Driver Ojol Jadi UMKM: Makin Sejahtera atau Merana? Ini Temuan Diskusi Paramadina
![]() |
| Ilustrasi Ojol menjadi UMKM/Foto. ChatGPT/akuratnews.id |
AKURATNEWS.ID, JAKARTA – Rencana pemerintah menetapkan
pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
(UMKM) merupakan salah satu agenda kebijakan yang berpotensi membawa perubahan
besar bagi jutaan pekerja platform digital di Indonesia. Di satu sisi,
kebijakan tersebut dipandang mampu memberikan kepastian hukum, memperluas akses
terhadap pembiayaan, pelatihan, legalitas usaha, serta berbagai program
pemberdayaan UMKM.
Namun di sisi lain, perubahan status tersebut juga
memunculkan pertanyaan mengenai dampaknya terhadap produktivitas, kesejahteraan
driver, hubungan kemitraan dengan perusahaan aplikasi, perlindungan sosial,
hingga keberlanjutan ekosistem ekonomi digital nasional.
Berangkat dari pentingnya memastikan bahwa kebijakan
tersebut benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat, Universitas
Paramadina bersama Paramadina Public Policy Institute (PPPI), Institute for
Development of Economics and Finance (INDEF), dan Center of Reform on Economics
(CORE) Indonesia menyelenggarakan Diskusi Publik bertajuk "Driver Ojol
Menjadi UMKM: Makin Sejahtera atau Makin Merana" pada Jumat (31/7/2026).
Diskusi dimoderatori oleh Fadhila Maulida, Peneliti Pusat Ekonomi Digital dan
UMKM INDEF.
Dalam sambutannya, Managing Director Paramadina Public
Policy Institute (PPPI), Muhamad Rosyid Jazuli, menegaskan bahwa perkembangan
ekonomi digital telah membawa perubahan besar terhadap struktur pasar kerja
Indonesia. Platform digital telah membuka kesempatan kerja bagi jutaan
masyarakat, namun pada saat yang sama juga menghadirkan tantangan baru terkait
regulasi, hubungan kemitraan, perlindungan pekerja, hingga tata kelola ekonomi
digital.
Menurut Rosyid, perubahan status driver menjadi UMKM tidak
boleh dipahami semata sebagai perubahan administratif, tetapi harus menjadi
momentum untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat dan menciptakan ekosistem
transportasi online yang lebih adil dan berkelanjutan.
"Kebijakan publik harus disusun berdasarkan data,
bukti, dan dialog yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Yang terpenting
bukan sekadar mengubah status driver menjadi UMKM, tetapi memastikan bahwa
perubahan tersebut benar-benar meningkatkan kesejahteraan mereka," ujar
Rosyid.
Ia menambahkan bahwa diskusi publik ini merupakan bagian
dari komitmen Universitas Paramadina dan PPPI dalam menghadirkan rekomendasi
kebijakan berbasis riset yang mampu menjembatani kepentingan pemerintah, pelaku
usaha, dan masyarakat.
Regulasi dan Model Usaha Baru
Sebagai keynote speaker, Deputi Bidang Kewirausahaan
Kementerian UMKM RI, M. Riza Damanik, menjelaskan bahwa pemerintah saat ini
sedang menyusun regulasi yang mengatur hubungan kemitraan antara perusahaan
aplikasi dan driver ojol dalam kerangka pemberdayaan UMKM.
Menurutnya, perkembangan ekonomi berbasis platform digital
telah menciptakan model usaha baru yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam
kerangka regulasi yang ada. Karena itu, pemerintah berupaya menghadirkan
kepastian hukum yang mampu menjawab dinamika baru tersebut.
