Windfall Tax dari Kacamata Program Doktor Manajemen & Bisnis Universitas Paramadina

Windfall Tax dari Kacamata Program Doktor Manajemen & Bisnis Universitas Paramadina
Ilustrasi Windfall Tax dalam Ke bermanfaat annya/Foto. Ist/akuratnews.id


AKURATNEWS.ID, JAKARTA - Program Doktor Manajemen dan Bisnis Universitas Paramadina mengadakan seminar publik secara online melalui zoom meeting bertajuk “Reformasi Pajak Sumber Daya Alam: Kebijakan Windfall Tax untuk Indonesia” pada Kamis (23/4/2026).

Dalam konteks ini, kebijakan  windfall tax  atau pajak atas keuntungan luar biasa dinilai sebagai salah satu solusi strategis untuk memastikan distribusi manfaat yang lebih adil sekaligus menjaga stabilitas fiskal nasional.

Ketua Program Studi Doktor Ilmu Manajemen dan Bisnis Universitas Paramadina, Ahmad Badawy Saluy, menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan bahwa keuntungan dari sumber daya alam tidak hanya dinikmati oleh segelintir pihak. 

“Negara harus hadir untuk memastikan keuntungan luar biasa ini hadir tidak hanya untuk segelintir pihak,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak hanya soal optimalisasi penerimaan negara, tetapi juga tentang keadilan distribusi dan keberlanjutan ekonomi. 

Oleh karena itu, kebijakan fiskal harus dirancang secara inklusif dan mampu menjawab tantangan ketimpangan yang berpotensi muncul akibat konsentrasi keuntungan di sektor tertentu.

Sebagai keynote speaker, Prof. Dr. Anggito Abimanyu, Ketua Dewan Komisioner LPS, memaparkan bahwa kondisi global saat ini masih dibayangi oleh risiko geopolitik yang tinggi. Salah satu faktor utama adalah eskalasi konflik antara Iran dan Amerika Serikat sejak 28 Februari 2026 yang hingga kini masih diliputi ketidakpastian, meskipun telah terdapat upaya gencatan senjata. 

“Risiko geopolitik masih tinggi, dan ketidakpastian global ini sangat memengaruhi dinamika harga komoditas, khususnya energi,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa fenomena lonjakan harga komoditas bukanlah hal baru dalam sejarah ekonomi global. Pada tahun 2008, harga minyak dunia melonjak hingga di atas 100 dolar AS per barel, yang berdampak signifikan terhadap penerimaan negara-negara produsen energi, termasuk Indonesia. 

“Pada 2008, berkat kenaikan harga minyak, penerimaan negara kita bahkan melampaui target hingga 10 persen,” jelasnya.

Menurutnya, momentum seperti ini seharusnya dimanfaatkan melalui kebijakan fiskal yang adaptif. Ia mencontohkan pengalaman Meksiko pada 2009 yang berhasil mengamankan pendapatan negara melalui strategi  hedging  minyak secara masif. 

“Windfall tax bukanlah gagasan baru. Meksiko berhasil mengelola risiko harga minyak melalui strategi hedging menggunakan instrumen seperti  put option ,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Indonesia bersama negara-negara berkembang lainnya seperti Aljazair, Nigeria, Kazakhstan, dan Brasil juga menikmati windfall profit dari lonjakan harga komoditas seperti batu bara, nikel, dan CPO. Namun, tanpa kebijakan yang tepat, potensi tersebut tidak akan memberikan dampak optimal bagi perekonomian nasional. 

“Windfall tax dapat menjadi instrumen burden sharing untuk menjaga stabilitas ekonomi, terutama ketika beban subsidi energi meningkat,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya pembelajaran dari pengalaman APBN 2008 dan kondisi terkini, di mana struktur penerimaan negara masih didominasi oleh sektor sumber daya alam. 

“Kita membutuhkan payung hukum yang kuat untuk merespons dinamika pasar secara tepat sasaran, serta mendesain ekonomi yang lebih tangguh ke depan,” tambahnya.

M. Rosyid Jazuli, Ph.D., Dosen Prodi Magister Manajemen Universitas Paramadina,  menyoroti bahwa tantangan utama Indonesia bukan hanya pada aspek kebijakan, tetapi juga pada kelembagaan dalam mengelola windfall profit.

Ia mengingatkan bahwa Indonesia pernah mengalami masa keemasan dari sektor migas pada era 1970-an yang berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, kondisi tersebut tidak berlanjut hingga saat ini. 

“Dulu kita menikmati oil boom, tetapi sekarang windfall profit dari migas sudah tidak ada. Namun, kita memiliki sumber windfall baru dari CPO, nikel, dan batu bara,” ujarnya.

Meski demikian, ia menilai bahwa terdapat  missing institution  dalam pengelolaan keuntungan tersebut. “Kita belum memiliki lembaga yang secara khusus mengelola windfall profit, padahal kita punya banyak benchmarking dari negara lain,” jelasnya.

