Negara Harus Kembali Mengambil Kendali Pengelolaan Jalur Mandiri di PTN
.jpg)
Wakil Rektor Universitas Paramadina, Dr. Handi Risza Idris/Foto. Ist/akuratnews.id
AKURATNEWS.ID, JAKARTA - Kasus operasi tangkap tangan (OTT)
yang menyeret pimpinan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menjadi momentum
penting untuk mengevaluasi secara menyeluruh tata kelola penerimaan mahasiswa
baru melalui jalur mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN).
Wakil Rektor Universitas Paramadina, Dr. Handi Risza Idris,
menilai kasus tersebut tidak semestinya berhenti pada proses penegakan hukum
terhadap individu yang terlibat. Menurutnya, kasus itu harus menjadi alarm bagi
pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
(Kemendiktisaintek), untuk melakukan evaluasi total terhadap sistem penerimaan
mahasiswa baru PTN melalui jalur mandiri.
“Kasus OTT di Unsoed tidak boleh berhenti pada penegakan
hukum terhadap oknum rektor semata, melainkan harus dijadikan alarm keras bagi
Kemendiktisaintek untuk mengevaluasi total sistem penerimaan mahasiswa baru PTN
lewat jalur mandiri. Perlu dilakukan audit investigatif menyeluruh dan
menyampaikan hasilnya kepada publik terkait tata kelola sistem kuota serta aliran
dana sumbangan institusi di masing-masing PTN di seluruh Indonesia demi
menghentikan komersialisasi pendidikan terselubung.”
Handi mengatakan, evaluasi tersebut penting karena jalur
mandiri memiliki nilai ekonomi yang besar dan dalam praktiknya memberikan ruang
diskresi yang cukup luas kepada pengelola perguruan tinggi. Apabila tidak
diimbangi dengan pengawasan yang kuat dan transparan, kondisi tersebut
berpotensi menciptakan celah terjadinya penyimpangan.
Menurut dia, desain jalur mandiri PTN perlu ditata ulang
secara serius, termasuk menyangkut mekanisme seleksi, kuota penerimaan, serta
batasan sumbangan institusi.
“Desain jalur mandiri PTN perlu dievaluasi secara total dan
serius; kasus Unsoed menjadi bukti nyata bahwa tingginya nilai ekonomi kursi kuliah
yang berkelindan dengan diskresi rektorat yang besar serta lemahnya pengawasan,
wajib diintervensi melalui pembatasan nilai sumbangan dan standardisasi sistem
seleksi nasional guna memangkas risiko korupsi.”
Negara Harus Kembali Mengambil Kendali
Handi menegaskan, persoalan tersebut membutuhkan intervensi
regulasi yang lebih kuat. Negara, menurutnya, harus mengambil kembali kendali
strategis atas sistem penerimaan mahasiswa baru PTN melalui penguatan
pengawasan eksternal dan digitalisasi informasi terkait kuota penerimaan.
“Intervensi regulasi mutlak diperlukan, negara harus
mengambil kembali kendali strategis atas penerimaan mahasiswa baru PTN melalui
penguatan pengawasan eksternal dan digitalisasi transparansi kuota, guna
menutup celah korupsi yang sistemik.”
Ia juga menawarkan gagasan reformasi sistem penerimaan
mahasiswa baru dengan membagi jalur penerimaan PTN ke dalam tiga kawasan
nasional, yakni kawasan Barat, Tengah, dan Timur.
Pembagian tersebut, kata Handi, dapat menjadi instrumen
kebijakan untuk membangun keseimbangan ekosistem pendidikan tinggi nasional.
Dengan pendekatan berbasis kawasan, kompetisi dan distribusi sumber daya
pendidikan tinggi diharapkan tidak lagi terkonsentrasi pada wilayah tertentu,
tetapi dapat berkembang secara lebih merata sesuai karakteristik daerah di
seluruh Indonesia.
“Reformasi sistim penerimaan mahasiswa baru, dengan membagi
jalur penerimaan PTN ke dalam tiga kawasan nasional, Barat, Tengah, dan Timur.
Sebagai instrumen kebijakan untuk membangun keseimbangan ekosistem pendidikan
tinggi yang lebih adil, sehingga kompetisi dan alokasi sumber daya tidak lagi
timpang, melainkan tumbuh merata sesuai karakteristik daerah di seluruh
Indonesia.”
PTN Jangan Terjebak Komodifikasi Pendidikan
Lebih jauh, Handi menilai pemerintah juga perlu mengubah
ukuran keberhasilan PTN. Kampus negeri seharusnya kembali berfokus pada mandat
utamanya sebagai institusi pendidikan, penelitian, inovasi, dan pengembangan
ilmu pengetahuan.