Riza menjelaskan bahwa terdapat lima tujuan utama dari kebijakan tersebut. Pertama, memberikan kepastian status hukum bagi driver yang selama ini berada dalam posisi yang belum memiliki landasan regulasi yang jelas. Kedua, memperkuat hubungan kemitraan yang lebih setara antara perusahaan aplikasi dan para pengemudi sehingga hak serta kewajiban kedua belah pihak dapat diatur secara lebih transparan. Ketiga, memberikan perlindungan terhadap praktik-praktik yang berpotensi merugikan driver, termasuk penghentian kemitraan secara sepihak maupun ketidakjelasan berbagai komponen biaya yang dikenakan dalam hubungan kemitraan. Keempat, membuka akses yang lebih luas bagi driver terhadap berbagai program pemberdayaan UMKM yang selama ini belum sepenuhnya dapat dimanfaatkan oleh para pengemudi transportasi online. Kelima, menjaga keberlanjutan ekosistem transportasi online sehingga mampu terus memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus menciptakan peluang usaha yang sehat bagi seluruh pelaku.
Pemerintah, lanjut Riza, juga tengah menyiapkan berbagai
fasilitas pendukung apabila kebijakan tersebut diterapkan. Fasilitas tersebut
meliputi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), akses Kredit Usaha Rakyat
(KUR), pendampingan hukum, literasi kewirausahaan, literasi keuangan, penguatan
kelembagaan ekonomi kolektif, hingga mekanisme penyelesaian sengketa melalui
platform SAPA UMKM.
"Kami ingin memastikan bahwa apabila driver masuk dalam
ekosistem UMKM, mereka memperoleh manfaat nyata berupa akses terhadap
pembiayaan, pelatihan, legalitas usaha, dan perlindungan yang lebih baik,"
jelasnya.
Namun demikian, Riza juga menegaskan bahwa regulasi tersebut
masih berada dalam proses pembahasan lintas kementerian dan lembaga. Pemerintah
masih terus melakukan konsultasi dengan berbagai komunitas driver, perusahaan
aplikasi, serta para pemangku kepentingan lainnya agar regulasi yang dihasilkan
benar-benar mampu menjawab kebutuhan seluruh pihak.
Bagi pemerintah, keberhasilan kebijakan tidak hanya diukur
dari jumlah driver yang nantinya memiliki Nomor Induk Berusaha atau terdaftar
sebagai UMKM, tetapi juga dari sejauh mana kebijakan tersebut mampu
meningkatkan kesejahteraan pengemudi sekaligus menjaga keberlanjutan industri
transportasi berbasis aplikasi di Indonesia.
Sebagai Persoalan Psikologis
Direktur Program Paramadina Public Policy Institute (PPPI),
Annisa R. Leofianti, M, mengajak peserta melihat perubahan status driver ojol
bukan hanya sebagai isu hukum atau ekonomi, melainkan juga sebagai persoalan
psikologis yang menyangkut identitas, rasa aman, kesejahteraan, dan kualitas
hidup para pengemudi.
Menurut Annisa, pekerjaan sebagai driver ojol telah
berkembang menjadi sumber penghidupan utama bagi jutaan masyarakat Indonesia.
Oleh karena itu, setiap perubahan kebijakan harus mempertimbangkan dampaknya
terhadap individu yang menjalani pekerjaan tersebut setiap hari.
Annisa memaparkan hasil survei terhadap 1.000 driver ojol
dari berbagai wilayah di Indonesia. Survei tersebut menunjukkan bahwa
karakteristik pengemudi sangat beragam, baik dari sisi usia, tingkat
pendidikan, maupun latar belakang pekerjaan. Tidak sedikit driver yang
sebelumnya bekerja di sektor formal, kemudian beralih menjadi pengemudi akibat
pemutusan hubungan kerja (PHK), pensiun dini, atau terbatasnya kesempatan
kerja.
Temuan lain menunjukkan bahwa 72 persen responden menjadikan
pekerjaan sebagai driver ojol sebagai sumber penghasilan utama, sedangkan 87
persen telah bekerja lebih dari satu tahun. Data tersebut memperlihatkan bahwa
pekerjaan sebagai pengemudi platform digital telah menjadi bagian penting dari
struktur pasar kerja Indonesia dan tidak lagi dapat dipandang sebagai pekerjaan
sementara.
