Notification

×

Iklan

Iklan

Relawan Pejuang Bangsa 08 Proyeksikan Usia Capres dan Cawapres

Kamis, 12 Oktober 2023 | 18:48 WIB Last Updated 2023-10-12T11:48:17Z

Wakil Ketua Umum Relawan Pejuang Bangsa 08 Hari Widodo, dalam sebuah kesempatan/akuratnews.id


AKURATNEWS.ID, JAKARTA - Tinggal hitungan hari, tepatnya pada Senin 16 Oktober 2023, 10:00 WIB, Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan putusan usia capres cawapres. 


Jika ditilik dari pemilu sebelumnya, pemilu tahun 2024 ini diterpa polemik usia, dalam rangka Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di tanah air. 


Gugatan usia tak lepas dari pengajuan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda dan sejumlah kepala daerah. PSI dkk meminta agar syarat usia capres/cawapres diturunkan jadi 35 tahun. Belakangan juga muncul gugatan dua mahasiswa UNS, agar kepala daerah juga bisa nyapres/nyawapres meski belum berusia 35 tahun.


Disusul gugatan sejumlah kelompok masyarakat agar MK juga membuat batas usia maksimal yaitu 70 tahun. Alasannya, dibutuhkan presiden dengan kondisi badan yang sehat dalam menjalankan tugas, baik fisik maupun psikologis.


Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Relawan Pejuang Bangsa 08 menyikapi gugatan yang disampaikan oleh sejumlah partai dan masyarakat sebagai bentuk demokrasi yang dianut oleh negara ini. 


"Tidak menjadi masalah gugatan tersebut disampaikan. Namun perlu dicatat, presiden dan wakil presiden merupakan orang nomor satu di tanah air. Bukan hanya sekedar mampu mendorong pembangunan dan ekonomi. Sebagai negara yang majemuk dengan tradisinya, pemimpin di Indonesia perlu memahami adat istiadat seluruh masyarakatnya. Artinya, perlu memahami kebijaksanaan dalam menjalani tugasnya," papar Wakil Ketua Relawan PB 08, Hari Widodo, saat dihubungi, beberapa waktu lalu. 


Terkait dengan batas maksimum, pria yang akrab dipanggil Dodo ini menyampaikan, usia maksimal dirinya menegaskan tidak sepakat jika ada pembatasan pada usia maksimal.


"Usia tua bukan cerminan menurunnya kualitas kebugaran seseorang, baik jasmani maupun rohani. Sepanjang jasmaninya masih sehat dan sempurna, serta secara rohani mampu berpikir jernih dan fokus, maka tidak beralasan jika usia tua tidak lagi boleh mencalonkan diri dalam percaturan politik, khususnya pemilihan presiden," tegasnya. 


"Presiden tidak bekerja sendiri. Ada kabinet yang membantu. Bahkan, presiden juga memiliki staff khusus yang membantu dalam setiap kinerjanya. Bukan serta merta presiden bekerja sendiri," pungkasnya.


Sebagai informasi, berikut syarat lengkap capres/cawapres sesuai Peraturan KPU:


a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;


b. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya, dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri;


c. Suami/istri calon Presiden dan suami/istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia;


d. Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;


e. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden, serta bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter yang terdiri dari dokter dan Badan Narkotika Nasional;


f. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;


g.Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;


h.Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;


i. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;


j. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;


k. Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah atau DPRD;


l. terdaftar sebagai Pemilih;


m. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi;


n. Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;


o. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;


p. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;


q.Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;


r. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;


s.Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia atau organisasi terlarang lain menurut peraturan perundang-undangan; dan


t. Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.