Rangkap Jabatan Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan Digugat Lagi di Jakarta

 

Rangkap Jabatan Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan Digugat Lagi di Jakarta
Tiga Perwakilan Masyarakat yang melakukan gugatan atas rangkap jabatan Wamenko Kumham Imipas di Jakarta/Foto. Ist/akuratnews.id

AKURATNEWS.ID, JAKARTA - Tiga perwakilan masyarakat melayangkan citizen lawsuit atau gugatan warga negara terhadap rangkap jabatan Dr. Otto Hasibuan sebagai  Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) dan  Ketua Umum DPN PERADI Dr. Otto Hasibuan ke Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Selasa, (9/6/2026). 

Tiga perwakilan masyarakat yang melayangkan gugatan citizen lawsuit atau gugatan warga negara kepada Dr. Otto Hasibuan antara lain ialah Andi M Ashari  Makkasau, SH.., M.H yang berprofesi sebagai advokat dan  Ilham Pransetyo serta Iskan Habibi sebagai mahasiswa.

Dalam gugatanya tiga perwakilan masyarakat meminta Otto Hasibuan dapat mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 91/PUU-XX-/2022 dan nomor 183-PUU-XXII/2024  terkait larangan perangkapan jabatan pimpinan organisasi advokat dengan status Pejabat Negara. Tiga perwakilan masyarakat mengingatkan putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan secara mutlak bahwa pimpinan organisasi advokat wajib non-aktif dari jabatannya apabila diangkat/ditunjuk sebagai Pejabat Negara.

“Kami meminta Presiden Prabowo juga menerbitkan kebijakan atau regulasiyang mewajibkan Prof Otto Hasibuan untuk tidak merangkap jabatan secara bersamaan sebagai penyelenggara negara yakni Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia dan Pimpinan Organisasi Advokat,” jelas  penggugat Andi M Ashari  Makkasau, SH.., M.H.

Lebih lanjut, Penggugat Andi M Ashari  Makkasau turut meminta,  orang nomor satu di Indonesia tersebut dapat menonaktifkan Otto Hasibuan sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia bila mana enggan mengeluarkan kebijakan rangkap jabatan tersebut.

“Menonaktifkan Otto Hasibuan sebagai penyelenggara negara yakni Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia,” papar dia.

Ia menegaskan, sikap tegas tersebut diperlukan lantaran selama ini Otto Hasibuan tidak mematuhi  putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 91/PUU-XX-/2022 dan nomor 183-PUU-XXII/2024  bahwa pimpinan organisasi advokat wajib non-aktif dari jabatannya apabila diangkat/ditunjuk sebagai Pejabat Negara.

“Menyatakan bahwa tindakan Otto Hasibuan tidak mentaati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022  pada pokoknya menyatakan pimpinan organisasi advokat dibatasi paling lama 2 (dua) periode" dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 183/PUU-XXIW2024 mewajibkan pimpinan organisasi advokat melepaskan jabatannya saat diangkat sebagai pejabat negara demi menjaga independensi profesi advokat,” pungkas penggugat.

Selain Otto Hasibuan  tiga perwakilan masyarakat melayangkan citizen lawsuit atau gugatan warga negara kepada  Presiden Prabowo Menteri Koordinator Hukum, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Imipas) Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Hukum RI Supratman Andi Atgas.

Sebelumnya, sebanyak 7 (tujuh) Advokat yang tergabung sebagai anggota aktif DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Balikpapan resmi mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) terhadap Ketua Umum DPN PERADI, prof. (hon. Univ. Jayabaya) Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M, di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin, (8/6/2026). Gugatan tersebut diajukan melalui Kuasa Hukum Para Penggugat dari Kantor Lembaga Kajian & Advokasi Hukum (LKAH) Kharisma Insan Cita

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Rangkap Jabatan Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan Digugat Lagi di Jakarta
  • Rangkap Jabatan Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan Digugat Lagi di Jakarta
  • Rangkap Jabatan Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan Digugat Lagi di Jakarta
  • Rangkap Jabatan Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan Digugat Lagi di Jakarta
  • Rangkap Jabatan Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan Digugat Lagi di Jakarta
  • Rangkap Jabatan Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan Digugat Lagi di Jakarta

Posting Komentar