Hak Jawab Muannas Alaidid & Associates, Soal Pemberitaan ‘Menyusul Operasi Tangkap Tangan KPK, Charile Chandra Minta KPK Selidiki Proses Pertanahan SHM S/Lemo di PIK 2’

Hak Jawab Muannas Alaidid & Associates, Soal Pemberitaan ‘Menyusul Operasi Tangkap Tangan KPK, Charile Chandra Minta KPK Selidiki Proses Pertanahan SHM S/Lemo di PIK 2’


Kantor Hukum MUANNAS ALAIDID & ASSOCIATES yang beralamat di Jalan Dahlia No. 6A, RC Veteran, Pesanggarahan, Jakarta Selatan, dalam hal ini Muannas Alaidid, S.H., M.H., CTL., dan Wawan Setiawan, S.H., M.H., CLA., CTL, selaku Advokat yang bertindak untuk dan atas nama PT MANDIRI BANGUN MAKMUR, Perseroan Terbatas, yang berkedudukan hukum di Kabupaten Tangerang (“Klien”), berdasarkan Surat Kuasa Khusus No: 009/LGL.MBM/SK/II/2025 tertanggal 19 Februari 2025 (terlampir), dengan ini menyampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi atas pemberitaan Harian Umum di media Akuratnews.id, berjudul: 

"Menyusul Operasi Tangkap Tangan KPK, Charile Chandra Minta KPK Selidiki Proses Pertanahan SHM S/Lemo di PIK 2” melalui link berita: https://www.akuratnews.id/2026/09/menyusul-operasi-tangkap-tangan-kpk.html. Pemberitaan tersebut memuat pernyataan dan narasi dari Sdr. Charlie Chandra terkait riwayat serta proses pertanahan atas SHM No. 5/Lemo seluas 87.100 m3. 

Muannas Alaidid, S.H., M.H., CTL., dan Wawan Setiawan, S.H., M.H., CLA., CTL, selaku Advokat yang bertindak untuk dan atas nama PT MANDIRI BANGUN MAKMUR, Perseroan Terbatas, mengajukan Hak Jawab dan Hak Koreksi atas pemberitaan tersebut yang dinilai tidak memuat keseluruhan fakta hukum terkait SHM No. 5/Lemo, yang tidak dapat dilepaskan dari sejarah perolehan dan peralihannya, termasuk putusan Pidana berkekuatan hukum tetap sejak tahun 1993, keputusan administrasi pertanahan Kanwil BPN Banten tahun 2023, serta fakta bahwa PT MBM memperoleh tanah tersebut melalui jual beli dengan ahli waris THE PIT NIO. 

Terkait hal tersebut, setelah dilakukan verifikasi atas hak jawab yang dilayangkan ini, serta patuh kepada Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber, khususnya butir 2 huruf a dan b yang mewajibkan verifikasi dan keberimbangan pemberitaan, Redaksi Akuratnews.id, menyampaikan permohonan maaf atas pemberitaan ini jika dinilai mengandung kesalahan dalam verifikasi data dari narasumber yang ada.

Pada dasarnya kami sebagai perusahaan media dalam hal ini mengusung fungsi informasi, pengawasan, alat komunikasi, edukasi, hiburan, serta kontrol sosial.

Hak jawab ini dimuat sebagai bentuk kepatuhan redaksi akuratnews.id terhadap Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan peraturan lain yang mengatur iklim pers di Indonesia.

Berikut isi lengkap ‘Bantahan dan Hak Jawab Muannas Alaidid & Associates’

Jakarta, 21 September 2026 

No. 006/MAA-MBM/IX/2026 


Kepada Yth. 

