PN Jaktim Jatuhkan Vonis 6 Tahun dalam Kasus Narkotika
AKURATNEWS.ID, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta
Timur menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam perkara tindak pidana
narkotika, Tohir bin Sali Sukirno dan Taqwa Mujahiddin bin Suhartono. Keduanya
dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat
tanpa hak atau melawan hukum dalam tindak pidana narkotika Golongan I bukan
tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (14/10/2026) dalam
perkara Nomor 394/Pid.Sus/2026/PN JKT.TIM. Dalam perkara ini, jaksa penuntut
umum Buchari Taslim Tuasikal, S.H. bertindak sebagai penuntut umum.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 4
bulan kepada Tohir bin Sali Sukirno dan 6 tahun kepada Taqwa Mujahiddin bin
Suhartono. Hukuman tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim menyatakan kedua
terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu
penuntut umum.
Barang Bukti Sabu Seberat 24,57 Gram
Dalam amar putusannya, majelis hakim menetapkan barang bukti
berupa sejumlah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto
keseluruhan mencapai 24,57 gram dan berat netto 22,4264 gram.
Barang bukti tersebut terdiri atas 11 plastik klip berisi
narkotika jenis sabu dengan rincian berat bruto masing-masing 5,23 gram, 5,21
gram, 5,21 gram, 5,16 gram, 2,48 gram, 0,51 gram, 0,20 gram, 0,21 gram, 0,19
gram, 0,20 gram, dan 0,17 gram.
Selain narkotika, barang bukti lainnya meliputi satu bungkus
plastik klip kosong, satu sendok sabu, satu timbangan elektrik, serta tiga unit
telepon genggam.
Ketiga telepon genggam tersebut terdiri atas satu unit
Samsung A23 berwarna pink yang dilengkapi kartu SIM, satu unit OPPO A55
berwarna biru dengan kartu SIM, dan satu unit OPPO A31 berwarna putih yang juga
dilengkapi kartu SIM.
Majelis hakim menetapkan barang bukti narkotika dan barang
bukti terkait untuk dirampas dan dimusnahkan sesuai dengan amar putusan.
Masa Penahanan Diperhitungkan
Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim menetapkan
agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa
diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang masa pidana.
Majelis hakim juga memutuskan agar kedua terdakwa tetap
berada dalam tahanan. Dengan demikian, keduanya tetap menjalani penahanan untuk
pelaksanaan putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam amar putusan yang sama, masing-masing terdakwa
dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Pemberitahuan Putusan kepada Para Pihak
Pemberitahuan putusan kepada penuntut umum dan kedua
terdakwa tercatat pada Rabu (14/10/2026). Adapun informasi mengenai penerimaan
salinan putusan serta langkah hukum lanjutan yang mungkin ditempuh para pihak
belum dapat dipastikan dari dokumen yang tersedia.
Putusan tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum
terhadap tindak pidana narkotika di wilayah Jakarta Timur.



Posting Komentar