Menyusul Operasi Tangkap Tangan KPK, Charlie Chandra Minta KPK Selidiki Proses Pertanahan SHM 5/Lemo di PIK 2
![]() |
| Charlie Chandra/Foto. Ist/akuratnews.id |
AKURATNEWS.ID, JAKARTA - Menyusul operasi tangkap tangan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam
pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor yang
melibatkan pejabat ATR/BPN dan pihak swasta, Charlie Chandra meminta KPK turut
menelusuri proses administrasi pertanahan atas SHM No. 5/Lemo di wilayah PIK 2.
KPK menyatakan perkara di Kabupaten Bogor berkaitan dengan
proses pengurusan HGB serta dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara.
SHM No. 5/Lemo seluas 87.100 m² tercatat atas nama Sumita
Chandra, ayah Charlie Chandra, sejak Desember 1988. Keabsahan jual beli atas
objek tersebut juga telah diperiksa melalui rangkaian perkara perdata, termasuk
Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 726/Pdt/1998/PT.Bdg, Kasasi No. 3306
K/Pdt/2000, dan Peninjauan Kembali No. 250 PK/Pdt/2004.
Namun, lebih dari 35 tahun kemudian, pada Maret 2023, Kanwil
BPN Provinsi Banten menerbitkan Keputusan No. 3/Pbt/BPN.36/III/2023 yang
membatalkan pencatatan peralihan kepada Sumita Chandra.
Menurut Charlie, dalam gelar kasus tahun 2020, Kementerian
ATR/BPN masih berpandangan belum terdapat cukup alasan untuk melakukan
pembatalan karena terdapat putusan perdata yang menyatakan jual beli tersebut
sah.
Setelah terjadi pergantian pejabat pada Direktorat Jenderal
Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, rapat koordinasi pada 13 Februari
2023 yang diikuti Plt. Dirjen kemudian menghasilkan kesimpulan bahwa Kanwil BPN
Provinsi Banten dapat melaksanakan pembatalan pencatatan tersebut.
Sekitar tiga bulan setelah keputusan pembatalan itu diterbitkan,
menurut Charlie, terbit SHGB No. 502/Lemo atas nama PT Mandiri Bangun Makmur
(PT MBM). Dalam laporan keuangan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), PT MBM
tercatat sebagai entitas sepengendali.
Perubahan posisi administratif serta rangkaian waktu antara
pembatalan pencatatan hak lama dan penerbitan hak baru tersebut yang diminta
Charlie untuk ditelusuri KPK secara menyeluruh.
Charlie juga menyoroti Surat Pernyataan Jaminan dan Tanggung
Jawab tertanggal 21 Februari 2023 yang ditandatangani Nono Sampono selaku
Direktur Utama PT Mandiri Bangun Makmur, sebelum keputusan pembatalan
diterbitkan.
Menurut dokumen yang menjadi dasar permintaannya, PT MBM
menyatakan akan menjamin dan bertanggung jawab apabila proses administrasi
pembatalan tersebut kemudian menimbulkan tuntutan pidana maupun perdata
terhadap Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang maupun Kanwil BPN Provinsi
Banten.
Menurut Charlie, persoalan SHM 5/Lemo juga telah disampaikan
kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pada 2025 dan saat itu dijanjikan akan
dilakukan gelar perkara. Namun hingga September 2026, menurut Charlie, gelar
perkara tersebut belum terlaksana.
“Kasus di Bogor menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap
proses pertanahan yang melibatkan pejabat ATR/BPN dan pihak swasta. Karena itu
saya meminta KPK memeriksa secara independen seluruh rangkaian proses SHM
5/Lemo, mulai dari pembatalan pencatatan, surat jaminan pihak swasta, hingga
penerbitan hak atas tanah setelahnya,” kata Charlie Chandra.
Charlie menegaskan bahwa permintaannya bukan merupakan
tuduhan terhadap pihak tertentu, melainkan permintaan agar rangkaian proses
tersebut diperiksa secara transparan.
“Jika seluruh prosesnya telah dilakukan sesuai hukum, buka
dokumen dan dasar setiap keputusannya secara transparan. Tetapi apabila dalam
pemeriksaan ditemukan suap, gratifikasi, konflik kepentingan, penyalahgunaan
kewenangan, atau tindak pidana korupsi lainnya, saya meminta KPK menindak siapa
pun yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Posting Komentar