Notification

×

Iklan

Iklan

Petisi Perjuangan 50 Karyawan PDAM Bima NTB Atas Haknya

Rabu, 04 Januari 2023 | 12:58 WIB Last Updated 2023-01-04T05:58:34Z

Spanduk perjuangan Karyawan PDAM Bima NTB dalam memperjuangkan haknya/istimewa.


AKURATNEWS.ID, NTB – Karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sedang memperjuangkan nasibnya terkait hak gaji mereka yang tertunggak selama 29 bulan. Kebutuhan rumah tangga tentu mempersulit mereka saat gaji yang seharusnya menjadi hak mereka, tidak jelas dalam pencairannya.

 

Melalui petisi yang disampaikan,  para karyawan PDAM Bima NTB ini berharap, PDAM dan Bupati Bima dapat segera merespon dan menyelesaikan masalah yang ada di wilayahnya.

 

“Kami 50 Karyawan PDAM Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) mencari Keadilan Hukum atas Hak- Hak Kami yang tidak dibayarkan oleh PDAM Bima selama 29 Bulan,” tulis petisi yang sudah ditandatangani sekitar 1.500 orang lebih dalam waktu dua jam saja, Rabu (4/1).

 

Petisi yang dituntut oleh para Karyawan PDAM Bima NTB ini ada 3 tuntutan, berupa:


  1. Tunggakan Gaji 29 Bulan
  2. Hak Pesangon karena di PHK sepihak oleh PLT Direktur PDAM sebanyak 50 orang
  3. Hak atas BPJS Kesehatan, BPJS Tenaga Kerja

 

Dalam petisi tersebut, para Karyawan juga menyampaikan bahwasanya, “Proses Hukum telah Kami tempuh, menghasilkan Keputusan Pengadilan berkekuatan Hukum Tetap (Incraht) No.05/PDT.SUS.PHI/2022/PN.Mtr tanggal 21 April 2022 Jo.Putusan Kasasi nomor 1303/PDT.SUS-PHI/2022 tanggal 30 Agustus 2022.”

 

“Putusan pengadilan tersebut TIDAK DI TAATI oleh PDAM Bima NTB dan Bupati Bima selaku pemilik PDAM Bima,” terang Petisi.

 

Untuk itu, tentunya dampak dari persoalan ini, 50 karyawan PDAM Bima tidak bisa menafkahi keluarga serta menyekolahkan anak-anaknya.

 

“Harapan Kami semoga PDAM Bima dan Bupati Bima merespon dan menyelesaikan masalah ini untuk kesejahteraan Karyawan PDAM dan kemajuan PDAM Bima kedepannya,” pungkas dia.