AKURATNEWS.ID | DENPASAR — Tidak siapnya JPU Kejari Badung mengajukan tuntutan terhadap Lena Del Veccihio Anna Silvana, wanita asal Kolombia, menimbulkan tanda tanya publik.
Terlebih, wanita berumur 39 tahun itu hingga kini tidak dilakukan penahanan, dan justru menjalani rehabilitasi. Jika dilihat dari barang bukti cukup mengejutkan.
Sebagaimana diketahui, terdakwa ditangkap saat tiba di Bali di terminal kedatangan Internasional Airport Ngurah Rai, Kamis, 29 September 2022 sekira pukul 20.00 Wita. Terdakwa tiba dengan pesawat Turkish Airlines - TK66 dari Istanbul Turki.
Dari drama penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti daun kokain pada tas yang dibawanya. "Terdakwa dinilai melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I yaitu berupa tanaman," tulis dalam berkas pemeriksaan.
Barang bukti yang diamankan saat itu, berupa satu buah Tas Hardcase warna biru merek TRAVEFAST berisi: Satu kemasan plastik bening berisi serbuk berwarna hijau dengan berat 10,71 gram bruto atau 6,05 gram netto yang mengandung sediaan Narkotika Golongan I Jenis daun KOKA.
Selain itu, ditemukan satu kotak berwarna krem bertuliskan COCA NASA berisi 20 kantong kecil berwarna putih yang didalamnya berisi potongan daun berwarna hijau dengan berat 22,12 gram bruto atau 19,92 gram netto berupa daun KOKA.
Dan, satu kantong plastik bening berisi 78 kantong teh berwarna putih merek KORIPAMPA yang didalamnya berisi potongan daun berwarna hijau dengan berat 62,16 gram bruto atau 61,02 gram netto.
Satu buah kemasan plastik berwarna putih bertuliskan BIO COCAbHOJA DE COCA berisi potongan daun berwarna hijau dengan berat 40,66 gram bruto atau 27,68 gram netto daun KOKA. "Terdakwa pengakuannya menggunakan barang haram tersebut untuk dikonsumsi sendiri," tulis dalam dakwaan.(**)