Kemnaker Fasilitasi Pelatihan dan Sertifikasi Profesi 100 Anggota PAPRI
![]() |
| Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi (Kanan), didampingi Wamen Kebudayaan Giring Ganesha (Kiri) saat meninjau lokasi pelatihan vokasi dan sertifikasi PAPRI/Foto. Ist/akuratnews.id |
AKURATNEWS.ID, MAKASSAR - Kementerian Ketenagakerjaan
(Kemnaker) memfasilitasi pelatihan vokasi dan sertifikasi profesi bagi 100
anggota Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia
(PAPRI). Upaya ini bertujuan meningkatkan kompetensi sekaligus memperkuat
pengakuan profesional bagi pekerja musik Indonesia.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi menyampaikan bahwa
pekerja musik merupakan bagian dari ekosistem ketenagakerjaan yang berhak
memperoleh kesempatan kerja dan penghidupan yang layak.
Hal tersebut sejalan dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang
Dasar 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.
“Ada dua hal yang perlu dipahami, pertama, setiap warga
negara berhak atas pekerjaan, dan yang kedua adalah penghidupan yang layak,”
ujar Cris melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Minggu (1/11/2026).
Cris menegaskan bahwa peningkatan kualitas industri musik
perlu diiringi dengan peningkatan kesejahteraan pekerjanya. Pasalnya, tidak semua
pekerja musik memperoleh penghasilan yang memadai.
Selain peningkatan kompetensi, Kemnaker juga memperhatikan
aspek pelindungan pekerja musik yang perlu disesuaikan dengan karakteristik
pekerjaannya. Hal ini mencakup kejelasan hubungan kerja, perluasan akses
jaminan sosial ketenagakerjaan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian,
serta keselamatan dan kesehatan kerja.
Dalam upaya memperkuat standardisasi kompetensi, Kemnaker
juga membuka peluang pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
(SKKNI) yang disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik pekerjaan di
industri musik.
Pengembangan SKKNI tersebut akan mendukung penyusunan skema
sertifikasi yang lebih spesifik dan relevan. Saat ini, telah tersedia 11 skema
sertifikasi yang dapat terus dikembangkan sesuai kebutuhan kompetensi para
pekerja musik.
Cris menegaskan bahwa sertifikasi profesi bukan bertujuan
membatasi kesempatan pekerja musik, melainkan memberikan pengakuan atas
kompetensi yang dimiliki. Melalui sertifikasi yang diterbitkan oleh Badan
Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), pekerja musik diharapkan memiliki bukti
kompetensi yang dapat memperkuat pengakuan profesional mereka.
Cris berharap upaya penguatan dan standardisasi nasional
bagi pekerja musik Indonesia dapat memperkuat pelindungan serta memastikan
terpenuhinya hak-hak pekerja, sekaligus menciptakan standar kerja yang adil dan
memperluas akses terhadap sertifikasi profesi.
“Musik Indonesia akan tumbuh lebih kuat ketika kemajuan di
dalamnya berjalan seiring dengan kesejahteraan orang-orang yang menghidupinya,”
pungkas Cris.



Posting Komentar