AKURATNEWS.ID | BALI — Pria WNA asal Rusia, berinisial DP (31) kini bisa pulang ke negara asalnya setelah menjalani hukuman pidana hampir 2 tahun lamanya atau selama 22 bulan dalam jeruji Lapas Narkotik Bangli.
Diriya dipenjara terkait kepemilikan Hasis dengan berat O,8 Gram yang dibelinya secata online saat minikmati liburan di Bali. Setelah menjalani hukuman, DP langsung digiring ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, 25 Desember 2022, untuk menunggu waktu pendeportasian.
Diketahui sebelumnya DP masuk ke Indonesia pada 04 Februari 2020 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Visa Kunjungan berlibur di Bali.
Singkatnya, tanggal 29 Mei 2021 di sebuah villa di Banjar Gelumpang, Sukawati - Gianyar, ia dibekuk oleh pihak berwajib. Dalam villa tempatnya tinggal, tidak ditemukan barang yang mencurigakan.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di dalam dashboard mobil yang dikendarai oleh DP dan ditemukan satu bungkus rokok bekas berisi narkotika satu lintingan Hasis seberat 0,8 gram.
Diakuinya barang tersebut dibeli melalui online dan digunakan sendiri. Atas perbuatannya, Ia divonis pidana penjara selama satu tahun dan sepuluh bulan. Setelah menjalani hukuman beberapa bulan di Lapas Kerobokan, lalu dilayar ke Lapas Narkotik Bangli hingga bebas.
"Putusan sebagaimana tertuang dalam putusan PN Denpasar Nomor 947/Pid.Sus/2021/PN.Dps tanggal 23 Desember 2021," terang Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu.
Dihuhubungi terpisah, Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan pria kelahiran Krasnoyarskii, dideportasi menggunakan maskapai Turkish Airlines dengan nomor penerbangan TK67 tujuan Denpasar (DPS) – Istanbul (IST) – Moscow (VKO).
"Yang bersangkutan telah dideportasi dan akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi," tutup Babay.(*)