PT CITRA MEDIA GROUP 

Cg. Pimpinan Redaksi Akuratnews.id 

Jalan Basuki Rahmat No. 36 RT. 05 Rw. 06

Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur 

PERIHAL: HAK JAWAB DAN HAK KOREKSI ATAS PEMBERITAAN BERJUDUL “MENYUSUL OPERASI TANGKAP TANGAN KPK, CHARLIE CHANDRA MINTA KPK SELIDIKI PROSES PERTANAHAN SHM 5/LEMO DI PIK 2” 

Dengan hormat, 

Perkenankanlah, kami Muannas Alaidid, S.H., M.H., CTL., dan Wawan Setiawan, S.H., M.H., CLA., CTL. Advokat pada Kantor Hukum MUANNAS ALAIDID & ASSOCIATES yang beralamat di Jalan Dahlia No. 6A, RC Veteran, Pesanggarahan, Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT MANDIRI BANGUN MAKMUR, Perseroan Terbatas yang berkedudukan hukum di Kabupaten Tangerang (“Klien”), berdasarkan Surat Kuasa Khusus No: 009/LGL.MBM/SKJII/2025 tertanggal 19 Februari 2025 (terlampir), dengan ini menyampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi atas pemberitaan Harian Umum berjudul: 

"Menyusul Operasi Tangkap Tangan KPK, Charile Chandra Minta KPK Selidiki Proses Pertanahan SHM S/Lemo di PIK 2” melalui link berita: https://www.akuratnews.id/2026/09/menyusul-operasi-tangkap-tangan-kpk.html. Pemberitaan tersebut memuat pernyataan dan narasi dari Sdr. Charlie Chandra terkait riwayat serta proses pertanahan atas SHM No. 5/Lemo seluas 87.100 m3. 

Bahwa dasar diajukannya Hak Jawab dan Hak Koreksi ini adalah pemberitaan tersebut tidak memuat keseluruhan fakta hukum terkait SHM No. 5/Lemo, yang tidak dapat dilepaskan dari sejarah perolehan dan peralihannya, termasuk putusan Pidana berkekuatan hukum tetap sejak tahun 1993, keputusan administrasi pertanahan Kanwil BPN Banten tahun 2023, serta fakta bahwa PT MBM memperoleh tanah tersebut melalui jual beli dengan ahli waris THE PIT NIO. Untuk itu, perlu disampaikan kronologi secara utuh, sebagai berikut:

ASAL-USUL KEPEMILIKAN DAN PERALIHAN TANAH 

1. Bahwa THE PIT NIO (alm.) merupakan pemegang SHM No. 5/Lemo seluas 87.100 m?, berdasarkan Gambar Situasi No. 475/1969, yang diterbitkan pada 9 Juli 1969 dan terletak di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang;

2. Bahwa pada 12 Maret 1982, tanah tersebut dialihkan berdasarkan Akta Jual Beli No. 202/12/1/1982 dari THE PIT NIO kepada CHAIRIL WIDJAJA dan selanjutnya, pada 9 Februari 1988, CHAIRIL WIDJAJA mengalihkan tanah tersebut kepada SUMITA CHANDRA berdasarkan Akta Jual Beli No. 38 Tahun 1988;

3. Bahwa keabsahan Akta Jual Beli No. 202/12/1/1982 tersebut kemudian dipermasalahkan sebagai dasar peralihan tanah kepada CHAIRIL WIDJAJA dan selanjutnya kepada SUMITA CHANDRA. 

TERUNGKAPNYA PEMALSUAN AJB TAHUN 1982 DAN PUTUSAN PIDANA INKRACHT 

4. Bahwa keabsahan AJB No. 202/12/1/1982 kemudian diproses secara pidana dan berdasarkan Putusan PN Tangerang No. 596/PID/S/1993/PN.TNG tanggal 16 Desember 1993 yang telah ikracht, PAUL CHANDRA dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan terkat AJB tersebut, dalam pertimbangannya, Pengadilan mencatat pengakuan PAUL CHANDRA telah membuat cap jari/cap jempol atas nama THE PIT NIO pada AJB No. 202/12/1/1982 untuk merealisasikan jual beli tanah SHM No. 5/Lemo;

5. Bahwa Surat Keterangan Kecamatan Teluknaga No. 590/06-Kec. Tig juga menerangkan bahwa AJB No. 202/12/1/1982 patut diduga palsu, karena tidak tercatat dalam register PPAT Kecamatan Teluknaga tahun 1982 sebagaimana transaksi antara THE PIT NIO dan CHAIRIL WIDJAJA;

6. Bahwa berdasarkan putusan pidana inkracht tersebut dan keterangan bahwa THE PIT NIO tidak pernah mengalihkan SHM No. 5/Lemo, ahli waris THE PIT NIO mempertahankan haknya serta menempuh berbagai upaya hukum atas tanah tersebut. 

