Bambang Pattijaya: Pengurangan Volume Ekspor Gas Indonesia ke Singapura Bukan Pelanggaran

Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Bambang Pattijaya/Foto. Fraksi Golkar (AI)/akuratnews.id
AKURATNEWS.ID, JAKARTA - Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi
Partai Golkar, Bambang Pattijaya, menegaskan pengurangan volume ekspor gas
Indonesia ke Singapura bukan merupakan pelanggaran kontrak. Menurutnya,
kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk menyeimbangkan kewajiban
ekspor dengan kebutuhan energi domestik yang terus meningkat.
Bambang kurang sependapat dengan pernyataan Perdana Menteri
Singapura Lawrence Wong mengenai pentingnya menghormati kontrak kerja sama gas
antara kedua negara. Ia menilai, penyesuaian pasokan yang dilakukan Indonesia
masih berada dalam koridor perjanjian yang telah disepakati.
Ia menjelaskan, dalam kontrak terdapat ketentuan mengenai
shortfall atau kekurangan pasokan yang masih diperbolehkan selama tidak
melebihi batas 8 persen.
“Shortfall itu dimungkinkan selama tidak melampaui 8 persen.
Jadi, ini masih di ambang. Sehingga dari situasi yang ada sekarang ini, tidak
melanggar kontrak,” kata Bambang, Jumat, 30 Oktober 2026.
Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi salah satu cara untuk
menjaga keseimbangan antara komitmen Indonesia kepada Singapura dan pemenuhan
kebutuhan energi di dalam negeri.
Oleh sebab itu, Bambang turut mengapresiasi langkah Menteri
ESDM serta Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Investasi/Transisi Energi,
Bahlil Lahadalia, dalam menyikapi persoalan pasokan gas tersebut.
Ia menilai, penyesuaian pasokan secara terbatas dan
sementara merupakan solusi untuk memenuhi kebutuhan gas di Batam, tanpa
mengabaikan ketentuan kontrak yang berlaku.
“Ini salah satu cara yang cerdik dalam menyikapi kontrak,
tetapi tetap dapat memenuhi kebutuhan domestik,” beber Wakil Ketua Fraksi
Partai Golkar di DPR RI ini.
Pengurangan Ekspor Hanya Sementara, Bukan Pemangkasan
Permanen
Bambang menegaskan, pengurangan ekspor gas ke Singapura
bersifat sementara (temporary), bukan keputusan permanen untuk memangkas
pasokan ke negara tersebut.
Penyesuaian dilakukan untuk memenuhi kebutuhan gas dalam
negeri, khususnya di Batam, baik untuk pembangkit listrik maupun sektor
industri. Kebijakan ini, kata dia, tetap mengacu pada ketentuan kontrak yang
berlaku antara Indonesia dan Singapura.
“Ini sesuatu yang temporary. Jadi, bukan berdasarkan suatu
keputusan tetap bahwa kita akan potong,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, pengurangan volume gas yang dikirim ke
Singapura mencapai sekitar 7,6 persen dari total volume harian. Penyesuaian
tersebut dilakukan melalui dua jalur pipa, yakni Grissik-Singapura dan West
Natuna Transportation System (WNTS).
Untuk jalur WNTS, kata Bambang, pengurangan pasokan sebesar
15 MMBTU per hari dilakukan selama 10 hari guna memenuhi kebutuhan pengaliran
gas melalui pipa Pemping. Bambang menerangkan, pasokan tersebut diperuntukkan
bagi kebutuhan PT PLN.
“Totalnya adalah 150 MMBTU. Nah, 150 itu akan diisi dalam
waktu 10 hari. Jadi, per harinya adalah 15 MMBTU. Setelah itu kembali normal,”
jelasnya.
Sementara itu, melalui jalur Grissik-Singapura, pengalihan
pasokan dilakukan untuk memenuhi tambahan kebutuhan gas di Batam. Bambang
mengatakan, alokasi yang dialihkan berasal dari Medco sekitar 10 MMBTU dan
PetroChina sekitar 6,8 MMBTU.
Bambang memastikan, pengalihan pasokan melalui jalur Grissik
juga hanya berlangsung sementara. Bambang menjelaskan, gas tersebut akan
dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pembangkit listrik PLN sekaligus
mendukung aktivitas sektor industri di Batam dan wilayah lainnya.
Ia menilai, langkah pemerintah tersebut merupakan bentuk
upaya menjaga kepentingan nasional, yakni tetap memenuhi komitmen ekspor kepada
Singapura sekaligus memastikan kebutuhan energi domestik tidak terabaikan.


Posting Komentar