Penguatan Layanan Disabilitas di Lingkungan LLDikti Wilayah III
![]() |
| Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Stella Christie. |
AKURATNEWS.ID, JAKARTA - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III mendorong perguruan tinggi di lingkungan LLDikti Wilayah III untuk memperkuat ekosistem pendidikan tinggi yang inklusif melalui pembentukan dan penguatan Unit Layanan Disabilitas (ULD).
Upaya tersebut dibahas dalam kegiatan Sarasehan dan Sosialisasi Pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di Perguruan Tinggi dengan tema “Asesmen Modalitas Perguruan Tinggi yang Inklusif bagi Perguruan Tinggi di Lingkungan LLDikti Wilayah III” bersama Komisi Nasional Disabilitas (KND) yang diselenggarakan di Auditorium Universitas Kristen Krida Wacana Jakarta.
Dalam sambutannya, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Stella Christie menekankan bahwa penguatan ULD perlu dimulai dari pemahaman yang tepat terhadap kebutuhan penyandang disabilitas.
Menurutnya, asesmen modalitas menjadi instrumen penting untuk memetakan kebutuhan layanan bagi penyandang disabilitas di perguruan tinggi secara lebih terukur melalui survei dengan instrumen yang seragam.
“Kita tidak dapat memberikan layanan secara tepat apabila tidak terlebih dahulu memetakan kebutuhannya. Melalui asesmen modalitas, kita dapat memperoleh gambaran yang terukur mengenai kebutuhan penyandang disabilitas di berbagai perguruan tinggi sehingga dukungan yang diberikan dapat lebih tepat sasaran,” ujar Stella.
Stella juga menegaskan bahwa pendidikan inklusif tidak semata-mata berkaitan dengan pemenuhan hak penyandang disabilitas, tetapi juga merupakan kebutuhan strategis bagi bangsa dalam mengembangkan potensi seluruh talenta Indonesia.
Ia mendorong ULD agar tidak hanya menunggu dukungan, tetapi secara aktif mencari peluang untuk mengembangkan layanan. Salah satunya melalui pemanfaatan skema pendanaan riset dan pengabdian kepada masyarakat yang tersedia di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Menurutnya, kebutuhan penyandang disabilitas juga dapat menjadi ruang pengembangan riset dan inovasi teknologi yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara lebih luas. Pengembangan teknologi pendukung bagi penyandang disabilitas, misalnya, dapat menjadi bagian dari riset yang melibatkan dosen, mahasiswa, maupun komunitas perguruan tinggi.
“Kita perlu mengubah cara pandang. ULD diharapkan menjadi penggerak yang aktif dalam mengembangkan peluang, membangun kolaborasi, dan menghadirkan solusi inovatif untuk memenuhi kebutuhan penyandang disabilitas di perguruan tinggi.
Kebutuhan penyandang disabilitas justru dapat menjadi sumber inovasi sains dan teknologi yang manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh penyandang disabilitas, tetapi juga masyarakat secara luas,” jelas Stella.
Ia juga menyampaikan bahwa akses terhadap beasiswa perlu terus diperluas bagi penyandang disabilitas. Untuk mendukung hal tersebut, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mengembangkan portal SatuBeasiswa yang menghimpun informasi beasiswa dari berbagai sumber agar lebih mudah ditemukan dan diakses masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
Sementara itu, Kepala LLDikti Wilayah III Dr. Henri Tambunan menyampaikan bahwa LLDikti Wilayah III akan menindaklanjuti kegiatan tersebut dengan mendorong perguruan tinggi di wilayahnya untuk membentuk ULD sekaligus memastikan keberadaan ULD diikuti dengan implementasi nilai-nilai inklusivitas dalam kehidupan kampus.
