Partai Buruh Minta Penanganan Hama Ulat yang Diduga Serang Kebun PTPN IV Tanah Raja

Ilustrasi Kebun Sawit Terserang Hama Ulat/Foto. Gemini/akuratnews.id
AKURATNEWS.ID, SERDANG - Serangan hama ulat diduga terjadi
di sejumlah areal perkebunan kelapa sawit PTPN IV Regional 1 Kebun Tanah Raja,
Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena tanaman kelapa
sawit merupakan bagian dari aset perkebunan yang dikelola PTPN IV. Serangan
hama pada tanaman produktif dikhawatirkan dapat memengaruhi kondisi tanaman dan
berdampak terhadap produksi apabila tidak segera ditangani.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Kamis (1/10/2026),
terdapat tanaman sawit yang disebut mengalami serangan Organisme Pengganggu
Tumbuhan (OPT), dengan dugaan jenis hama antara lain ulat kantong dan ulat api.
Indikasi serangan disebut terdapat di sejumlah blok, termasuk Afdeling V.
Namun, tingkat serangan, luasan areal yang terdampak serta
dampaknya terhadap produksi masih menunggu keterangan resmi dari pihak
manajemen PTPN IV.
Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian Ketua Exco
Partai Buruh Kabupaten Serdang Bedagai, S. Sitorus, SP. Ia meminta manajemen
perkebunan memastikan penanganan hama dilakukan secara cepat dan terukur.
“Hama yang sudah menyerang perkebunan, khususnya kebun
kelapa sawit milik PTPN IV Kebun Tanah Raja, itu bisa mengurangi produksi
panen,” ujar S. Sitorus dalam keterangan, Senin (5/10/2026).
Menurut Sitorus, serangan Ulat Pemakan Daun Kelapa Sawit
(UPDKS) perlu mendapat perhatian karena kerusakan daun dapat mengganggu proses
fotosintesis tanaman. Ia menilai kondisi tersebut berpotensi berpengaruh
terhadap produktivitas apabila tingkat serangan cukup tinggi.
Ia juga mempertanyakan langkah pengawasan dan pengendalian
hama di areal perkebunan. Menurutnya, perlu dipastikan apakah kegiatan
pemantauan dan pengendalian tanaman telah dilakukan sesuai prosedur yang
berlaku di lingkungan perusahaan.
“Kalau respons penanganan terlambat, tentu perlu dievaluasi
apa penyebabnya dan bagaimana langkah pengendaliannya,” katanya.
Sitorus juga menyoroti posisi PTPN sebagai perusahaan yang
mengelola aset negara. Karena itu, menurut dia, perlindungan terhadap tanaman
produktif dan aset perkebunan perlu dilakukan secara optimal dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Ia mendesak agar kondisi tanaman yang diduga terserang hama
segera dipetakan, termasuk luasan areal terdampak, tingkat serangan serta
langkah penanganan yang telah dan akan dilakukan.
Terkait dugaan adanya kelalaian manajemen, Sitorus
menyampaikan pandangannya bahwa hal tersebut perlu diperiksa berdasarkan fakta
dan prosedur operasional yang berlaku.
“Kalau memang ditemukan adanya kelalaian, tentu harus ada
evaluasi dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan,” ujarnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp
mengenai dugaan serangan hama tersebut, Manajer PTPN IV Tanah Raja, Djoel
Irwin, belum memberikan jawaban hingga berita ini ditulis.
Adapun Humas PTPN IV Kebun Tanah Raja, Leni, ketika
dikonfirmasi pada Senin (5/10/2026) mengenai luas areal dan penanganan tanaman
sawit yang diduga terserang UPDKS, mengatakan pihaknya masih mengumpulkan
informasi dari afdeling terkait.
“Nanti kami sampaikan setelah ambil keterangan dari afdeling
terkait,” tulis Leni melalui WhatsApp yang diterima awak media.
Dengan demikian, luas areal yang terdampak, tingkat kerusakan tanaman, jenis hama yang menyerang serta dampaknya terhadap produksi masih menunggu penjelasan resmi dari pihak PTPN IV.
Keterangan tersebut penting untuk memastikan kondisi
sebenarnya di lapangan sekaligus memberikan gambaran mengenai langkah
pengendalian yang dilakukan perusahaan terhadap serangan OPT di Kebun Tanah
Raja.
Posting Komentar