Berkendala Saat Pelaporan? Kemnaker Sediakan Tiga Pusat Aduan untuk Perusahaan
AKURATNEWS.ID, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan
(Kemnaker) menyediakan tiga layanan bantuan bagi perusahaan yang mengalami
kendala dalam pelaporan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) secara
daring. Upaya ini bertujuan mempermudah perusahaan dalam memenuhi kewajban
pelaporan secara tertib dan tepat waktu.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan
Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen
Binwasnaker & K3), Ismail Pakaya, melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker,
Minggu (18/10/2026).
“Kami menyediakan tiga layanan bantuan agar perusahaan dapat
memperoleh informasi dan pendampingan ketika mengalami kendala dalam pelaporan
WLKP,” ucap Ismail.
Layanan Pertama, dapat diakses dengan menyampaikan email
pengaduan terkait kendala dalam proses pelaporan WLKP yang dialami melalui
pengaduanwlkp@kemnaker.go.id.
Kedua, perusahaan dapat berkonsultasi langsung di Gedung B
Lantai 1, Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker atau melalui admin WLKP
di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi sesuai domisili perusahaan.
Ketiga, Kemnaker menyediakan panduan dan tata cara
penyampaian laporan WLKP yang dapat diakses melalui
https://panduan.kemnaker.go.id/panduan/46.
“WLKP sangat krusial untuk pemetaan dan pelindungan tenaga
kerja. Oleh karena itu, kami mengimbau pelaku usaha memanfaatkan saluran
bantuan resmi yang disediakan Kemnaker jika mengalami kendala,” kata Ismail.
Melalui penyediaan layanan bantuan tersebut, Kemnaker berharap
seluruh perusahaan dapat memenuhi kewajiban laporan WLKP tepat waktu demi
terwujudnya data ketenagakerjaan nasional yang akurat.



Posting Komentar