Notification

×

Iklan

Iklan

Diawali Perdebatan, Lanjutan Praperadilan Tom Lembong Periksa Sejumlah Alat Bukti

Kamis, 21 November 2024 | 11:09 WIB Last Updated 2024-11-21T04:09:35Z

Diawali Perdebatan, Lanjutan Praperadilan Tom Lembong Periksa Sejumlah Alat Bukti
Sidang lanjutan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong/Dok. Ist/akuratnews.id


AKURATNEWS.ID, JAKARTA - Sidang lanjutan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, yang dipimpin oleh hakim tunggal Tumpanuli Marbun, sempat diwarnai ketegangan saat pihak Tom Lembong dan jaksa saling menyerahkan alat bukti.

 

Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengungkapkan, ketegangan terjadi karena pihak termohon (kejaksaan) sempat keberatan untuk memeriksa sejumlah alat bukti yang diajukan. Namun, setelah sempat terjadi perdebatan, akhirnya hakim memperbolehkan kuasa hukum untuk memeriksa alat bukti tersebut.

 

Sidang lanjutan praperadilan  terkait kasus impor gula kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, (20/11), dimulai pada pukul 10.00 WIB .

 

"Saat kami mau periksa alat bukti dari mereka (kejaksaan), memang ada sedikit keberatan di situ. Setelah melalui perdebatan, akhirnya disetujui dan semua alat bukti bisa kami periksa," kata Ari Yusuf Amir seperti dikutip Headline News Metro TV beberapa waktu lalu, Rabu (20/11).

 

Selain itu, Ari Yusuf Amir juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memeriksa alat bukti yang diajukan jaksa. Satu hal yang menarik, menurutnya, kejaksaan belum menyertakan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 


Sementara itu, pihak Tom Lembong sudah menyertakan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan (BPK) yang menunjukkan tidak ada temuan kerugian negara selama kurun waktu 2015-2017, saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

 

"Ada beberapa hal yang menarik, pertama, dari bukti-bukti, belum ada audit BPKP. Sementara, kita punya audit BPK periode 2015-2017, dan dalam audit itu tidak ditemukan kerugian negara," sambung Ari Yusuf Amir.

 

Sidang praperadilan akan terus berlanjut, dengan perkembangan selanjutnya yang menentukan kelanjutan perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi negara tersebut.