Jelang Dua Tahun, Mahasiswa Asal Mandailing Natal Sorot Kinerja Kepemimpinan Saipullah Nasution
AKURATNEWS.ID, JAKARTA – Menjelang dua tahun kepemimpinan
Bupati Mandailing Natal Saipullah Nasution bersama Wakil Bupati Atika Azmi
Utammi Nasution pada Maret 2027, sejumlah persoalan pembangunan daerah kembali
menjadi perhatian mahasiswa asal Mandailing Natal di Jakarta. Persoalan
Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), kondisi infrastruktur jalan, kerusakan
lingkungan, serta pemerataan akses pendidikan menjadi isu yang disampaikan
dalam kegiatan Mimbar Bebas pada Sabtu (31/10/2026), lalu.
Kegiatan bertema “Menjelang Dua Tahun Kepemimpinan
Pemerintah di Wilayah Sumatera Utara” tersebut diselenggarakan Himpunan
Mahasiswa Mandailing Natal (HM Madina) Jakarta
bersama mahasiswa asal Sumatera Utara, di antaranya Komunitas Mahasiswa
Sumatera Utara (KMSU) Jakarta, Himpunan Mahasiswa Padang Lawas (HIMA
Palas), Himpunan Mahasiswa Labuhan
Batu (HIMLAB) Raya Jakarta di Pelataran
FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Dalam orasinya, Ketua Umum HM Madina Jakarta, Rabiatul
Adawiyah, menyampaikan bahwa sejumlah persoalan di Mandailing Natal masih
memerlukan perhatian pemerintah, terutama terkait aktivitas pertambangan
ilegal, dampak lingkungan, infrastruktur jalan, dan akses pendidikan.
“Mandailing Natal bukan hanya membutuhkan janji pembangunan,
tetapi juga tindakan nyata. Persoalan pertambangan ilegal, kerusakan
lingkungan, jalan yang rusak, hingga ketimpangan pendidikan merupakan persoalan
yang menyangkut kehidupan masyarakat dan tidak boleh terus dibiarkan,” ujar
Rabiatul dalam orasinya.
PETI dan Penanganannya: Dari Surat Penghentian hingga
Operasi Satgas
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin menjadi salah satu
isu utama yang disampaikan mahasiswa. Persoalan ini telah menjadi perhatian
pemerintah daerah sebelum memasuki tahun kedua kepemimpinan Saipullah Nasution.
Pada 17 April 2025, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal
menerbitkan surat bernomor 660/0698/DLH/2025 tentang penghentian aktivitas
PETI. Surat tersebut ditujukan kepada 12 camat yang wilayahnya terindikasi
memiliki aktivitas pertambangan ilegal.
Selanjutnya, pada Juni 2026, pemerintah daerah membentuk
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan PETI melalui keputusan Bupati Nomor
188.45/0655/K/2026 tanggal 23 Juni 2026.
Dalam keterangannya pada 4 Agustus 2026, Wakil Bupati Atika
Azmi Utammi Nasution menjelaskan bahwa penanganan PETI dirancang melalui tiga
tahapan, yakni imbauan dan pendekatan persuasif, penindakan, serta evaluasi.
Pemerintah juga menyampaikan rencana fasilitasi Wilayah Pertambangan Rakyat
(WPR) dan alternatif mata pencaharian bagi masyarakat yang selama ini terlibat
dalam aktivitas pertambangan.
Perkembangan penanganan tersebut berlanjut pada 15 September
2026. Berdasarkan informasi resmi Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, Satgas
PETI melakukan penyisiran di daerah aliran sungai (DAS) Batang Gadis, Kecamatan
Kotanopan.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita tiga unit mesin
Dongfeng atau dompeng serta memusnahkan sejumlah kotak penyaring batu dan
pasir.
Rangkaian kebijakan dan operasi tersebut menunjukkan bahwa
pemerintah daerah telah melakukan sejumlah langkah penanganan. Namun,
perkembangan tersebut juga menjadi dasar bagi mahasiswa untuk meminta informasi
lebih lanjut mengenai cakupan penindakan, jumlah lokasi yang telah ditangani,
keberlanjutan operasi, serta upaya pemulihan lingkungan di wilayah terdampak.
Dalam persoalan PETI, aspek sosial-ekonomi masyarakat juga
menjadi bagian dari kebijakan pemerintah. Sebelumnya, Bupati Saipullah Nasution
menyampaikan kepada Media bahwa lebih dari 10 ribu orang menggantungkan
kehidupan dari aktivitas pertambangan, baik melalui penggunaan alat berat,
mesin dompeng, maupun penambangan tradisional.