Berdasarkan temuan tersebut, Annisa mengingatkan bahwa
perubahan status menjadi UMKM harus benar-benar menghasilkan peningkatan
kesejahteraan, bukan sekadar memindahkan tanggung jawab dari perusahaan
aplikasi kepada individu.
Annisa memperkenalkan konsep pseudo-autonomy, yaitu kondisi
ketika seorang pekerja secara administratif dianggap sebagai pelaku usaha yang
mandiri, tetapi dalam praktiknya tidak memiliki keleluasaan dalam menentukan
tarif, memperoleh order, maupun mengendalikan mekanisme kerja yang sebagian
besar ditentukan oleh sistem aplikasi.
"Kemandirian bukan hanya soal status hukum. Kemandirian
berarti memiliki ruang untuk mengambil keputusan terhadap pekerjaan yang
dijalankan. Jika tanggung jawab semakin besar tetapi ruang kendali tetap
terbatas, maka yang terjadi bukanlah pemberdayaan, melainkan pergeseran risiko
kepada individu," jelas Annisa.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan kebijakan harus diukur
melalui indikator kesejahteraan yang lebih luas, seperti stabilitas pendapatan,
rasa aman dalam bekerja, tingkat stres finansial, risiko kelelahan (burnout),
dan kualitas hidup pengemudi beserta keluarganya. Annisa juga menilai bahwa
Indonesia dapat belajar dari pengalaman sejumlah negara, salah satunya Brasil,
yang menerapkan mekanisme opt-in bagi pekerja platform.
Dalam skema tersebut, pekerja diberikan kesempatan memilih
secara sukarela apakah akan bergabung sebagai pelaku usaha mikro, tanpa
kehilangan hak atas skema yang telah dimiliki sebelumnya.
Penyangga Pasar Tenaga Kerja
Dipo Satria Ramli, Ekonom CORE Indonesia, menilai bahwa
keberadaan transportasi online telah menjadi salah satu penyangga penting pasar
tenaga kerja Indonesia, terutama di tengah terbatasnya penciptaan lapangan
kerja formal. Diperkirakan terdapat sekitar tiga juta masyarakat Indonesia yang
menggantungkan penghidupannya sebagai pengemudi transportasi online. Oleh
karena itu, perubahan kebijakan terhadap sektor ini akan berdampak luas, tidak
hanya bagi driver, tetapi juga terhadap aktivitas ekonomi nasional.
Dipo menjelaskan bahwa saat ini terdapat dua kebijakan besar
yang sedang menjadi perhatian para pengemudi, yaitu rencana perubahan status
menjadi UMKM dan implementasi kebijakan batas maksimal komisi aplikasi sebesar
delapan persen. Menurutnya, kebijakan komisi merupakan hasil perjuangan panjang
komunitas driver. Namun, penurunan komisi belum otomatis meningkatkan
kesejahteraan apabila jumlah order menurun atau biaya operasional terus
meningkat.
Ia menilai bahwa persoalan yang paling banyak dikeluhkan para
pengemudi hingga saat ini justru berkaitan dengan transparansi algoritma
pembagian order, kepastian insentif, serta mekanisme penentuan tarif yang belum
sepenuhnya dipahami oleh driver.
"Perbaikan tata kelola platform digital tetap menjadi
isu yang sangat penting. Status UMKM tidak boleh mengalihkan perhatian dari
persoalan utama yang selama ini dihadapi para pengemudi," ujarnya.
Dipo juga mengingatkan bahwa sebagian driver masih memiliki kekhawatiran mengenai konsekuensi perubahan status, termasuk kemungkinan munculnya beban administratif baru, kewajiban perpajakan, maupun berkurangnya tanggung jawab perusahaan aplikasi terhadap para mitranya. Karena itu, implementasi kebijakan dinilai harus dilakukan secara hati-hati dan bertahap, dengan memastikan bahwa manfaat yang diterima driver lebih besar dibandingkan biaya maupun risiko yang harus mereka tanggung.
