Ilustrasi pemberian remisi kepada para narapidana di Hari Raya Natal 2022./Istimewa. |
AKURATNEWS.ID, JAKARTA – Natal menjadi berkat bagi setiap orang, bahkan bagi mereka yang saat ini sedang menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) memberikan remisi dalam rangka Hari Raya Natal bagi narapidana di seluruh Indonesia.
Hari natal yang akan jatuh besok, Minggu 25 Desember 2022,
membawa berkat bagi 14.057 narapidana beragama Kristen dan Katolik di seluruh
Indonesia, dengan menerima Remisi Khusus (RK) Natal 2022. Dari jumlah tersebut,
sebanyak 95 narapidana dinyatakan bebas.
“Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana
yang telah mengikuti Pembinaan dengan baik dan menunjukkan perubahan perilaku
yang lebih baik,” ujar Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan, Rika Aprianti, dalam keterangannya yang diterima redaksi, Sabtu
24 Desember 2022
Dari data yang ada di Kemenkumham, terdapat 19.728
narapidana nasrani di seluruh Indonesia. Dari seluruh narapidana nasrani yang
telah memenuhi persyaratan mendapat remisi natal, 13.962 diantaranya
mendapat RK I atau pengurangan sebagian,
artinya setelah mendapat remisi natal masih harus menjalankan sisa pidana.
Sementara 95 narapidana mendapatkan Remisi RK II, yaitu
narapidana setelah mendapatkan remisi, langsung bebas pada hari Raya Natal.
Narapidana terbanyak menerima remisi Natal 2022 berasal dari
wilayah Sumatera Utara, yakni sebanyak 2.872 narapidana, disusul Nusa Tenggara
Timur sebanyak 1.867 narapidana, dan Papua sebanyak 1.295 narapidana.
Dasar hukum pemberian remisi adalah Undang - Undang no. 22 Tahun 2022 tentang
Pemasyarakatan, PP RI No.32 tahun 1999 , Kepres RI No. 174 tahun 1999 tentang
remisi, Permenkumham RI No. 7 tahun 2022.
“Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi
syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Hak
ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun juga
diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi
lebih baik,” jelas Rika.
Rika atas nama jajaran piminan Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan turut mengucapkan selamat kepada narapidana yang merayakan Natal
dan mendapatkan Remisi. Pihaknya secara langsung meminta seluruh narapidana
untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan produktivitas.
“Semoga dengan pemberian remisi ini Warga Binaan dapat
meresapi momen Hari Natal dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena
semua adalah kehendak-Nya. Remisi adalah salah satu nikmat yang diterima,
karena Warga Binaan telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan
baik,” lanjutnya.