
Wanita Inisial H/Foto. Ist/akuratnews.id
AKURATNEWS.ID, BALI - Seorang wanita berinisial H, warga Jakarta, kembali menuntut kepastian
hukum atas laporan dugaan penganiayaan yang menimpanya di kawasan Sunset Road,
Kuta, Badung, pada 10 Juni 2025. Laporan tersebut telah masuk ke Polresta
Denpasar, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.
Terlapor, Ayu Suliani (36) merupakan wanita asal Jember Jawa
Timur yang sudah cukup lama menetap di Bali ini bukan hanya disangka melakukan
kekerasan, tetapi juga dituduh menjalin hubungan gelap dengan suami korban.
Kasus ini tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/B/473/VI/2025/SPKT/Polresta
Denpasar/Polda Bali.
Melalui kuasa hukum dari kantor Mahrus Z Wahyudi &
Associates, Mahrus Zakir Wahyudi, korban mengajukan permohonan agar bagian
pengawasan internal (Siwas) Polresta Denpasar melakukan pemantauan dan
percepatan terhadap proses penanganan.
“Kami sudah mengikuti seluruh prosedur hukum, tapi lebih
dari empat bulan tidak ada perkembangan berarti. Klien kami berhak mendapat
kejelasan dan kepastian hukum,” tegas Mahrus.
Ia menambahkan bahwa langkah ini ditempuh sesuai ketentuan
dalam Undang-Undang Kepolisian dan perkapolri terkait pengawasan internal.
Insiden sendiri bermula dari pertemuan tidak sengaja antara
korban dan terlapor di AFC Dental Clinic Bali, sekitar pukul 11.00 WITA.
Pertemuan itu berujung percekcokan hingga H diduga didorong keras hingga
terjatuh. Akibatnya, ia mengalami memar di tangan, kaki, dan benturan pada
kepala yang menyebabkan trauma berkepanjangan.
H juga masih mengingat jelas bagaimana kejadian itu
berlangsung.
“Saya hanya ingin mencari penjelasan, tapi dia malah
mendorong saya dengan sangat kuat. Kepala saya terbentur dan sejak itu saya
sering pusing, konsentrasi berubah. Saya benar-benar takut dan trauma,” ujarnya
kepada wartawan, Sabtu (29/11).
Korban kemudian menjalani visum di RS Trijata Denpasar
sebagai bagian dari proses hukum terkait dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHP. H
mengaku khawatir jika kasus terus berlarut, terlapor dapat melarikan diri ke
luar negeri.
“Saya hanya ingin keadilan. Saya sudah lelah menunggu. Mohon
kasus ini diproses sebagaimana mestinya,” tambah H.
Sebelum dugaan penganiayaan ini, terlapor juga diketahui
sudah pernah dilaporkan keluarga korban pada 2024 atas dugaan menjalin hubungan
gelap dengan suami korban di sebuah vila di Badung.
Kuasa hukum menambahkan bahwa kliennya merasakan luka batin
yang jauh lebih dalam karena adanya hubungan pertemanan yang dikhianati.
“Korban sangat kecewa, karena terlapor dulunya sahabat dekat
yang pernah ia bantu saat suami terlapor meninggal dunia” tegas Mahrus menutup
penjelasan.
Upaya konfirmasi kepada terlapor Ayu Suliani belum mendapat respons. Sementara itu, Humas
Polresta Denpasar belum memberikan keterangan lebih jauh terkait perkembangan
laporan.
H kini berharap aparat penegak hukum dapat memberikan perlindungan dan kepastian, bukan hanya demi dirinya, tetapi juga demi marwah keluarga.
