atau KUR, Penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro kemudian masyarakat penerima Bantuan Pelanggan Listrik 450-900 Watt," kata Yan Sibarang.


Selain itu ia mengatakan, Kemenperin juga telah membuat aturan pengalihan penggunaan alat tranportasi. Ini penting mengingat Indonesia merupakan bagian dari komunitas internasional yang dalam beberapa kesempatan telah menyepakati transisi di bidang energi demi mencegah pemanasan global.


"Kita sebagai bagian dari komunitas internasional punya tanggung jawab terhadap upaya-upaya dunia ini untuk mengatasi permasalahan yang timbul akibat pemanasan global," kata Yan Sibarang dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertajuk 'Lebih Asyik dengan Motor Listrik' di Jakarta, Senin 29 Mei 2023.


Lebih lanjut Yan menguraikan, dunia saat ini sedang melakukan transisi energi. Mengingat energi berbasis fosil yang digunakan sekarang pada saatnya akan habis. "Jadi kita mesti beralih ke energi baru terbarukan," katanya.


Selain komitmen global, menurut Yan industri otomotif merupakan salah satu prioritas di Indonesia. “


Kita merupakan salah satu dari sedikit negara yang memproduksi otomotif di dunia,” ungkapnya.


Walaupun menurut Yan hal ini tidak kompatibel dengan tingkat kepemilikan kendaraan masyarakat di Indonesia dibandingkan dengan negara-negara lain ASEAN, seperti Singapura, Myanmar, Malaysia, dan negara-negara lainnya.



Namun ia optimis masih ada kesempatan lewat kemudahan dan insentif terhadap kepemilikan kendaraan berbasis listrik yang telah dicanangkan oleh pemerintah saat ini.



"Kalau kita lihat kepemilikan kendaraan saat ini masih relatif kecil. Per seribu orang baru 99 orang yang memiliki kendaraan. Jadi masih banyak kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan kendaraan melalui berbagai kemudahan yang telah disediakan," katanya.


Regulasi Permudah Konsumen


Kemenperin juga telah menyiapkan beberapa aturan strategis untuk memudahkan konsumen mendapatkan kendaran listrik.


Antara lain, Permenperin No. 36 Tahun 2021 yang mengatur Pengembangan Industri Kendaraan Bermotor Emisi Karbon Rendah. Di dalamnya, juga terdapat panduan persyaratan keikutsertaan program pengembangan kendaraan ramah lingkungan.


Kemudian Permenperin No. 6 Tahun 2022 yang mengatur spesifikasi, peta jalan, dan Ketentuan Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.


Sementara dalam Permenperin No. 6 Tahun 2023, diatur Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.


Untuk diketahui, kinerja industri otomotif Indonesia mengalami peningkatan pada periode triwulan pertama 2023 dengan total produksi kendaraan bermotor (KBM) Roda Empat mencapai 391 ribu unit. 


Penjualan sebanyak 282 ribu unit dan ekspor CBU Ccompletely Build Up) mencapai 133 ribu unit. Sedangkan penjualan KBM Roda Dua mencapai 1,82 juta unit.bertema "Lebih Asyik dengan Motor Listrik" pada Senin (29/5/23).


"Jika kita sayang dengan negara kita, sayang dengan dunia kita, sudah saatnya memang sekarang kita berganti dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan berbahan bakar listrik," kata Budi.


Sebagai bentuk tanggung jawab atas kesempatan yang diberikan pemerintah,  Budi menegaskan, pihaknya akan melakukan konsolidasi internal antara Agen Pemegang Merek (APM) untuk memproduksi kendaraan listrik sesuai ketentuan pemerintah dan harapan masyarakat.


"Hal ini sebagai respon terhadap peluang besar yang diberikan pemerintah serta untuk menjamin kualitas produksi yang dihasilkan. Sehingga dapat menjamin keberlanjutan produksi kendaraan listrik di pasar Indonesia." Ianjutnya


Penjualan dan APM Meningkat


Budi menuturkan, hasil dari implementasi Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai tidak hanya berdampak pada peningkatan penjualan, namun juga pada jumlah APM.


Budi mengungkapkan, jumlah APM di Indonesia pada 2019 hanya ada sembilan. Bahkan jumlah ini pun sudah termasuk APM transformasi dari pabrik sepeda listrik menjadi pabrik sepeda motor listrik. Angka ini kemudian meningkat drastis pada 2023, yakni menjadi 52 APM.


"Kalau bicara penjualan, untuk yang sepeda motor saja, sekarang ini sudah mencapai hampir 48 ribu sepeda motor listrik yang sudah ada di masyarakat," terangnya.


Selain motor listrik yang 100 persen dibangun di pabrik, lanjut Budi, saat ini ada tren konversi motor berbahan bakar fosil menjadi motor listrik. Hal ini didukung dengan bertambahnya jumlah bengkel yang melakukan konversi setelah mendapat verifikasi dari Kementerian Perhubungan.


Budi menambahkan, "Sampai dengan sekarang saya lihat cukup merata di seluruh Indonesia. Tapi memang kemampaun APM berbeda-beda. Teamwork berbeda-beda. Saya lihat beberapa APM demikian cepat, peduli, dan komitmen untuk membuka dealer di beberapa provinsi," paparnya.


Apresiasipun disampaikan Budi terhadap berbagai kebijakan pemerintah untuk mendorong produksi dan penggunaan kendaraan sepeda motor listrik di Indonesia. Di antaranya Perpres No.55 tahun 2019 dan Inpres No.7 tahun 2022.


"Tidak hanya Perpres No. 55, tapi juga ada Inpres No. 7 tahun 2022 yang mengamanatkan kantor-kantor pemerintah sampai dengan tingkat yang terbawah segera menggunakan atau beralih dari mesin-mesin berbahan bakar fosil ke mesin listrik,"ungkapnya.


"Artinya pemerintah demikian komitmen, aware dan cepat. Karena filosofis kita mempercepat peralihan penggunaan kendaraan listrik adalah untuk mengurangi polusi udara, pengurangan subsidi, dan sebagainya,"pungkasnya.


Jumlah Kendaraan Listrik di Masyarakat


Budi menyampaikan jumlah kendaraan listrik berbagai tipe yang kini ada di masyarakat berdasarkan vehicle type approval (VTA) milik Kementerian Perhubungan.


Antara lain mobil penumpang mencapai 14.993 unit, motor roda dua sebanyak 47.710 unit, kendaraan roda tiga berjumlah 312 unit, bus sebanyak 80 unit, dan mobil barang sebanyak 10 unit.


Terkait perkembangan sebaran dealer kendaraan listrik di Indonesia, terdapat 160 dealer yang sudah diverifikasi. Sementara terdapat sebanyak 177 dealer belum terdaftar.


Adapun skema bantuan penjualan unit kendaraan listrik per 28 Mei 2023, terdapat 599 unit terdaftar dan 2 unit dalam proses verifikasi. Sementara kuota yang tersisa mencapai 199.399 unit.