Kejari dan BPN Purbalingga Perkuat Kepastian Hukum Aset Gereja HKBP Bukateja
AKURATNEWS.ID, PURBALINGGA — Kejaksaan Negeri (Kejari)
Purbalingga mendukung kepastian hukum atas kepemilikan tanah Gereja Huria
Kristen Batak Protestan (HKBP) Bukateja melalui sinergi dengan Kantor
Pertanahan (BPN) Kabupaten Purbalingga.
Dukungan tersebut diwujudkan dalam kegiatan penyerahan
sertifikat tanah Gereja HKBP Bukateja yang berlangsung di Desa Kembangan,
Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, Rabu (28/10/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga, Taruli Palti Patuan,
S.H., M.H., hadir bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga, Moch
Adcha, S.Si.T., M.Si., QRMP, serta sejumlah pejabat dan perwakilan masyarakat
setempat.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala Desa Kembangan
Lasmono, Kepala Seksi Intelijen Kejari Purbalingga Eko Jarwanto, S.H., M.H.,
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Alheri, S.H., M.H., Pendeta
Gereja HKBP Bukateja Yoel Jansen Suriatno Hutagaol, serta pengurus gereja.
Sekitar 20 orang mengikuti kegiatan tersebut.
Keterlibatan Kejari Purbalingga merupakan bagian dari
pelayanan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), khususnya
dalam mendukung kepastian hukum atas kepemilikan dan penguasaan tanah.
Melalui koordinasi dengan BPN Kabupaten Purbalingga, upaya
tersebut diharapkan dapat memastikan legalitas aset gereja sekaligus memberikan
perlindungan hukum terhadap status kepemilikan tanah.
Sertifikat tanah menjadi dokumen penting untuk memperjelas
status hukum aset gereja dan mengurangi risiko sengketa maupun permasalahan
pertanahan pada masa mendatang.
Kepastian hukum atas tanah tersebut juga diharapkan dapat
mendukung kelancaran kegiatan ibadah dan aktivitas keagamaan jemaat Gereja HKBP
Bukateja.
Kegiatan penyerahan sertifikat berlangsung tertib dan
lancar.



Posting Komentar