Anggota Komisi VI DPR RI Turut Bicara Soal Pemblokiran Rekening AMPB
![]() |
| Ilustrasi Anggota Komisi VI DPR RI, Firnando H Ganinduto, memberikan pandangan terkait kasus pemblokiran rekening AMPB/Foto. Gemini/akuratnews.id |
AKURATNEWS.ID, JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI, Firnando H Ganinduto, meminta masyarakat menahan diri dan menunggu penjelasan secara menyeluruh terkait pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok.
Firnando juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak berspekulasi mengenai pemblokiran rekening yang disebut menampung dana donasi masyarakat untuk persiapan aksi unjuk rasa pada Kamis, 27 Agustus 2026.
“Menurut saya, ada baiknya kita bersabar dan kita menunggu klarifikasi dari semua pihak yang terkait, sehingga tidak ada spekulasi-spekulasi dari berbagai pihak yang merugikan satu dengan yang lain,” jelas Firnando kepada awak media di Jakarta, Senin, 24 Agustus 2026.
Menurut Firnando, Bank Mandiri sebagai salah satu bank besar milik negara memiliki mekanisme kepatuhan dan tata kelola yang harus dijalankan sebelum mengambil tindakan terhadap rekening nasabah.
Ia meyakini, apabila benar telah dilakukan pemblokiran, keputusan tersebut telah melalui mekanisme internal serta mengacu pada ketentuan dan peraturan yang berlaku.
“Dan ini kalau misalnya dia sudah melakukan sesuatu seperti pemblokiran rekening begini, saya yakin pasti dalam hal ini Bank Mandiri sudah melakukan mekanisme-mekanisme yang sudah ada, yang berlaku, undang-undang dan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Firnando menilai kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam melihat persoalan pemblokiran rekening. Namun, ia meminta publik tidak buru-buru mengaitkan pemblokiran tersebut dengan perkara hukum yang pernah menjerat Supriyono sebelum ada keterangan resmi.
“Mereka tidak bisa, tidak mungkin melakukan hal-hal seperti ini di luar dari peraturan dan undang-undang yang berlaku. Dan kita juga mesti tahu bahwa yang diblokir ini kan juga seorang terdakwa, ya. Artinya, ada kemungkinan bahwa ini ada hubungan dengan aparat hukum,” tandas Firnando.
Sebelumnya, Bank Mandiri membenarkan adanya pemblokiran rekening. Corporate Secretary Bank Mandiri, Adhika Vista, menyampaikan bahwa tindakan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur serta ketentuan yang berlaku. Pihak Bank Mandiri juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah.
“Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan prinsip good corporate governance, kepatuhan, dan kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan,” demikian keterangan yang dirilis.
Bank Mandiri juga belum memaparkan secara rinci perkara atau dasar hukum spesifik yang menjadi alasan dilakukannya pemblokiran rekening atas nama Supriyono.
Terpisah, Polda Metro Jaya menjelaskan informasi yang menyangkut langkah penyelidik Direktorat Reserse Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dalam penyelidikan penghimpunan dana AMPB. Menurut polisi, langka itu merupakan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening.
“Surat
yang diajukan kepada pihak bank merupakan permohonan penundaan transaksi, bukan
pemblokiran rekening,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi
Hermanto di Jakarta.

Posting Komentar