Ia menilai orientasi perguruan tinggi tidak semestinya
bergeser menjadi upaya mengejar jumlah mahasiswa semata karena dapat mendorong
kampus semakin bergantung pada penerimaan dari mahasiswa.
“PTN harus segera dikembalikan kepada mandat utamanya, yaitu
menyelenggarakan pendidikan bermutu, riset berdampak, inovasi, dan pengembangan
ilmu pengetahuan, bukan mengejar komodifikasi dengan menjaring sebanyak mungkin
mahasiswa. Negara wajib meredefinisi pencapian kampus agar tidak lagi bertumpu
pada kuantitas penerimaan, melainkan pada keunggulan akademis dan kontribusi
nyata bagi peradaban.”
Dalam pandangannya, perubahan orientasi tersebut harus
diikuti dengan reformasi sistem pembiayaan pendidikan tinggi. Pemerintah perlu
memastikan bahwa kebijakan anggaran benar-benar berorientasi pada mahasiswa dan
peningkatan kualitas pendidikan, bukan semata-mata memperbesar kapasitas
birokrasi institusi.
“Sudah saatnya negara mengubah paradigma pembiayaan:
anggaran pendidikan harus difokuskan untuk membiayai masa depan mahasiswa,
bukan memanjakan birokrasi institusi. Ketika subsidi diberikan langsung kepada
mahasiswa, baik di PTN maupun PTS, keadilan akses akan tercipta, dan
universitas akan dipaksa berkompetisi meningkatkan mutu riset serta layanan akademis,
bukan berlomba memperbesar kuota demi memburu uang pangkal.”
PTS Harus Menjadi Pilar Pendidikan Tinggi Nasional
Handi juga menyoroti pentingnya memperkuat perguruan tinggi
swasta (PTS) sebagai bagian integral dari sistem pendidikan tinggi nasional.
Menurutnya, dominasi persepsi bahwa PTN merupakan pilihan utama sementara PTS
berada pada lapis kedua perlu diakhiri melalui kebijakan yang lebih
berkeadilan.
Ia mendorong agar PTS mendapatkan akses yang lebih setara
terhadap hibah penelitian, insentif pengembangan kualitas dosen, serta
kebijakan kuota PTN yang proporsional. Langkah tersebut dinilai dapat
menciptakan redistribusi mahasiswa sekaligus mendorong persaingan yang sehat
berdasarkan mutu.
“Pada saat yang sama, negara harus menaikkan kelas PTS menjadi
salah satu pilar utama sistem pendidikan tinggi nasional. Transformasi ini
wajib diwujudkan melalui kesetaraan akses hibah riset, insentif penguatan
dosen, serta kebijakan kuota PTN yang proporsional agar terjadi redistribusi
mahasiswa yang sehat demi mutu pendidikan nasional yang merata.”
Handi menambahkan, penguatan PTS merupakan kebutuhan
strategis jika Indonesia ingin mencapai target pembangunan sumber daya manusia
menuju Indonesia Emas 2045.
Ia menyebut, secara faktual 91,7 persen institusi pendidikan
tinggi di Indonesia merupakan PTS yang melayani lebih dari separuh mahasiswa
nasional. Karena itu, pembangunan pendidikan tinggi nasional tidak mungkin
hanya bertumpu pada PTN.
“Mengingat secara faktual 91,7 persen institusi pendidikan
tinggi di Indonesia merupakan PTS yang melayani lebih dari separuh mahasiswa
nasional, akselerasi Indonesia Emas 2045 mustahil terwujud tanpa penguatan PTS
secara sistemik. Oleh sebab itu, rekomendasi utamanya adalah merombak total
kebijakan alokasi bantuan, hibah riset, dan kuota penerimaan mahasiswa baru
agar terjadi distribusi sumber daya yang adil guna mengikis dikotomi kasta
antara PTN dan PTS.”
Menurut Handi, reformasi pendidikan tinggi harus ditempatkan
sebagai agenda nasional yang lebih besar daripada sekadar merespons kasus hukum
tertentu. Pemerintah perlu membangun sistem penerimaan mahasiswa baru yang
transparan, akuntabel, dan bebas dari ruang transaksi yang berpotensi mengarah
pada komersialisasi pendidikan.
Dengan demikian, pembenahan jalur mandiri PTN tidak hanya
menjadi langkah untuk mencegah korupsi, tetapi juga bagian dari upaya membangun
ekosistem pendidikan tinggi yang lebih adil, merata, dan berorientasi pada
peningkatan mutu.
Posting Komentar