Angka tersebut merupakan pernyataan Bupati yang disampaikan
dalam pemberitaan, bukan hasil pendataan independen yang telah dipublikasikan
sebagai statistik resmi. Meski demikian, informasi tersebut memperlihatkan
adanya dimensi ketenagakerjaan dan mata pencaharian yang perlu diperhitungkan
dalam penanganan PETI.
Mahasiswa menyoroti bahwa penanganan pertambangan ilegal
juga perlu disertai perhatian terhadap keselamatan masyarakat dan kondisi
lingkungan. Karena itu, selain penindakan terhadap aktivitas tanpa izin, mereka
menyampaikan pentingnya pemulihan kawasan terdampak dan pengawasan terhadap
aktivitas pertambangan di sekitar aliran sungai.
Infrastruktur Jalan: Target Kemantapan Jalan dalam Dokumen
Perencanaan Daerah
Selain PETI, kondisi infrastruktur jalan menjadi persoalan
yang disampaikan HM Madina Jakarta. Infrastruktur jalan berkaitan dengan
mobilitas masyarakat, distribusi hasil pertanian, akses pelayanan kesehatan,
pendidikan, dan aktivitas ekonomi antarkecamatan.
Berdasarkan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2026, tingkat kemantapan jalan kabupaten pada
2024 tercatat sebesar 61,39 persen. Dalam dokumen yang sama, pemerintah
menetapkan target kemantapan jalan sebesar 61,39 persen pada 2025 dan 62 persen
pada 2026.
Angka tersebut merupakan indikator kondisi jalan berdasarkan
data tahun 2024 dan target perencanaan untuk tahun berikutnya. Dengan demikian,
angka target 62 persen tidak dapat diperlakukan sebagai realisasi kondisi jalan
pada 2026 sebelum tersedia laporan capaian tahun berjalan.
Dokumen RKPD 2026 juga mengidentifikasi keterbatasan akses
jalan di sejumlah wilayah pedesaan dan terpencil sebagai salah satu persoalan
pembangunan infrastruktur. Kondisi tersebut berkaitan dengan akses
antarkecamatan serta distribusi hasil produksi masyarakat.
Data tersebut menjadi salah satu dasar untuk melihat
pentingnya pembangunan jalan secara merata. Dalam konteks evaluasi pembangunan,
informasi mengenai realisasi kemantapan jalan pada 2025 dan 2026, panjang ruas
jalan yang telah diperbaiki, serta lokasi pembangunan menjadi data yang
diperlukan untuk menggambarkan perkembangan infrastruktur selama masa
kepemimpinan berjalan.
Melalui orasinya, Rabiatul menyampaikan bahwa pembangunan
infrastruktur jalan perlu menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan
mobilitas dan perekonomian masyarakat.
Pendidikan: Perkembangan Rata-Rata Lama Sekolah dan Capaian
Pelayanan Minimal
Pada sektor pendidikan, HM Madina Jakarta menyampaikan
pentingnya pemerataan akses dan fasilitas agar setiap anak di Mandailing Natal
memperoleh kesempatan belajar yang layak.
Data dalam RKPD Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2026 mencatat rata-rata lama sekolah penduduk pada 2024 mencapai 9,11 tahun. Angka tersebut meningkat dibandingkan 8,84 tahun pada 2023.
Peningkatan sebesar 0,27 tahun tersebut merupakan
perkembangan yang perlu dicatat dalam evaluasi sektor pendidikan. Namun,
indikator rata-rata lama sekolah menggambarkan rata-rata jumlah tahun
pendidikan formal yang telah ditempuh penduduk berusia 25 tahun ke atas.
Indikator ini tidak secara langsung menggambarkan kondisi fasilitas sekolah
atau pemerataan tenaga pendidik.
Selain itu, dokumen RKPD 2026 mencatat capaian Standar
Pelayanan Minimal (SPM) pendidikan tahun 2024. Partisipasi pendidikan anak usia
5–6 tahun tercatat sebesar 96,63 persen, partisipasi pendidikan dasar usia 7–15
tahun sebesar 98,46 persen, dan partisipasi pendidikan kesetaraan usia 7–18
tahun sebesar 94,63 persen.
Angka-angka tersebut merupakan indikator pelayanan
pendidikan dengan kelompok usia dan cakupan yang berbeda. Data tersebut dapat
digunakan untuk melihat capaian layanan pendidikan, tetapi belum cukup untuk
menggambarkan seluruh aspek kualitas pendidikan di setiap kecamatan.
