Putusan MK Terkait Peradilan Militer Harus Dibahas Secara Cermat, Mendalam dan Tidak Tergesa-gesa

 

Putusan MK Terkait Peradilan Militer Harus Dibahas Secara Cermat, Mendalam dan Tidak Tergesa-gesa

AKURATNEWS.ID, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 260/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer harus dikaji secara cermat, mendalam, dan tidak tergesa-gesa. Demikian disampaikan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan dosen pascasarjana Universitas Borobudur, Universitas Pertahanan dan Universitas Jayabaya, Bambang Soesatyo (Bamsoet), saat memberikan Kuliah Program Doktor Ilmu Hukum di Kampus Universitas Borobudur Jakarta, Sabtu (17/10/26).

Bamsoet menilai, meski menjadi langkah penting dalam reformasi peradilan militer, putusan tersebut membawa konsekuensi besar terhadap sistem penegakan hukum, khususnya pengalihan penanganan tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI ke peradilan umum. Karena itu, perubahan aturan harus mempertimbangkan kepastian hukum, keadilan bagi masyarakat, serta kekhususan tugas dan kepentingan pertahanan negara.

Pergeseran yurisdiksi tersebut harus diatur secara rinci agar tidak menimbulkan konflik kewenangan antara lembaga penegak hukum (militer dan sipil), terutama terkait teknis penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi. Ada persoalan kewenangan antara aparat penegak hukum militer dan sipil yang harus diselesaikan, mulai dari penyidikan, penahanan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan.

Tanpa pengaturan yang matang, perubahan tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, konflik antarlembaga, dan ketidakpastian hukum yang justru merugikan masyarakat maupun prajurit TNI.

“Putusan MK ini harus kita hormati sebagai bagian dari upaya memperbaiki sistem hukum nasional. Namun, pelaksanaannya harus dibahas secara cermat, mendalam, dan tidak tergesa-gesa. Kita harus memastikan pembagian kewenangan antara penegak hukum militer dan sipil benar-benar jelas, agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari," ujar Bamsoet saat mengajar mata kuliah "Politik Hukum dan Kebijakan Publik", Program Doktor Ilmu Hukum di Kampus Universitas Borobudur Jakarta, Sabtu (17/10/26).

Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 ini menjelaskan, persoalan yurisdiksi peradilan militer sebenarnya telah menjadi agenda reformasi sejak pemisahan TNI dan Polri melalui Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000. Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI juga telah mengatur bahwa prajurit tunduk pada peradilan militer dalam pelanggaran hukum pidana militer dan peradilan umum dalam pelanggaran hukum pidana umum.

Namun, pelaksanaannya selama ini terhambat karena UU Nomor 31 Tahun 1997 masih memberikan kewenangan luas kepada peradilan militer berdasarkan status pelaku. Akibatnya, selama hampir 29 tahun Indonesia menghadapi persoalan ketidaksinkronan aturan hukum yang belum diselesaikan secara menyeluruh.

Putusan MK sekarang memberikan batas waktu paling lama dua tahun, hingga 15 Oktober 2028, bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan UU Peradilan Militer.

“Sudah hampir tiga dekade persoalan ini menggantung. Reformasi TNI berjalan, tetapi reformasi peradilannya tertinggal. Karena itu, pemerintah dan DPR perlu memastikan perubahan aturan peradilan militer dilakukan secara menyeluruh, dengan tetap menjaga keseimbangan antara prinsip persamaan di hadapan hukum, kepastian hukum, dan kepentingan pertahanan negara,” tegas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menuturkan, pembaruan peradilan militer tidak cukup dilakukan dengan memindahkan tempat persidangan. Pemerintah harus mengatur secara rinci kewenangan penyidikan, penuntutan, penahanan, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, serta penanganan perkara yang melibatkan prajurit dan warga sipil secara bersama-sama.

Semisal, apabila seorang prajurit melakukan penganiayaan terhadap warga sipil menggunakan senjata dinas, penyidik harus dapat memperoleh barang bukti dan memeriksa saksi tanpa terhambat prosedur internal kesatuan. Begitu pula apabila seorang perwira diduga memerintahkan tindakan kekerasan yang melanggar hukum, proses pemeriksaan harus mampu menjangkau seluruh pihak yang bertanggung jawab. Pengaturan tersebut tetap perlu memperhatikan kerahasiaan informasi pertahanan, keselamatan operasi militer, serta hak tersangka untuk memperoleh proses hukum yang adil.

“Jangan sampai pengadilannya sudah dipindahkan ke peradilan umum, tetapi penyidikan dan pengumpulan buktinya masih terhambat persoalan kewenangan. Reformasi harus menyentuh seluruh proses hukum, mulai dari laporan masyarakat sampai pelaksanaan putusan hakim. Yang kita butuhkan adalah sistem yang tegas, transparan, dan bisa dijalankan, tanpa mengganggu tugas pertahanan negara,” kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum/Kepala Badan Bela Negara FKPPI dan Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menambahkan, dukungan terhadap putusan MK harus ditempatkan dalam rangka memperkuat TNI sebagai institusi pertahanan negara yang profesional, modern, disiplin, dan dipercaya masyarakat.

Karena itu, tindakan pidana yang dilakukan individu harus dipertanggungjawabkan secara pribadi dan tidak boleh merusak kehormatan institusi TNI secara keseluruhan. Sistem peradilan yang adil akan memberikan perlindungan kepada prajurit yang menjalankan tugas sesuai hukum sekaligus memastikan oknum yang melakukan kejahatan menerima konsekuensi atas perbuatannya.

“Institusi TNI akan semakin kuat apabila setiap pelanggaran hukum ditangani secara tegas, transparan, dan adil. Prajurit yang mengabdi dengan benar harus dilindungi, sedangkan mereka yang melakukan kejahatan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Negara yang kuat membutuhkan tentara yang profesional, pengadilan yang independen, dan hukum yang berlaku sama bagi semua orang. Itulah semangat reformasi yang harus terus kita jaga,” pungkas Bamsoet.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Putusan MK Terkait Peradilan Militer Harus Dibahas Secara Cermat, Mendalam dan Tidak Tergesa-gesa
  • Putusan MK Terkait Peradilan Militer Harus Dibahas Secara Cermat, Mendalam dan Tidak Tergesa-gesa
  • Putusan MK Terkait Peradilan Militer Harus Dibahas Secara Cermat, Mendalam dan Tidak Tergesa-gesa
  • Putusan MK Terkait Peradilan Militer Harus Dibahas Secara Cermat, Mendalam dan Tidak Tergesa-gesa
  • Putusan MK Terkait Peradilan Militer Harus Dibahas Secara Cermat, Mendalam dan Tidak Tergesa-gesa
  • Putusan MK Terkait Peradilan Militer Harus Dibahas Secara Cermat, Mendalam dan Tidak Tergesa-gesa

Posting Komentar

Ad