
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GEKIRA, Dr. Santrawan Totone Paparang, S.H., M.H., M.Kn
AKURATNEWS.ID, JAKARTA - Penerapan Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP) yang baru mulai 2 Januari 2026 menandai fase penting dalam penegakan
hukum pidana nasional. Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GEKIRA, Dr. Santrawan
Totone Paparang, S.H., M.H., M.Kn., menilai regulasi baru tersebut secara
normatif memperkuat kepastian hukum dalam perlindungan kebebasan beragama dan
pelaksanaan ibadah.
Menurut Santrawan, Pasal 303 hingga Pasal
305 KUHP baru memberikan struktur hukum yang lebih sistematis dibanding
ketentuan sebelumnya. Negara tidak hanya melarang tindakan kekerasan fisik
terhadap umat beragama, tetapi juga mengatur gangguan nonfisik seperti
kegaduhan, intimidasi, dan penghinaan di ruang publik.
"Secara yuridis, pasal-pasal ini
memenuhi asas lex certa dan lex scripta. Rumusannya jelas, subjek hukumnya
tegas, dan perbuatannya terukur," ujar Santrawan dalam keterangannya,
Minggu (4/1/2026).
Ia menjelaskan, Pasal 303 membagi bentuk
pelanggaran ke dalam tiga tingkatan: gangguan ringan berupa kegaduhan, gangguan
dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pertemuan keagamaan, serta
gangguan langsung terhadap pelaksanaan ibadah atau upacara keagamaan. Pembagian
ini, kata dia, penting untuk menjamin proporsionalitas pemidanaan.
"Tidak semua gangguan diperlakukan
sama. KUHP baru membedakan secara jelas antara pelanggaran ketertiban dan
tindak pidana serius yang menyentuh hak konstitusional warga negara,"
katanya.
Pasal 304, lanjut Santrawan, berfungsi
sebagai norma penyeimbang antara kebebasan berekspresi dan kewajiban
menghormati keyakinan orang lain. Dalam perspektif hukum, pasal ini membatasi
ekspresi yang bersifat menghina dan berpotensi menimbulkan konflik sosial.
"Kebebasan berekspresi bukan hak
absolut. Dalam negara hukum, ia dibatasi oleh penghormatan terhadap martabat
manusia dan ketertiban umum," tegasnya.
Sementara itu, Pasal 305 dinilai sebagai
bentuk perlindungan maksimal terhadap simbol-simbol keagamaan. Penodaan,
perusakan, atau pembakaran tempat ibadah ditempatkan sebagai tindak pidana
berat karena dampak sosialnya yang luas dan berpotensi memicu kekerasan
lanjutan.
Santrawan menilai ancaman pidana dalam
pasal ini telah memenuhi asas ultimum remedium, karena diterapkan pada
perbuatan yang secara nyata melawan hukum dan menimbulkan luka sosial mendalam
bagi umat yang bersangkutan.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa
keberhasilan KUHP dan KUHAP baru sangat ditentukan oleh implementasinya. Aparat
penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia, dituntut untuk
menerapkan pasal-pasal tersebut secara objektif dan tidak diskriminatif.
"Penegakan hukum harus berbasis fakta
dan alat bukti, bukan tekanan massa atau sentimen mayoritas. Jika tidak, tujuan
perlindungan hukum justru bisa berbalik menjadi sumber ketidakadilan,"
ujarnya.
LBH GEKIRA, kata Santrawan, mendorong agar
aparat penegak hukum mendapatkan pemahaman komprehensif mengenai norma-norma
baru dalam KUHP dan KUHAP, termasuk konteks sosiologis dan konstitusionalnya.
"KUHP baru memberi instrumen hukum.
Tugas negara adalah memastikan instrumen ini digunakan untuk melindungi, bukan
menakut-nakuti," pungkasnya.
