Rangkap Jabatan Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan Digugat Lagi di Jakarta

Tiga Perwakilan Masyarakat yang melakukan gugatan atas rangkap jabatan Wamenko Kumham Imipas di Jakarta/Foto. Ist/akuratnews.id
AKURATNEWS.ID, JAKARTA - Tiga perwakilan masyarakat
melayangkan citizen lawsuit atau gugatan warga negara terhadap rangkap jabatan
Dr. Otto Hasibuan sebagai Wakil Menteri
Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
(Wamenko Kumham Imipas) dan Ketua Umum
DPN PERADI Dr. Otto Hasibuan ke Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Selasa,
(9/6/2026).
Tiga perwakilan masyarakat yang melayangkan gugatan citizen
lawsuit atau gugatan warga negara kepada Dr. Otto Hasibuan antara lain ialah
Andi M Ashari Makkasau, SH.., M.H yang
berprofesi sebagai advokat dan Ilham
Pransetyo serta Iskan Habibi sebagai mahasiswa.
Dalam gugatanya tiga perwakilan masyarakat meminta Otto
Hasibuan dapat mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor
91/PUU-XX-/2022 dan nomor 183-PUU-XXII/2024
terkait larangan perangkapan jabatan pimpinan organisasi advokat dengan
status Pejabat Negara. Tiga perwakilan masyarakat mengingatkan putusan Mahkamah
Konstitusi menegaskan secara mutlak bahwa pimpinan organisasi advokat wajib
non-aktif dari jabatannya apabila diangkat/ditunjuk sebagai Pejabat Negara.
“Kami meminta Presiden Prabowo juga menerbitkan kebijakan
atau regulasiyang mewajibkan Prof Otto Hasibuan untuk tidak merangkap jabatan
secara bersamaan sebagai penyelenggara negara yakni Wakil Menteri Koordinator
Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik
Indonesia dan Pimpinan Organisasi Advokat,” jelas penggugat Andi M Ashari Makkasau, SH.., M.H.
Lebih lanjut, Penggugat Andi M Ashari Makkasau turut meminta, orang nomor satu di Indonesia tersebut dapat
menonaktifkan Otto Hasibuan sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak
Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia bila mana enggan
mengeluarkan kebijakan rangkap jabatan tersebut.
“Menonaktifkan Otto Hasibuan sebagai penyelenggara negara
yakni Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan
Pemasyarakatan Republik Indonesia,” papar dia.
Ia menegaskan, sikap tegas tersebut diperlukan lantaran
selama ini Otto Hasibuan tidak mematuhi
putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 91/PUU-XX-/2022 dan nomor
183-PUU-XXII/2024 bahwa pimpinan
organisasi advokat wajib non-aktif dari jabatannya apabila diangkat/ditunjuk
sebagai Pejabat Negara.
“Menyatakan bahwa tindakan Otto Hasibuan tidak mentaati
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022 pada pokoknya menyatakan pimpinan organisasi
advokat dibatasi paling lama 2 (dua) periode" dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 183/PUU-XXIW2024 mewajibkan pimpinan organisasi advokat
melepaskan jabatannya saat diangkat sebagai pejabat negara demi menjaga
independensi profesi advokat,” pungkas penggugat.
Selain Otto Hasibuan
tiga perwakilan masyarakat melayangkan citizen lawsuit atau gugatan
warga negara kepada Presiden Prabowo
Menteri Koordinator Hukum, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Imipas) Yusril Ihza
Mahendra dan Menteri Hukum RI Supratman Andi Atgas.
Sebelumnya, sebanyak 7 (tujuh) Advokat yang tergabung
sebagai anggota aktif DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota
Balikpapan resmi mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige
Daad) terhadap Ketua Umum DPN PERADI, prof. (hon. Univ. Jayabaya) Dr. Otto
Hasibuan, S.H., M.M, di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin, (8/6/2026).
Gugatan tersebut diajukan melalui Kuasa Hukum Para Penggugat dari Kantor
Lembaga Kajian & Advokasi Hukum (LKAH) Kharisma Insan Cita
Posting Komentar