Dalam konteks pemerataan pendidikan, data mengenai
distribusi guru, kondisi ruang kelas, ketersediaan fasilitas belajar, serta
akses pendidikan di wilayah terpencil tetap diperlukan untuk memperoleh
gambaran yang lebih menyeluruh.
IPM dan Kemiskinan: Sejumlah Indikator Pembangunan
Menunjukkan Perkembangan
Di sisi lain, sejumlah indikator pembangunan Mandailing
Natal menunjukkan perkembangan positif selama periode pengukuran terbaru.
Berdasarkan Berita Resmi Statistik Badan Pusat Statistik
(BPS) Kabupaten Mandailing Natal, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) pada 2025
mencapai 74,26. Angka tersebut meningkat 0,82 poin dibandingkan IPM 2024 yang
tercatat sebesar 73,44.
IPM merupakan indikator gabungan yang menggambarkan capaian
pembangunan manusia melalui dimensi kesehatan, pendidikan, dan standar hidup
layak.
Sementara itu, dalam Profil Kemiskinan Kabupaten Mandailing
Natal yang dirilis BPS pada 10 Oktober 2025, persentase penduduk miskin pada
Maret 2025 tercatat sebesar 7,91 persen, turun dari 8,69 persen pada Maret
2024.
Jumlah penduduk miskin pada Maret 2025 tercatat sebanyak
37.160 jiwa, berkurang sekitar 3.400 jiwa dibandingkan Maret 2024. Garis
kemiskinan pada periode yang sama meningkat dari Rp519.553 menjadi Rp537.240
per kapita per bulan.
Penurunan persentase dan jumlah penduduk miskin serta
peningkatan IPM merupakan capaian yang perlu diperhitungkan dalam melihat
perkembangan pembangunan daerah.
Namun, indikator tersebut memiliki cakupan pengukuran
masing-masing dan tidak secara langsung menjelaskan pemerataan hasil
pembangunan di seluruh wilayah. Oleh karena itu, data pembangunan manusia dan
kemiskinan perlu dibaca bersama indikator infrastruktur, pendidikan,
lingkungan, serta kondisi sosial-ekonomi masyarakat.
Aspirasi Mahasiswa dan Persoalan Pembangunan Daerah
Selain melalui orasi, penyampaian aspirasi HM Madina Jakarta
diperkuat dengan pembacaan puisi berjudul “Mandailing, di Bawah Matahari yang
Sama” oleh Melati Media Syaputri Syukri.
Puisi tersebut mengangkat persoalan kerusakan lingkungan,
keselamatan masyarakat, infrastruktur jalan, dan kesenjangan akses pendidikan
di Mandailing Natal.
Melalui kegiatan Mimbar Bebas, HM Madina Jakarta
menyampaikan sejumlah tuntutan, yaitu penanganan aktivitas PETI dan pihak-pihak
yang terlibat, pemulihan lingkungan terdampak, pemerataan pembangunan
infrastruktur, serta peningkatan kualitas dan fasilitas pendidikan.
Aspirasi tersebut disampaikan sebagai bagian dari perhatian
mahasiswa terhadap perkembangan daerah asal mereka. Menjelang dua tahun
kepemimpinan Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi Nasution pada Maret 2027,
sejumlah indikator pembangunan dan kebijakan pemerintah menjadi bagian yang
dapat dievaluasi secara terbuka.
Data pemerintah menunjukkan adanya sejumlah perkembangan,
seperti peningkatan IPM dan penurunan angka kemiskinan. Pada saat yang sama,
dokumen perencanaan daerah masih mencatat sejumlah kebutuhan pembangunan,
termasuk infrastruktur di wilayah pedesaan dan terpencil. Penanganan PETI juga
telah memasuki tahapan pembentukan satgas dan operasi lapangan.
Dalam konteks tersebut, mahasiswa menyampaikan aspirasi agar
perkembangan kebijakan dan program pemerintah dapat diketahui secara terbuka,
termasuk capaian, kendala, serta tindak lanjut yang telah dilakukan.
Melalui kegiatan ini, HM Madina Jakarta berharap persoalan
yang disampaikan dapat menjadi perhatian pemerintah daerah dan mendorong
penyelesaian berbagai persoalan pembangunan di Mandailing Natal.
“Jangan sampai masyarakat terus menanggung dampak dari persoalan
yang tidak kunjung diselesaikan. Kami ingin pemerintah hadir melalui kebijakan
dan tindakan yang benar-benar dirasakan masyarakat,” demikian pernyataan
Rabiatul dalam orasinya.



Posting Komentar