PERKARA PERDATA DAN PERKEMBANGAN SENGKETA HAK ATAS TANAH 

7. Bahwa setelah Putusan Pidana No. 596/PID/S/1993/PN.TNG, muncul perkara perdata yang diajukan VERA JUNIARTI HIDAYAT, yang mengaku sebagai penerima hibah dari THE PIT NIO, terhadap PAUL CHANDRA, CHAIRIL WIDJAJA, dan SUMITA CHANDRA, yang berlanjut hingga Putusan PK No. 250 PK/PDT/2004. 

8. Bahwa ahli waris THE PIT NIO mempersoalkan keabsahan hibah tersebut karena THE PIT NIO tidak pernah menghibahkan SHM No. 5/Lemo dan tidak pernah menjadi pihak dalam perkara perdata tersebut, sehingga menurut ahli waris tidak mengikat THE PIT NIO;

9. Bahwa ahli waris juga mempersoalkan pertimbangan putusan perdata yang dianggap mengesampingkan Putusan Pidana No. 596/PID/S/1993/PN.TNG yang telah inkracht, karena menurut ahli waris putusan pidana tersebut tidak dapat dikesampingkan melalui putusan perdata;

10. Bahwa ahli waris menduga VERA JUNIARTI HIDAYAT digunakan untuk melegitimasi kepemilikan SUMITA CHANDRA, antara lain karena akta hibah dibuat pada tahun 1994, ketika SHM No. 5/Lemo telah tercatat atas nama SUMITA CHANDRA dan buku sertifikat berada dalam penguasaannya. 

UPAYA HUKUM AHLI WARIS THE PIT NIO TAHUN 2014-2015 

11. Bahwa pada 2014, ahii waris THE PIT NIO membuat Laporan Polisi No. LP/2271/V1/2014/PMJ/Ditresknmum terhadap CHAIRIL WIDJAJA dan SUMITA CHANDRA terkait Surat Kuasa No. 18 tanggal 3 Juni 1982. Hasil penyidikan menunjukkan sidik jari THE PIT NIO pada surat tersebut dinyatakan non-identik berdasarkan pemeriksaan 5 September 2014;

12. Bahwa pada 26 Desember 2014, SUMITA CHANDRA ditetapkan sebagai tersangka dan pada 16 April 2015 diterbiikan DPO. Perkara selanjutnya dinyatakan P-21 atau berkas perkara telah lengkap;

13. Bahwa SUMITA CHANDRA kemudian diketahui berada di Australia dan meninggal dunia pada 16 November 2015, sebagaimana Surat Keterangan Kematian No. 070/SYD/KONS/XI/15 tanggal 26 November 2015;

PENGUASAAN SHM NO. 5/LEMO DAN KETERLIBATAN PT MANDIRI BANGUN MAKMUR 

14. Bahwa setelah SUMITA CHANDRA meninggal dunia, asli SHM No. S/Lemo berada dalam penguasaan ahli warisnya, yang kemudian dipersoalkan oleh ahli waris THE PIT NIO karena dasar peralihannya bersumber dari AJB No. 202/12/1/1982 yang telah dinyatakan terkait tindak pidana pemalsuan berdasarkan Putusan No. 596/PID/S/1993/PN TNG;

15. Bahwa untuk memperjuangkan hak atas tanah tersebut, ahli waris THE PIT NIO memberikan kuasa kepada PT Mandiri Bangun Makmur (PT MBM) berdasarkan Akta Kuasa No. 11 tanggal 9 Maret 2015, berdasarkan kuasa tersebut, pada November 2021, PT MBM melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada CHARLIE CHANDRA dan pihak lainnya selaku ahli waris SUMITA CHANDRA untuk mengembalikan SHM No. 5/Lemo kepada ahli waris THE PIT NIO. Karena tidak dipenuhi, sengketa tersebut kembali berlanjut melalui proses hukum. 

