RWS: Hasil RDP Bersama Masyarakat Adat di DPRD Harus Dikawal
AKURATNEWS.ID, SUMEDANG - Penolakan terhadap rencana
pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Gunung Tampomas
semakin menguat setelah dilakukannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD
Kabupaten Sumedang.
Rukun Wargi Sumedang (RWS) Cabang Sumedang, wadah
silaturahmi trah Kerajaan Sumedang Larang penerus Pajajaran sejak 1956,
menegaskan sikapnya usai RDP tersebut yang dilakukan bersama Majelis Adat
Sumedang Larang.
Pernyataan sikap dirilis Sabtu, (24/10/2026), dengan
semboyan leluhur Insun Medal, Insun Madangan dan tagline _Suara Kita Adalah
Kekuatan, Di Mana Tradisi Bertemu Perlawanan.
Ketua RWS Cabang Sumedang, Supriatna Avip, mengatakan RDP
dengan DPRD bersama Majelis Adat Sumedang Larang menjadi momentum penting untuk
menyatukan gerakan penyelamatan Gunung Tampomas.
"Kami telah melakukan RDP dengan DPRD bersama Majelis
Adat Sumedang Larang. Ini menjadi momentum bahwa penolakan geothermal bukan
hanya suara RWS, tapi suara bersama masyarakat adat Sumedang," ujar
Supriatna Avip.
Ia menegaskan, proyek geothermal dengan dalih energi bersih
tidak boleh mengorbankan keselamatan rakyat, sejarah warisan leluhur, dan masa
depan sumber air Sumedang.
Dalam rilis resmi, RWS menyampaikan 4 pernyataan sikap.
Pertama, menolak tegas proyek PLTP Gunung Tampomas karena berpotensi merusak
ekosistem hutan lindung, mencemari dan mengeringkan sumber mata air, serta
memicu longsor dan gempa.
Kedua, mendesak Pemerintah Kabupaten, Provinsi, dan Pusat
untuk menjadikan Gunung Tampomas sebagai Kawasan Lindung dan Cagar Budaya
Sunda, serta melestarikan hutan dan mata air untuk rakyat, bukan untuk
korporasi.
Ketiga, menuntut Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
yang transparan, independen, melibatkan masyarakat adat, budayawan, dan ahli
lingkungan, serta membuka seluruh dokumen proyek geothermal kepada publik.
Keempat, menetapkan komitmen untuk terus mengawal hasil RDP
dan melakukan aksi damai bersama rakyat hingga proyek dihentikan total.
Selain itu, RWS juga merumuskan 6 tuntutan rakyat. Mulai
dari menolak segala bentuk aktivitas geothermal di Sumedang, menghentikan
seluruh kegiatan proyek, menegakkan UUD 1945 Pasal 33, UU PPLH, dan prinsip
Anti-SLAPP untuk melindungi pejuang lingkungan.
Kemudian, melaksanakan amanat Pasal 18B ayat (2) UUD 1945
tentang pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat, merevisi Perda RTRW
dan mengalokasikan anggaran khusus kajian cagar budaya dan risiko kebencanaan
di Tampomas, serta merevisi Perda Puseur Budaya Sunda untuk memperkuat perlindungan
wilayah adat Tampomas.
"Selamatkan Alam, Cagar Budaya, Jaga Mata Air, Lindungi
Rakyat!" tutup pernyataan tersebut.



Posting Komentar