Dugaan Praktik Ilegal di Rutan Tanjung Pura, Napi Narkoba Disebut Dapat Perlakuan Khusus

Ilustrasi tahanan/Foto. Ist/akuratnews.id
AKURATNEWS.ID, MEDAN - Di tengah komitmen Agus Andrianto
dalam membenahi sistem pemasyarakatan, dugaan praktik menyimpang di sejumlah
rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Sumatera Utara
kembali mencuat.
Sorotan tertuju pada Rutan Kelas IIB Tanjung Pura yang
diduga memberikan perlakuan khusus kepada seorang warga binaan berinisial AAL.
Napi kasus narkoba dengan vonis tiga tahun tersebut disebut-sebut kerap
mendapatkan kemudahan, termasuk pemindahan lokasi penahanan yang tidak lazim.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, AAL sebelumnya
ditempatkan di Lapas Kelas IIA Pematang Siantar setelah divonis. Namun, ia
kemudian dipindahkan ke Lapas Narkotika di Kabupaten Langkat, hingga akhirnya
berada di Rutan Tanjung Pura.
Perpindahan tersebut diduga berkaitan dengan sosok kepala
rutan berinisial FP, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pengamanan Lembaga
Pemasyarakatan (KPLP). AAL bahkan disebut sebagai “anak emas” yang memiliki
kedekatan khusus dengan pejabat tersebut.
Sejumlah sumber menyebut, AAL diduga tidak hanya mendapat
perlakuan istimewa, tetapi juga memiliki peran dalam praktik pungutan liar di
dalam rutan. Ia disebut menjadi perantara pengumpulan dana dari sesama warga
binaan yang diduga masih menjalankan aktivitas ilegal, seperti peredaran
narkoba, penipuan daring, hingga perdagangan minuman keras.
Dugaan semakin menguat setelah muncul informasi adanya
hubungan antara AAL dengan seorang oknum wartawan berinisial BIL. Keduanya
disebut memiliki relasi keluarga, sementara kedekatan BIL dengan FP diduga
melampaui hubungan profesional.
Menurut sumber, oknum wartawan tersebut diduga berperan
dalam membangun opini melalui pemberitaan yang cenderung tendensius, termasuk
menyerang pihak tertentu. Tujuannya disebut untuk melindungi praktik ilegal
agar tidak terungkap ke publik.
Selain itu, beredar pula informasi terkait aliran dana
sebesar Rp12 juta ke rekening BIL. Meski belum terverifikasi secara resmi, dana
tersebut diduga berkaitan dengan praktik intimidasi terhadap keluarga warga
binaan melalui pemberitaan negatif.
“Polanya klasik, ada napi yang dituduh melakukan
pelanggaran, lalu diberitakan. Setelah itu, keluarga diminta menyelesaikan agar
berita tidak berlanjut,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Sejumlah pihak menilai, jika dugaan ini terbukti, maka
praktik tersebut mencederai upaya reformasi pemasyarakatan yang tengah
dijalankan pemerintah. Diperlukan investigasi menyeluruh dan langkah tegas
untuk memastikan sistem pembinaan berjalan sesuai aturan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi
dari pihak terkait mengenai dugaan tersebut.

Posting Komentar