Lima Calon Tolak Hasil Seleksi KPID Sumut

Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Foto. Ist/akuratnews.id
AKURATNEWS.ID, MEDAN – Polemik pemilihan calon anggota
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara periode 2026–2029 belum
berakhir. Lima peserta seleksi, Mohammad Hidayat, Edwar, Ayu Kesuma Ningtyas,
Dearlina Sinaga, dan Ibnuraas Aleslami, secara resmi menyatakan keberatan
terhadap hasil pemilihan yang dilakukan Komisi A DPRD Sumatera Utara.
Keberatan tersebut disampaikan melalui surat yang diterima
wartawan pada Kamis (17/9/2026). Kelima calon meminta proses seleksi, khususnya
tahapan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test, diulang dengan
melibatkan tim penilai independen dari unsur publik.
Mereka mengusulkan keterlibatan organisasi dan lembaga yang
memiliki kompetensi di bidang penyiaran dan jurnalistik, antara lain PRSSNI,
ATVSI, ATVNI, ATVLI, IJTI, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil.
Selain itu, kelima calon meminta seluruh proses fit and
proper test dilakukan secara terbuka sehingga dapat diakses masyarakat. Mereka
mendasarkan permintaan tersebut antara lain pada prinsip keterbukaan informasi
publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008.
Dalam suratnya, mereka menilai proses pemilihan dan penetapan
calon anggota KPID Sumut bermasalah dari sisi transparansi dan prosedur. Mereka
juga mempertanyakan dasar penilaian yang digunakan Komisi A karena indikator
maupun metode penilaian tidak dipublikasikan secara terbuka.
“Kami menilai pemilihan dan penetapan calon terpilih tidak
transparan dan tidak sah,” demikian salah satu poin keberatan dalam surat
tersebut.
Persoalan lain yang disoroti adalah tahapan rapat DPRD pada
14–15 September 2026. Menurut kelima calon, agenda awal yang mereka ketahui
adalah pelaksanaan fit and proper test. Namun setelah tahapan tersebut, Komisi
A kemudian melanjutkan proses hingga pemungutan suara untuk menentukan calon
terpilih.
Mereka juga mempertanyakan beredarnya sejumlah nama calon
terpilih di media sebelum pengumuman resmi DPRD. Bagi mereka, situasi tersebut
menimbulkan pertanyaan mengenai sumber informasi dan mekanisme komunikasi
selama proses pemilihan berlangsung.
Polemik itu sebelumnya juga muncul dalam rapat Komisi A.
Sejumlah anggota DPRD Sumut melakukan walkout sebagai bentuk keberatan terhadap
proses voting. Setelah voting, tujuh nama dilaporkan ditetapkan sebagai calon
anggota KPID Sumut periode 2026–2029.
Kelima calon meminta seluruh proses tersebut dievaluasi dan
diulang secara terbuka. Mereka juga menyoroti besarnya anggaran seleksi yang
disebut mencapai sekitar Rp590 juta, sehingga menurut mereka publik berhak
mengetahui bagaimana proses tersebut dijalankan dan bagaimana setiap keputusan
diambil.
Bagi kelima peserta seleksi, persoalan ini bukan semata
mengenai siapa yang terpilih. Mereka menilai kepercayaan publik terhadap KPID
Sumut juga bergantung pada proses yang transparan, terukur, dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Kini bola berada pada DPRD Sumatera Utara dan pihak terkait
untuk memberikan penjelasan atas keberatan tersebut. Sebab, ketika proses
seleksi lembaga publik dipertanyakan, yang dipertaruhkan bukan hanya hasil
akhirnya, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang akan
menjalankan amanah publik tersebut.
Posting Komentar