Mantan Kadis Kominfo Gorontalo Diperiksa Kejati, Kuasa Hukum: Semua Fakta Akan Diuji

Mantan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfo) Provinsi Gorontalo MR (Baju Putih), diapit oleh kuasa hukumnya/Foto. Ist/akuratnews.id
AKURATNEWS.ID, GORONTALO - Mantan Kepala Dinas Komunikasi,
Informatika dan Statistik (Kominfo) Provinsi Gorontalo berinisial MR menjalani
pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik pada Kejaksaan Tinggi Gorontalo
terkait dugaan perkara pengadaan Command Center Tahun Anggaran 2022 di Provinsi
Gorontalo.
Dalam pemeriksaan tersebut, MR didampingi oleh penasihat
hukum dari Law Firm DT & Partners, yakni Denny L. Tubo, S.H. dan rekan.
Pemeriksaan berlangsung dengan sejumlah pertanyaan yang
diajukan oleh penyidik. Menurut tim penasihat hukum, MR dimintai keterangan
melalui sekitar 60 pertanyaan yang berkaitan dengan proses pengadaan Command
Center TA 2022 serta hal-hal lain yang dianggap relevan dengan perkara
tersebut.
Usai pemeriksaan, penasihat hukum menyampaikan bahwa kliennya
akan memberikan keterangan secara terbuka sesuai dengan fakta yang diketahuinya
dan akan mengungkap berbagai hal yang berkaitan dengan perkara tersebut dalam
proses hukum, termasuk apabila perkara berlanjut ke persidangan.
“MR akan membuka semua yang diketahuinya di persidangan.
Kami akan menyampaikan fakta-fakta yang ada secara terang dan sesuai dengan
alat bukti serta keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,”
ujar Denny L. Tubo, S.H., selaku penasihat hukum MR.
Tim penasihat hukum menegaskan bahwa pendampingan terhadap
MR tidak hanya dilakukan pada tahap penyidikan, tetapi juga akan dilakukan
secara maksimal apabila perkara tersebut berlanjut ke tahap penuntutan dan
persidangan.
“Kami akan semaksimal mungkin melakukan pendampingan
terhadap MR, baik dalam ranah penyidikan maupun nantinya di persidangan.
Prinsip kami sederhana, proses hukum harus berjalan secara objektif dan
keadilan harus benar-benar terang benderang,” tegas Denny.
Sementara itu, anggota tim Law Firm DT & Partners,
Hirsam Agustiawan, turut mempertanyakan mengenai status penahanan terhadap
pihak lain yang disebut dalam perkara tersebut.
Hirsam menyoroti bahwa HHN, mantan Pj. Gubernur Gorontalo,
sampai saat ini disebut belum dilakukan penahanan.
“Kami mempertanyakan, sampai saat ini tersangka HHN, mantan
Pj. Gubernur Gorontalo, tidak dilakukan penahanan. Ada apa dan mengapa belum
dilakukan penahanan? Tentu ini menjadi pertanyaan yang perlu dijelaskan secara
terbuka berdasarkan parameter hukum yang berlaku,” ujar Hirsam.
Menurut Hirsam, pihaknya menghormati kewenangan penyidik
dalam menentukan langkah-langkah hukum terhadap setiap tersangka. Namun,
menurutnya, penerapan proses hukum harus dilakukan secara objektif, transparan,
proporsional dan berdasarkan alasan hukum yang jelas.
Ia menambahkan bahwa tim penasihat hukum MR akan terus
mencermati setiap tahapan proses hukum dalam perkara dugaan pengadaan Command
Center TA 2022 tersebut.
“Kami menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan.
Tetapi kami juga memiliki kewajiban untuk memastikan hak-hak hukum klien kami
terpenuhi. Semua fakta akan kami uji melalui mekanisme hukum yang tersedia, dan
pada akhirnya pembuktian harus dilakukan di persidangan,” kata Hirsam.
Tim Law Firm DT & Partners menegaskan bahwa pihaknya
tidak ingin mendahului proses peradilan. Namun, seluruh fakta, keterangan,
dokumen dan alat bukti yang berkaitan dengan perkara akan diuji dalam proses
hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami ingin perkara ini dibuka secara terang benderang.
Siapa yang bertanggung jawab, sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak, dan
bagaimana sebenarnya proses pengadaan tersebut harus dibuktikan berdasarkan
fakta dan alat bukti di persidangan,” tutup Hirsam Agustiawan.
Posting Komentar