Konflik Lahan, OCI Dorong Penyelesaian Humanis

Ilustrasi penyelesaian sengketa yang difasilitasi OCI/Foto. Ist/akuratnews.id
AKURATNEWS.ID, NTT - Ordinariat Castrensis Indonesia (OCI)
mendorong penyelesaian konflik lahan yang melibatkan masyarakat transmigrasi
Angkatan Darat (Transad) di Desa Tonggurambang, Kecamatan Aesesa, Kabupaten
Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), melalui pendekatan humanis dan
non-litigasi.
Dorongan tersebut tertuang dalam surat resmi OCI Nomor
28/OCI/IV/2026 sebagai respons atas permohonan pendampingan pastoral dari JPIC
OFM Indonesia. Surat itu ditujukan kepada Koordinator JPIC OFM Indonesia, Rm
Yohanes Kristo Tara, OFM, SH.
Wakil Uskup OCI, Rm Yoseph Maria Marcelinus Bintoro, Pr,
menyatakan pihaknya tidak mengambil peran langsung dalam sengketa agraria,
namun memberikan sejumlah rekomendasi strategis guna mendorong penyelesaian
konflik secara konstruktif.
OCI mengungkapkan, lahan yang ditempati masyarakat Transad
berstatus hak pakai yang bersumber dari keputusan pemerintah daerah dan
otoritas militer pada akhir 1970-an hingga 1980. Oleh karena itu, diperlukan
penelusuran lebih lanjut terkait status hukum terkini, termasuk kemungkinan
perubahan menjadi Barang Milik Negara atau berada di bawah kewenangan
Kementerian Pertahanan.
Selain aspek legal, OCI menekankan pentingnya verifikasi
kondisi faktual di lapangan, seperti status penghuni apakah masih purnawirawan
TNI, serta kepatuhan terhadap kewajiban administratif, termasuk pembayaran
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Langkah awal yang harus dilakukan adalah identifikasi dan
verifikasi status hukum tanah secara menyeluruh agar tidak menimbulkan
kesalahan dalam pengambilan kebijakan,” demikian salah satu poin rekomendasi
OCI, Minggu (3/5).
Dalam upaya penyelesaian, OCI mendorong jalur mediasi antar
lembaga, dimulai dari Mabes TNI AD, dilanjutkan ke Kementerian Pertahanan,
hingga Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan jika diperlukan.
Di sisi lain, masyarakat Transad juga didorong menempuh
jalur administratif dengan menyampaikan surat keberatan resmi kepada Kepala
Staf TNI AD (Kasad) dan pihak terkait. Jika tidak mendapat tanggapan, langkah
tersebut dapat diulang, sebelum akhirnya menempuh jalur hukum seperti gugatan
bersama (class action) sebagai opsi terakhir.
Secara hukum, OCI menilai posisi masyarakat Transad memang
terbatas karena hanya memiliki hak pakai. Namun secara sosial, mereka memiliki
keterikatan historis dan emosional dengan TNI AD, mengingat sebagian besar
merupakan purnawirawan atau bagian dari program pembinaan prapensiun.
Atas dasar itu, OCI mendorong penyelesaian berbasis
musyawarah dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Beberapa opsi yang
diusulkan antara lain pemberian masa tinggal hingga generasi kedua, izin
pengelolaan lahan yang tidak dimanfaatkan, serta jaminan tidak adanya tindakan
intimidatif selama proses penyelesaian berlangsung.
OCI menegaskan pendekatan tersebut tidak dimaksudkan mengabaikan
aspek hukum, melainkan mencari solusi yang adil dan bermartabat bagi semua
pihak, khususnya masyarakat yang telah menempati lahan tersebut selama puluhan
tahun.
Dalam dokumen tersebut juga disebutkan adanya Surat
Keputusan (SK) Gubernur terkait pemberian hak pakai tanah kepada Kodam Udayana,
serta surat keputusan penempatan pemukim purnawirawan TNI yang menjadi dasar
keberadaan masyarakat Transad di wilayah tersebut.

Posting Komentar