Notification

×

Iklan

Iklan

Soal Rencana Jalan Berbayar, Nasdem Tegaskan Begini

Rabu, 11 Januari 2023 | 18:04 WIB Last Updated 2023-01-11T11:04:27Z

Salah satu jalan yang diisukan akan diterapkan  jalan berbayar elektronik atau electric road pricing (ERP)/akuratnews.id


AKURATNEWS.ID, JAKARTA – Isu penerapan menerapkan jalan berbayar elektronik atau electric road pricing (ERP) di wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, mengejutkan banyak pihak hingga ke akar rumput. Medsos dari whatsApp, twitter, saling mengomentari isu yang terus berkembang ini. Mayoritas masyarakat memandang sinis atau keberatan terkait dengan rencana yang informasinya akan diterapkan oleh pemerintahan Prov. DKI Jakarta.


Seperti halnya yang diungkapkan oleh Ketua DPP Bidang Infrastruktur Partai NasDem Okky Asokawati, yang mana dirinya memandang menerapkan ERP dinilai bakal merugikan masyarakat. Infrastruktur publik hakikatnya diperuntukkan kepentingan masyarakat. 


"Keberadaan infrastruktur yang bersumber dari anggaran negara hakikatnya diperuntukkan untuk rakyat. Karena itu, gagasan jalan berbayar merupakan ide yang kontraproduktif," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (11/1), dari MediaIndonesia.  


Okky memastikan jalan berbayar akan berdampak konkret terhadap masyarakat yang dituntut beraktivitas di jalan, seperti kurir barang. Kebijakan tersebut akan mengurangi pendapatannya.  


Soal alasan menjadi solusi kemacetan yang sering terjadi, Okky tak sependapat. Ia menegaskan untuk mengatasi kemacetan di Jakarta, sebaiknya melakukan penguatan transportasi publik yang berbasis integrasi. 


"Integrasi dan penguatan transportasi publik yang telah dilakukan Gubernur Anies mestinya semakin dikuatkan dan dikonsolidasikan," saran Okky.  


Menanggapi terkait kebijakan ERP yang kembali ramai diperbincangkan, Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo, mengatakan, kebijakan tersebut masih belum diterapkan karena masih dalam pembahasan dan akan keluar dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). 


"Kami masih fokus pada penuntasan regulasinya. Nah, untuk regulasinya tentu dalam bentuk peraturan daerah," ujarnya kepada awak media, Jakarta, Selasa (10/1). 


Dia menuturkan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pembahasan ERP baru dalam tahap penyampaian paparan umum soal pentingnya kebijakan ini diterapkan. Sementara itu, pembahasan pasal per pasal belum dilakukan.