PEMBATALAN ADMINISTRATIF DAN PERUBAHAN PEMEGANG HAK SHM NO. S/LEMO 

16. Bahwa Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten melalui SK No. 3/PbT/BPN.36/III/2023 tanggal 3 Maret 2023 membatalkan pencatatan peralihan SHM No. 5/Lemo seluas 87.100 m² yang sebelumnya tercatat atas nama SUMITA CHANDRA karena dinyatakan terdapat cacat administrasi dan/atau yuridis. Selanjutnya, BPN Kabupaten Tangerang menerbitkan kembali SHM No. 5/Lemo atas nama ahli waris THE PIT NIO, yang kemudian menjuai tanah tersebut kepada PT Mandiri Bangun Makmur sehingga SHM No. 5/Lemo tercatat atas nama PT MBM, Dengan demikian, status SHM No. 5/Lemo telah melalui rangkatan proses pidana, perdata, dan administrasi pertanahan yang berujung pada perubahan pemegang hak. 

LAPORAN POLISI, PENETAPAN TERSANGKA, PERDAMAIAN, DAN KELANJUTAN PERKARA 

17. Bahwa pada 28 Desember 2021, PT MBM melaporkan CHARLIE CHANDRA terkait dugaan penggunaan surat palsu dan penggelapan berdasarkan Pasal 266 dan 372 KUHP. Dalam perkembangannya, pada Februari 2023 diketahui CHARLIE CHANDRA mengajukan balik nama SHM No. 5/Lemo kepada para ahli waris SUMITA CHANDRA melalui Notaris/PPAT SUKAMTO, S H., M.Kn. Laporan tersebut kemudian dicabut pada 27 Maret 2023;

18. Bahwa atas proses balik nama tersebut, pada 28 April 2023 PT MBM kembali melaporkan CHARLIE CHANDRA dan SUKAMTO, S.H., M.Kn. atas dugaan pemalsuan surat berdasarkan Pasal 263 dan/atau Pasal 266 KUHP. Dalam pemeriksaan, CHARLIE CHANDRA menerangkan bahwa sejak 2015 dirinya tidak lagi menguasai secara fisik tanah SHM No. 5/Lemo. Karena lokasi perkara berada di Kabupaten Tangerang, perkara dilimpahkan kepada Polda Banten pada 7 September 2023;

19. Bahwa setelah penyidikan dan gelar perkara, CHARLIE CHANDRA dan SUKAMTO ditetapkan sebagai tersangka. Karena CHARLIE CHANDRA tidak memenuhi panggilan penyidik, pada 8 Desember 2023 diterbitkan DPO, dan pada 18 Maret 2024 CHARLIE CHANDRA ditangkap serta ditahan oleh Polda Banten;

20. Bahwa setelah penangkapan tersebut, melalui kuasa hukumnya CHARLIE CHANDRA meminta penyelesaian secara damai, yang kemudian dituangkan dalam Kesepakatan Perdamaian tanggal 1 Mei 2024, termasuk kesepakatan untuk tidak lagi mengajukan tuntutan atau gugatan dalam bentuk apa pun terkait objek sengketa. Atas kesepakatan tersebut, PT MBM mencabut laporan dan Polda Banten menghentikan penyidikan pada 21 Mei 2024 berdasarkan mekanisme keadilan restorative;

21. Bahwa menurut PT MBM, setelah perdamaian tersebut CHARLIE CHANDRA kembali mempersoalkan SHM No. 5/Lemo melalui berbagai media sosial dan podcast. PT MBM kemudian menempuh praperadilan, yang berdasarkan Putusan PN Serang No. 1/Pid.Pra/2025/PN.SRG mengabulkan permohonan PT MBM. Selanjutnya, proses penyidikan kembali berjalan dan perkara dilimpahkan untuk diperiksa di Pengadilan Negeri Tangerang. 