Ia juga menyoroti kegagalan berulang dalam pembentukan sovereign wealth fund berbasis sumber daya alam di Indonesia, meskipun wacana tersebut telah muncul sejak lama. 

“Seharusnya kita sudah memiliki sovereign wealth fund dari petroleum fund sejak era Orde Baru, tetapi tidak terwujud. Upaya pada 2015 dan 2021 pun tidak berhasil,” ungkapnya.

Menurutnya, salah satu penyebab utama adalah lemahnya kapasitas investasi dan integritas pengelola dana. 

“Seringkali pengelola dana tidak memiliki kemampuan dan integritas yang memadai, bahkan terjerat praktik KKN. Kasus seperti Asabri dan Jiwasraya menjadi pelajaran penting,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa keberhasilan pengelolaan dana seperti di Norwegia tidak hanya bergantung pada sumber daya, tetapi juga pada tata kelola yang baik. 

“Hal yang perlu diteladani adalah independensi, aturan fiskal yang ketat, diversifikasi investasi global, serta transparansi yang radikal. Tanpa komitmen politik yang kuat, semua desain kebijakan yang baik tidak akan pernah terwujud,” katanya.

Sementara itu, Dr. Ariyo DP Irhamna, Dosen Prodi Manajemen Universitas Paramadina, menjelaskan bahwa dalam 15 tahun terakhir, struktur penerimaan negara dari sektor sumber daya alam telah mengalami perubahan yang sangat signifikan. 

“Kontribusi minyak bumi terhadap PNBP SDA turun drastis dari 64 persen pada 2009 menjadi 34 persen pada 2024. Gas alam juga turun dari 24 persen menjadi 14 persen. Sebaliknya, sektor minerba melonjak dari 9,5 persen menjadi 51 persen pada 2025,” paparnya.

Perubahan ini menunjukkan adanya pergeseran fundamental dalam sumber penerimaan negara. Namun, ia menilai bahwa kebijakan fiskal Indonesia belum mampu mengimbangi perubahan tersebut. 

“Desain fiskal kita masih menggunakan instrumen warisan era migas, sehingga tidak mampu menangkap windfall profit secara optimal,” tegasnya.

Ia mengusulkan dua jalur reformasi kebijakan. Pertama, reformasi jangka pendek melalui revisi kebijakan royalti progresif tanpa perlu membentuk pajak baru. 

“Revisi regulasi diperlukan untuk memasukkan parameter profit proxy dan utilisasi kapasitas agar windfall dapat ditangkap secara lebih proporsional,” jelasnya.

Kedua, reformasi jangka panjang melalui pembentukan pajak rente progresif sumber daya alam. “Pajak ini dirancang untuk menangkap economic rent, dengan tarif progresif saat boom dan nol saat bust, sehingga lebih adil dan adaptif terhadap siklus harga komoditas,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya pembentukan  Revenue Stabilization Fund  sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas fiskal dalam jangka panjang.

Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, menegaskan bahwa gejolak harga komoditas merupakan fenomena berulang dalam sejarah ekonomi Indonesia, mulai dari era Orde Baru hingga saat ini. 

“Kita telah berkali-kali menghadapi guncangan harga minyak global, dan dampaknya selalu signifikan terhadap perekonomian nasional,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa kenaikan harga energi tidak hanya meningkatkan biaya produksi, tetapi juga memberikan tekanan besar pada anggaran negara melalui subsidi. 

“Krisis harga minyak menekan ekonomi melalui peningkatan biaya energi, tekanan fiskal subsidi, dan pelemahan nilai tukar,” jelasnya.

Namun demikian, ia melihat bahwa kondisi saat ini juga membuka peluang strategis. “Sumber daya alam kita memiliki keunggulan karena biaya produksinya dalam rupiah, sementara ekspornya dalam dolar. Ini memberikan keuntungan besar yang harus dimanfaatkan,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa kebijakan windfall tax harus dirancang secara hati-hati agar tidak menghambat dunia usaha, tetapi tetap mampu mendorong efisiensi. 

“Momentum ini harus diambil. Perusahaan harus terdorong untuk lebih efisien, sementara negara memastikan bahwa keuntungan yang diperoleh dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik,” pungkasnya.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Windfall Tax dari Kacamata Program Doktor Manajemen & Bisnis Universitas Paramadina
  • Windfall Tax dari Kacamata Program Doktor Manajemen & Bisnis Universitas Paramadina
  • Windfall Tax dari Kacamata Program Doktor Manajemen & Bisnis Universitas Paramadina
  • Windfall Tax dari Kacamata Program Doktor Manajemen & Bisnis Universitas Paramadina
  • Windfall Tax dari Kacamata Program Doktor Manajemen & Bisnis Universitas Paramadina
  • Windfall Tax dari Kacamata Program Doktor Manajemen & Bisnis Universitas Paramadina

Posting Komentar