![]() |
| Kepala LLDikti Wilayah III Dr. Henri Tambunan. |
“Tindak lanjutnya tidak berhenti pada pembentukan Unit Layanan Disabilitas. Kami akan mendorong perguruan tinggi agar ULD dapat berfungsi secara nyata dan nilai-nilai inklusivitas benar-benar diimplementasikan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, khususnya dalam memberikan layanan dan menciptakan lingkungan yang ramah bagi penyandang disabilitas,” ujar Henri.
LLDikti Wilayah III juga akan mengembangkan pola pendampingan bagi perguruan tinggi yang belum memiliki ULD dengan melibatkan perguruan tinggi yang telah lebih dahulu memiliki pengalaman dalam penyelenggaraan layanan disabilitas. Pola tersebut diharapkan dapat mempercepat proses pembentukan sekaligus meningkatkan kualitas layanan ULD di perguruan tinggi.
Komisioner Komisi Nasional Disabilitas Jonna Aman Damanik mengapresiasi langkah kolaboratif yang dilakukan dalam mendorong pendidikan tinggi yang inklusif. Menurutnya, penguatan layanan disabilitas merupakan langkah nyata dalam memenuhi hak penyandang disabilitas di perguruan tinggi.
“Hari ini kita melihat transformasi paradigma bahwa pemenuhan hak penyandang disabilitas bukan hanya persoalan moral dan kebijakan, tetapi merupakan wujud nyata kehadiran negara. Momentum ini harus kita manfaatkan bersama untuk membuktikan bahwa negara hadir dan memastikan tidak ada talenta penyandang disabilitas yang tertinggal dalam memperoleh kesempatan pendidikan tinggi,” ujar Jonna.
Wakil Rektor I Universitas Kristen Krida Wacana, Dr. Oki Sunardi menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan akademik yang inklusif dan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh mahasiswa.
“Pendidikan tinggi yang inklusif bukan hanya tentang membuka akses bagi penyandang disabilitas, tetapi juga memastikan setiap mahasiswa memperoleh dukungan dan kesempatan yang setara untuk belajar, berkembang, serta mengoptimalkan potensinya. Melalui penguatan Unit Layanan Disabilitas, perguruan tinggi diharapkan mampu menghadirkan lingkungan akademik yang mudah diakses, responsif, dan menghargai keberagaman,” ujar Dr. Oki.
Menuju Pendidikan Tinggi yang Inklusif dan Berkelanjutan
Penguatan ULD merupakan bagian penting dalam mewujudkan pendidikan tinggi yang memberikan kesempatan setara bagi seluruh warga negara. Keberadaan ULD diharapkan tidak hanya menjadi struktur kelembagaan, tetapi juga mampu menjadi penggerak terciptanya layanan pendidikan yang aksesibel, responsif, dan berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas.
Melalui asesmen modalitas, perguruan tinggi memiliki dasar yang lebih kuat untuk mengidentifikasi kebutuhan, menyusun prioritas layanan, serta mengembangkan sarana, prasarana, dan dukungan yang sesuai. Pendekatan berbasis data tersebut juga membuka ruang bagi perguruan tinggi untuk mengembangkan inovasi dan riset yang dapat menghasilkan solusi teknologi maupun layanan yang memberikan manfaat lebih luas.
LLDikti Wilayah III berkomitmen untuk terus mendorong kolaborasi dengan perguruan tinggi dan pemangku kepentingan terkait dalam mempercepat pembentukan serta penguatan ULD. Upaya tersebut menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa transformasi pendidikan tinggi tidak hanya berorientasi pada peningkatan kualitas akademik, tetapi juga pada terciptanya lingkungan pendidikan yang inklusif dan mampu mengembangkan setiap potensi talenta Indonesia.
Pada akhirnya, pendidikan tinggi yang inklusif bukan sekadar tentang menyediakan akses bagi penyandang disabilitas, melainkan tentang membangun ekosistem yang memastikan setiap individu memiliki kesempatan untuk belajar, berkembang, berkontribusi, dan menjadi talenta yang memberikan manfaat bagi bangsa.




Posting Komentar