Menurut Direktur Program INDEF, Eisha Maghfiruha Rachbini,
pertumbuhan ekonomi digital telah mempercepat perkembangan gig economy,
sementara pada saat yang sama sektor informal masih menjadi penyangga utama
ketenagakerjaan Indonesia. Kondisi tersebut menuntut hadirnya regulasi yang
mampu mengakomodasi bentuk-bentuk pekerjaan baru, termasuk ojek online tanpa
mengurangi perlindungan terhadap para pekerjanya.
Berdasarkan kajian bersama INDEF dan PPPI menggunakan model
Computable General Equilibrium (CGE) 2026, sektor transportasi online
memberikan kontribusi yang sangat signifikan terhadap perekonomian nasional.
Kajian tersebut menunjukkan bahwa sektor ini menciptakan
sekitar 2,9 juta lapangan kerja langsung dan 2,62 juta lapangan kerja tidak
langsung, sehingga total dampak kepada lapangan kerja adalah 5,53 juta pekerja
Selain itu, Transportasi online juga memberikan kontribusi besar terhadap
output ekonomi nasional mencapai sekitar Rp 565 Triliun.
Selain membuka kesempatan kerja, transportasi online juga
berkontribusi terhadap efisiensi logistik, peningkatan produktivitas ekonomi,
serta membantu menjaga daya beli masyarakat melalui biaya distribusi yang lebih
efisien.
Namun demikian, Eisha mengingatkan bahwa legalitas status
UMKM tidak akan otomatis meningkatkan produktivitas apabila tidak diikuti
dengan akses nyata terhadap pembiayaan, pelatihan, pengembangan kapasitas
usaha, dan perlindungan sosial.
Ia menjelaskan bahwa UMKM memang menyumbang sekitar 61
persen Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Akan tetapi, kelompok usaha mikro
yang jumlahnya mendominasi masih menghadapi tantangan produktivitas yang
relatif rendah dibandingkan usaha kecil maupun menengah. Oleh sebab itu,
apabila driver ojol nantinya dikategorikan sebagai usaha mikro, pemerintah
perlu memastikan bahwa perubahan tersebut benar-benar menjadi pintu masuk
menuju peningkatan kapasitas usaha, bukan sekadar perubahan klasifikasi
administratif.
"Legalitas harus menjadi instrumen pemberdayaan. Driver
perlu memperoleh akses terhadap pembiayaan, pelatihan, perlindungan sosial,
serta peluang diversifikasi usaha agar dapat berkembang dan meningkatkan
produktivitasnya," jelas Eisha.
Ia juga menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan
perlindungan sosial, termasuk kepastian mengenai BPJS Kesehatan, BPJS
Ketenagakerjaan, maupun berbagai bentuk dukungan pemerintah lainnya selama masa
transisi kebijakan.
Diskusi publik ini menunjukkan bahwa transformasi ekonomi
digital memerlukan pendekatan kebijakan yang adaptif sekaligus berorientasi
pada kesejahteraan masyarakat. Perubahan status driver ojol menjadi UMKM
berpotensi memberikan manfaat apabila diikuti oleh penguatan hubungan kemitraan
yang lebih adil, kepastian hukum, perlindungan sosial yang memadai, serta akses
nyata terhadap berbagai program pemberdayaan.
Sebaliknya, apabila perubahan hanya berhenti pada aspek
administratif tanpa memperbaiki persoalan mendasar yang dihadapi para
pengemudi, maka tujuan meningkatkan kesejahteraan berisiko tidak tercapai.
Melalui diskusi ini, Universitas Paramadina, Paramadina
Public Policy Institute (PPPI), INDEF, dan CORE Indonesia berharap proses
penyusunan kebijakan dapat terus melibatkan berbagai pihak secara inklusif sehingga
regulasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan
mampu memperkuat daya saing ekonomi digital Indonesia. Kolaborasi antara
pemerintah, akademisi, lembaga riset, perusahaan platform, komunitas pengemudi,
dan masyarakat sipil dinilai menjadi fondasi penting dalam membangun ekosistem
transportasi online yang lebih adil, produktif, dan berkelanjutan.

Posting Komentar