Notification

×

Iklan

Iklan

Berkat Natal 14.057 Narapidana Terima Remisi, 95 Langsung Bebas

Sabtu, 24 Desember 2022 | 21:39 WIB Last Updated 2022-12-24T14:42:27Z

Ilustrasi pemberian remisi kepada para narapidana di Hari Raya Natal 2022./Istimewa.


AKURATNEWS.ID, JAKARTA – Natal menjadi berkat bagi setiap orang, bahkan bagi mereka yang saat ini sedang menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) memberikan remisi dalam rangka Hari Raya Natal bagi narapidana di seluruh Indonesia.

 

Hari natal yang akan jatuh besok, Minggu 25 Desember 2022, membawa berkat bagi 14.057 narapidana beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia, dengan menerima Remisi Khusus (RK) Natal 2022. Dari jumlah tersebut, sebanyak 95 narapidana dinyatakan bebas.

 

“Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah mengikuti Pembinaan dengan baik dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” ujar Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, dalam keterangannya yang diterima redaksi, Sabtu 24 Desember 2022

 

Dari data yang ada di Kemenkumham, terdapat 19.728 narapidana nasrani di seluruh Indonesia. Dari seluruh narapidana nasrani yang telah memenuhi persyaratan mendapat remisi natal, 13.962 diantaranya mendapat  RK I atau pengurangan sebagian, artinya setelah mendapat remisi natal masih harus menjalankan  sisa pidana.

 

Sementara 95 narapidana mendapatkan Remisi RK II, yaitu narapidana setelah mendapatkan remisi, langsung bebas pada hari Raya Natal.

 

Narapidana terbanyak menerima remisi Natal 2022 berasal dari wilayah Sumatera Utara, yakni sebanyak 2.872 narapidana, disusul Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.867 narapidana, dan Papua sebanyak 1.295 narapidana.

 

Dasar hukum pemberian remisi adalah Undang -  Undang no. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP RI No.32 tahun 1999 , Kepres RI No. 174 tahun 1999 tentang remisi, Permenkumham RI No. 7 tahun 2022.

 

“Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun juga diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” jelas Rika.

 

Rika atas nama jajaran piminan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan turut mengucapkan selamat kepada narapidana yang merayakan Natal dan mendapatkan Remisi. Pihaknya secara langsung meminta seluruh narapidana untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan produktivitas.

 

“Semoga dengan pemberian remisi ini Warga Binaan dapat meresapi momen Hari Natal dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena semua adalah kehendak-Nya. Remisi adalah salah satu nikmat yang diterima, karena Warga Binaan telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik,” lanjutnya.

 

Pemberian Remisi juga menghemat pengeluaran negara dalam anggaran makan narapidana. Pada Remisi Natal 2022 ini, tercatat anggaran makan narapidana yang berhasil dihemat berjumlah Rp7.201.710.000,-.