Notification

×

Iklan

Iklan

Digunakan di 531 Daerah, SIPD Hemat Anggaran Pemerintah Capai 15 Miliar

Senin, 28 Agustus 2023 | 19:06 WIB Last Updated 2023-08-28T12:06:57Z

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni/dok.FMB9


AKURATNEWS.ID, JAKARTA - Integrasi sistem pengelolaan keuangan daerah melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) membuat suatu daerah tidak perlu lagi mengeluarkan anggaran misalnya untuk pembuatan aplikasi, pemeliharaan server, dan sebagainya. 


Dengan asumsi anggaran Rp1 miliar untuk satu sistem, dan suatu daerah memiliki 15 sistem terkait perencanaan keuangan, maka penggunaan SIPD dapat membuat suatu daerah menghemat anggaran Rp15 miliar.


Demikian dikatakan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni dalam diskusi bertajuk “Satu Sistem Informasi Tutup Ruang Korupsi” yang digelar Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) pada Senin, 28 Agustus 2023.


Apabila jumlah itu dikalikan dengan 549 pemda, penghematan dari sistem pengelolaan keuangan berpotensi mencapai Rp8,2 triliun. Dia mencontohkan, SIPD telah membuat daerah dapat melakukan penghematan anggaran untuk penggunaan kertas hingga efisiensi sewa internet.


"Dari sisi penghematan kertas, Pemda Jawa Barat itu sudah menghitung dengan adanya SIPD ini 0% kertas. Kertas yang dihemat untuk penata usaha keuangan saja bisa sampai Rp16 miliar. Pemerintah Kota Medan juga sudah menghitung, penggunaan sewa internet dan perjalanan dinas bisa menghemat Rp16 miliar. Jadi, berapa besar dana yang bisa dihemat dari penggunaan SIPD ini, inilah manfaat yang bisa diterima daerah," ujar Fatoni.


Fatoni memaparkan SIPD telah digunakan di 531 daerah secara bertahap sejak 2019, yakni untuk penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2020. 


Fatoni menjelaskan, salah satu manfaat utama integrasi sistem perencanaan keuangan melalui SIPD adalah penghematan anggaran yang luar biasa besar.


“Dari pelaksanaan itu, terjadi penghematan yang besar sehingga sangat bermanfaat bagi pemerintah daerah,” ujarnya.


Sanksi bagi Kepala Daerah


Fatoni menjelaskan SIPD merupakan amanat dari Pasal 391 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana pemda wajib menyediakan informasi pemerintahan yang dikelola suatu sistem, yakni SIPD. 


Oleh karena itu, seluruh kepala daerah wajib menjalankan pengelolaan keuangan dengan SIPD.


Menurutnya, jika ditemukan suatu daerah tidak patuh terhadap SIPD, Kemendagri dapat meminta kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menunda atau bahkan memotong dana transfer ke daerah tersebut. Bahkan, kepala daerah dapat diberhentikan jika tidak patuh terhadap SIPD.


"Yang masih ingin bermain-main tentu tidak suka dengan (penggunaan SIPD) ini (karena transparan dan harus dipertanggung jawabkan). Sudah ketahuan lah nanti KPK, yang tidak mau pakai ini berarti mau main-main, mesti disoroti di situ," ujar Fatoni.


Lebih dari itu, lanjut Fatoni, SIPD juga akan menjadi sistem yang optimal untuk mencegah korupsi, sehingga bukan hanya belanja pemerintah lebih efisien, tetapi juga lebih tepat sasaran tanpa korupsi. Fatoni meyakini tujuan itu dapat tercapai karena SIPD membuka mekanisme pendeteksian anggaran sejak perencanaan.


Menurutnya, SIPD menjadi sistem satu-satunya yang mengintegrasikan perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggung jawaban anggaran di daerah. Dengan integrasi itu, pemerintah pusat maupun masyarakat dapat memeriksa penggunaan anggaran pemda bahkan sejak tahap perencanaan.


Masyarakat umum dan media massa dapat memeriksa sejak awal apakah suatu anggaran atau belanja tepat sasaran atau tidak. Lalu, pemda dapat menerima masukan untuk perbaikan perencanaan, juga evaluasi jika suatu program sudah terlaksana.


Salah satu prioritas Pemerintahan Presiden Joko Widodo adalah pengentasan kemiskinan ekstrem, yang diharapkan dapat tercapai dengan cepat pada 2024. Fatoni meyakini bahwa efisiensi dan belanja yang berkualitas dapat mendukung tercapainya pengentasan kemiskinan ekstrem.


"Dalam penanganan kemiskinan ekstrem tentu harus dimulai dari perencanaan program, baru kemudian penganggaran. Dari situ kita tahu daerah menganggarkan berapa? digunakan untuk apa saja? Di SIPD bisa memastikan itu," pungkas Fatoni.