PUTUSAN PIDANA TERHADAP CHARLIE CHANDRA 

22. Bahwa Pengadilan Negeri Tangerang melalui Putusan No. 856/Pid.B/2025/PN.Tng tanggal 20 Agustus 2025 menyatakan CHARLIE CHANDRA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan Pemalsuan Surat" dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun. Putusan tersebut kemudian diubah oleh Pengadilan Tinggi Banten melalui Putusan No. 160/PID/2025/PT.BTN tanggal 9 Oktober 2025, khusus mengenai lamanya pidana menyadi 1 (satu) tahun, dengan tetap menyatakan CHARLIE CHANDRA terbukti bersalah;

23. Bahwa terhadap putusan tersebut, Penuntut Umum dan CHARLIE CHANDRA mengajukan kasasi, namun Mahkamah Agung melaiui Putusan No. 13 K/Pid/2026 tanggal 20 Januari 2026 menolak kedua permohonan kasasi tersebut. Dengan demikian, putusan yang menyatakan CHARLIE CHANDARA terbukti melakukan “Turut Serta Pemalsuan Surat" dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

PERKEMBANGAN PASCA PUTUSAN PIDANA DAN LAPORAN POLISI TAHUN 2026 

24. Bahwa setelah putusan pidana terhadap CHARLIE CHANDRA berkekuatan hukum tetap, menurut PT MBM, CHARLIE CHANDRA masih menyampaikan pernyataan melalui media sosial dan podcast yang kembali mengklaim kepemilikan SHM No. 5/Lemo serta memuat tuduhan terhadap PT MBM yang dinilai merugikan nama baik dan kepentingan PT MBM. Atas hal tersebut, Kuasa Hukum PT MBM, Muannas Alaidid, S.H., M.H., membuat laporan polisi terhadap CHARLIE CHANDRA terkait dugaan penyiaran dan/atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong berdasarkan Pasal 263 ayat (2) dan Pasal 264 UU No. 1 Tahun 2023, sebagaimana LP No. LP/B/1981/III/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggai 16 Maret 2026. 

Bahwa berdasarkan seluruh fakta dan rangkaian proses hukum tersebut, kami meminta Akuratnews.id untuk memuat Hak Jawab ini secara utuh paling lambat 1 x 24 jam sejak diterima, sebagai bentuk pemenuhan hak jawab dan hak koreksi. 

Apabila Hak Jawab dan Hak Koreksi ini tidak dipenuhi, kami akan menempuh langkah hukum terhadap Akuratnews.id dan pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan Hukum Pers, Hukum Pidana, dan Hukum Perdata yang berlaku. 

Demikian Surat ini kami sampaikan, besar harapan kami surat ini mendapat respon yang positif, atas kerjasama dan perhatiannya kami ucapkan terima kasih. 

Hormat Kami, 

Kantor Hukum MUANNAS ALAIDID & ASSOCIATES 

Muannas Alaidid, S.H., M.H., CTL., dan Wawan Setiawan, S.H., M.H., CLA., CTL

Tembusan:

- Klien;

- Arsip.


Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Hak Jawab Muannas Alaidid & Associates, Soal Pemberitaan ‘Menyusul Operasi Tangkap Tangan KPK, Charile Chandra Minta KPK Selidiki Proses Pertanahan SHM S/Lemo di PIK 2’
  • Hak Jawab Muannas Alaidid & Associates, Soal Pemberitaan ‘Menyusul Operasi Tangkap Tangan KPK, Charile Chandra Minta KPK Selidiki Proses Pertanahan SHM S/Lemo di PIK 2’
  • Hak Jawab Muannas Alaidid & Associates, Soal Pemberitaan ‘Menyusul Operasi Tangkap Tangan KPK, Charile Chandra Minta KPK Selidiki Proses Pertanahan SHM S/Lemo di PIK 2’
  • Hak Jawab Muannas Alaidid & Associates, Soal Pemberitaan ‘Menyusul Operasi Tangkap Tangan KPK, Charile Chandra Minta KPK Selidiki Proses Pertanahan SHM S/Lemo di PIK 2’
  • Hak Jawab Muannas Alaidid & Associates, Soal Pemberitaan ‘Menyusul Operasi Tangkap Tangan KPK, Charile Chandra Minta KPK Selidiki Proses Pertanahan SHM S/Lemo di PIK 2’
  • Hak Jawab Muannas Alaidid & Associates, Soal Pemberitaan ‘Menyusul Operasi Tangkap Tangan KPK, Charile Chandra Minta KPK Selidiki Proses Pertanahan SHM S/Lemo di PIK 2’

Posting Komentar