Jangan Jadi Beban Negara, Perusahaan Perkebunan dan Pertambangan Wajib Miliki Asuransi Kebakaran Hutan dan Banjir
AKURATNEWS.ID, JAKARTA - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden
(Wantimpres) sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia,
Bambang Soesatyo (Bamsoet), mendorong pemerintah mewajibkan perusahaan
perkebunan dan pertambangan skala menengah hingga besar memiliki asuransi
kebakaran hutan dan banjir.
Kebijakan ini diperlukan mengingat kerugian ekonomi akibat
kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus membebani masyarakat dan keuangan
negara. Kajian Center of Economic and Law Studies (CELIOS) memperkirakan
potensi kerugian ekonomi dan kesehatan akibat karhutla pada 2026 mencapai
Rp39,29 triliun hingga Rp123,1 triliun.
Kondisi tersebut menunjukkan perlunya sistem perlindungan
yang memastikan korporasi ikut menanggung risiko lingkungan dari kegiatan
usahanya, sehingga beban penanganan bencana tidak terus bertumpu pada rakyat
dan APBN.
“Jangan sampai keuntungan pengelolaan sumber daya alam
dinikmati korporasi, sementara kerugian akibat kebakaran hutan dan banjir terus
ditanggung rakyat serta negara. Perusahaan harus ikut menyediakan jaminan
perlindungan sejak awal, sehingga ketika bencana terjadi, masyarakat segera
memperoleh pertolongan dan ganti rugi tanpa harus menunggu proses hukum
bertahun-tahun,” ujar Bamsoet di Jakarta, Senin (19/10/26).
Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ini
mengingatkan, Bank Dunia memperkirakan kerugian karhutla pada 2015 mencapai
Rp221 triliun atau 1,9 persen PDB, sedangkan pada 2019 mencapai US$5,2 miliar
atau sekitar Rp72 triliun hingga Rp75 triliun. Kalimantan Tengah termasuk
wilayah paling terdampak dengan estimasi kerugian Rp11,4 triliun atau 7,9
persen PDRB. Pada 2023, nilai kerugian lingkungan yang dikaitkan dengan
penanganan perkara dan gugatan korporasi dilaporkan mencapai Rp5,3 triliun.
Data Sistem Pemantauan Kebakaran Hutan dan Lahan Kementerian
Kehutanan RI menunjukkan luas karhutla pada 2023 mencapai 1,16 juta hektare,
turun menjadi 376.805 hektare pada 2024 dan 359.619 hektare pada 2025. Namun,
sepanjang Januari–Juli 2026, indikasi luas kebakaran kembali mencapai 202.004
hektare, meningkat 69 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
“Kerugian karhutla sudah mencapai puluhan bahkan ratusan
triliun rupiah. Uang sebesar itu seharusnya bisa digunakan untuk membangun
sekolah, rumah sakit, jalan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Negara
tidak boleh terus mengeluarkan anggaran besar tanpa mewajibkan perusahaan ikut
menyiapkan perlindungan,” tegas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum/Kepala
Badan Bela Negara FKPPI ini mendorong pembentukan Badan Konsorsium Asuransi
Wajib Kebakaran Hutan dan Banjir yang menghimpun perusahaan asuransi BUMN dan
swasta dengan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kewajiban kepesertaan dapat diterapkan secara bertahap
kepada korporasi pemegang izin usaha pertambangan (IUP), hak guna usaha (HGU),
serta pemegang hak dan perizinan lain yang kegiatan usahanya memiliki risiko
lingkungan tinggi. Usaha mikro dan kecil perlu dikecualikan agar kebijakan
tersebut tidak memberatkan pelaku ekonomi rakyat.
Penetapan premi juga harus mempertimbangkan luas konsesi,
jenis komoditas, kondisi kawasan, tingkat kerawanan bencana, catatan kepatuhan
lingkungan, serta kesiapan perusahaan melakukan pencegahan. Perusahaan dengan
pengelolaan lingkungan yang baik layak mendapat premi lebih rendah, sedangkan
perusahaan berisiko tinggi dan memiliki riwayat pelanggaran harus membayar
lebih besar.
Melalui skema tersebut, dana klaim diarahkan untuk membantu
masyarakat yang terdampak, mulai dari pengobatan akibat kabut asap, evakuasi,
perbaikan rumah dan fasilitas umum, hingga penggantian kerusakan kebun rakyat
serta pemulihan mata pencaharian sesuai ketentuan pertanggungan.
Sementara pembiayaan kesiapsiagaan dan penanganan darurat
perlu dirancang untuk mendukung penyediaan alat berat, pesawat pemadam, pompa
air, embung, dan tanggul. Dengan pembagian pembiayaan yang jelas, penanganan
dapat bergerak lebih cepat tanpa harus selalu menunggu tersedianya anggaran
darurat pemerintah.
“Asuransi wajib harus menjadi jaminan keselamatan rakyat,
terutama di kawasan perkebunan gambut Sumatera dan Kalimantan serta wilayah
pertambangan yang rawan banjir akibat perubahan bentang alam dan berkurangnya
daerah resapan air. Namun, asuransi tidak boleh menjadi tameng bagi perusahaan
yang merusak lingkungan. Kalau terbukti melanggar hukum, perusahaan tetap wajib
mengganti kerugian, memulihkan lingkungan, dan menghadapi sanksi hukum,” jelas
Bamsoet.
Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum
Universitas Padjadjaran ini menegaskan perlunya landasan hukum yang kuat agar
penerapan asuransi tidak berbenturan dengan kewajiban lingkungan yang sudah
berlaku. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup melalui Pasal 87 mengatur kewajiban ganti rugi dan/atau
tindakan tertentu akibat perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan pencemaran
atau kerusakan lingkungan.
Pasal 88 mengatur pertanggungjawaban mutlak untuk kegiatan
tertentu, sedangkan Pasal 55 mengatur dana penjaminan pemulihan fungsi
lingkungan hidup. Aturan tersebut perlu diselaraskan dengan jaminan reklamasi
dan pasca tambang, termasuk pengaturan hak konsorsium untuk menagih kembali
pembayaran klaim kepada pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum.
Dana premi juga harus dikelola profesional melalui cadangan
klaim, reasuransi, audit berkala, dan pengawasan OJK. Sebagian aset investasi
dapat ditempatkan pada instrumen aman dan likuid, termasuk Surat Berharga Negara,
sesuai ketentuan perasuransian. Pemerintah perlu pula mengintegrasikan data
perizinan, peta risiko BNPB, informasi iklim BMKG, citra satelit, dan
pemantauan titik panas, serta memulai penerapan di kawasan perkebunan dan
pertambangan berisiko tinggi.
“Sudah saatnya Indonesia mengubah cara menangani bencana
dengan menyiapkan perlindungan sebelum bencana datang. Negara harus memastikan
investasi tetap berjalan, lingkungan terjaga, dan rakyat terlindungi.
Prinsipnya, siapa yang memperoleh keuntungan dari pengelolaan alam wajib ikut
menjamin keselamatan masyarakat dan bertanggung jawab atas kerusakan yang
ditimbulkannya,” pungkas Bamsoet.



Posting Komentar