Putusan MK Terkait Peradilan Militer Harus Dibahas Secara Cermat, Mendalam dan Tidak Tergesa-gesa
AKURATNEWS.ID, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi
(MK) Nomor 260/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang
Peradilan Militer harus dikaji secara cermat, mendalam, dan tidak tergesa-gesa.
Demikian disampaikan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) sekaligus
Ketua MPR RI ke-15 dan dosen pascasarjana Universitas Borobudur, Universitas
Pertahanan dan Universitas Jayabaya, Bambang Soesatyo (Bamsoet), saat
memberikan Kuliah Program Doktor Ilmu Hukum di Kampus Universitas Borobudur
Jakarta, Sabtu (17/10/26).
Bamsoet menilai, meski menjadi langkah penting dalam
reformasi peradilan militer, putusan tersebut membawa konsekuensi besar
terhadap sistem penegakan hukum, khususnya pengalihan penanganan tindak pidana
umum yang dilakukan prajurit TNI ke peradilan umum. Karena itu, perubahan
aturan harus mempertimbangkan kepastian hukum, keadilan bagi masyarakat, serta
kekhususan tugas dan kepentingan pertahanan negara.
Pergeseran yurisdiksi tersebut harus diatur secara rinci
agar tidak menimbulkan konflik kewenangan antara lembaga penegak hukum (militer
dan sipil), terutama terkait teknis penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi.
Ada persoalan kewenangan antara aparat penegak hukum militer dan sipil yang
harus diselesaikan, mulai dari penyidikan, penahanan, penuntutan, hingga
pelaksanaan putusan pengadilan.
Tanpa pengaturan yang matang, perubahan tersebut berpotensi
menimbulkan tumpang tindih kewenangan, konflik antarlembaga, dan ketidakpastian
hukum yang justru merugikan masyarakat maupun prajurit TNI.
“Putusan MK ini harus kita hormati sebagai bagian dari upaya
memperbaiki sistem hukum nasional. Namun, pelaksanaannya harus dibahas secara
cermat, mendalam, dan tidak tergesa-gesa. Kita harus memastikan pembagian
kewenangan antara penegak hukum militer dan sipil benar-benar jelas, agar tidak
menimbulkan persoalan baru di kemudian hari," ujar Bamsoet saat mengajar
mata kuliah "Politik Hukum dan Kebijakan Publik", Program Doktor Ilmu
Hukum di Kampus Universitas Borobudur Jakarta, Sabtu (17/10/26).
Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 ini
menjelaskan, persoalan yurisdiksi peradilan militer sebenarnya telah menjadi
agenda reformasi sejak pemisahan TNI dan Polri melalui Ketetapan MPR Nomor
VII/MPR/2000. Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI juga telah
mengatur bahwa prajurit tunduk pada peradilan militer dalam pelanggaran hukum
pidana militer dan peradilan umum dalam pelanggaran hukum pidana umum.
Namun, pelaksanaannya selama ini terhambat karena UU Nomor
31 Tahun 1997 masih memberikan kewenangan luas kepada peradilan militer
berdasarkan status pelaku. Akibatnya, selama hampir 29 tahun Indonesia
menghadapi persoalan ketidaksinkronan aturan hukum yang belum diselesaikan
secara menyeluruh.
Putusan MK sekarang memberikan batas waktu paling lama dua
tahun, hingga 15 Oktober 2028, bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan
perubahan UU Peradilan Militer.
“Sudah hampir tiga dekade persoalan ini menggantung.
Reformasi TNI berjalan, tetapi reformasi peradilannya tertinggal. Karena itu,
pemerintah dan DPR perlu memastikan perubahan aturan peradilan militer
dilakukan secara menyeluruh, dengan tetap menjaga keseimbangan antara prinsip
persamaan di hadapan hukum, kepastian hukum, dan kepentingan pertahanan
negara,” tegas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum KADIN
Indonesia ini menuturkan, pembaruan peradilan militer tidak cukup dilakukan
dengan memindahkan tempat persidangan. Pemerintah harus mengatur secara rinci
kewenangan penyidikan, penuntutan, penahanan, pemeriksaan saksi, penyitaan
barang bukti, serta penanganan perkara yang melibatkan prajurit dan warga sipil
secara bersama-sama.
Semisal, apabila seorang prajurit melakukan penganiayaan
terhadap warga sipil menggunakan senjata dinas, penyidik harus dapat memperoleh
barang bukti dan memeriksa saksi tanpa terhambat prosedur internal kesatuan.
Begitu pula apabila seorang perwira diduga memerintahkan tindakan kekerasan
yang melanggar hukum, proses pemeriksaan harus mampu menjangkau seluruh pihak
yang bertanggung jawab. Pengaturan tersebut tetap perlu memperhatikan
kerahasiaan informasi pertahanan, keselamatan operasi militer, serta hak
tersangka untuk memperoleh proses hukum yang adil.
“Jangan sampai pengadilannya sudah dipindahkan ke peradilan
umum, tetapi penyidikan dan pengumpulan buktinya masih terhambat persoalan
kewenangan. Reformasi harus menyentuh seluruh proses hukum, mulai dari laporan
masyarakat sampai pelaksanaan putusan hakim. Yang kita butuhkan adalah sistem
yang tegas, transparan, dan bisa dijalankan, tanpa mengganggu tugas pertahanan
negara,” kata Bamsoet.
Wakil Ketua Umum/Kepala Badan Bela Negara FKPPI dan Wakil
Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menambahkan, dukungan terhadap putusan MK harus
ditempatkan dalam rangka memperkuat TNI sebagai institusi pertahanan negara
yang profesional, modern, disiplin, dan dipercaya masyarakat.
Karena itu, tindakan pidana yang dilakukan individu harus
dipertanggungjawabkan secara pribadi dan tidak boleh merusak kehormatan
institusi TNI secara keseluruhan. Sistem peradilan yang adil akan memberikan
perlindungan kepada prajurit yang menjalankan tugas sesuai hukum sekaligus
memastikan oknum yang melakukan kejahatan menerima konsekuensi atas
perbuatannya.
“Institusi TNI akan semakin kuat apabila setiap pelanggaran
hukum ditangani secara tegas, transparan, dan adil. Prajurit yang mengabdi
dengan benar harus dilindungi, sedangkan mereka yang melakukan kejahatan harus
mempertanggungjawabkan perbuatannya. Negara yang kuat membutuhkan tentara yang
profesional, pengadilan yang independen, dan hukum yang berlaku sama bagi semua
orang. Itulah semangat reformasi yang harus terus kita jaga,” pungkas Bamsoet.



Posting Komentar