Legislator PKB Dukung Pemerintah Luncurkan Biodiesel

Legislator PKB Dukung Pemerintah Luncurkan Biodiesel
Legislator PKB, Syafruddin/Foto. Ist/akuratnews.id


AKURATNEWS.ID, JAKARTA - Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Syafruddin, mendukung penuh langkah pemerintah untuk meluncurkan bahan bakar biodiesel 50% atau B50  pada 1 Juli 2026 mendatang. Menurutnya, kehadiran bahan bakar biodiesel 50% atau B50  akan menekan angka dan mengurangi ketergantungan RI pada impor energi.

“Karena BBM B50 ini adalah campuran dari minyak kelapa sawit dengan BBM atau bio solar, sehingga komposisinya itu kan 50 persen fosil 50 persen kelapa sawit.  Ini merupakan upaya terbaik pemerintah untuk menekan atau mengurangi ketergantungan RI  impor BBM di luar,” jelas dia kepada awak media di Jakarta, Jumat, 24 April 2026.

Lebih lanjut, legislator asal Kalimantan Timur ini menepis , kekhawatiran banyak pihak soal kualitas  bahan bakar biodiesel 50% atau B50. Ia mengatakan, bahan bakar biodiesel 50% atau B50 telah diuji dicoba pada kendaraan dan ternyata baik-baik saja.

“Tidak seperti yang disampaikan oleh banyak pihak, bahwa ini menggangu kondisi mesin dan seterusnya. Pada faktanya, pemerintah telah melakukan uji coba, artinya rakyat Indonesia tidak usah khawatir bahwa B50 ini BBM yang tidak jauh beda dengan BBM yang bersumber dari fosil murni,” imbuh dia.

Ia pun menuturkan, bahwa bahan bakar biodiesel 50% atau B50  merupakan  BBM ramah lingkungan dan sehat bagi kehidupan masyarakat.  Dengan diluncurkannya bahan bakar biodiesel 50% atau B50, kata dia, akan menekan polusi udara di Indonesia.

“Justru ini adalah BBM yang sangat ramah dan sehat bagi kehidupan masyarakat, terutama polusi udaranya,” beber dia.

Batasi Ekspor Kelapa Sawit

Syafruddin pun berharap, pemerintah dapat mula melakukan pembatasan ekspor kelapa sawit bilamana nantinya bahan bakar biodiesel 50% atau B50 mulai diperdagangkan untuk umum. Bagi dia, langkah ini diperlukan sehingga kelapa sawit yang ada di Indonesia akan dapat memenuhi kebutuhan domestik atau nasional terkhusus untuk bahan bakar biodiesel 50% atau B50.

“Kalau kita semua bersepakat kalau kelapa sawit itu adalah rangkaian dari komitmen pemerintah untuk melakukan transisi energi, maka konsekuansinya ekspor kelapa sawit akan kita kurangi,” beber dia.

Sebagai contoh, lanjut dia, pemerintah bisa menerapkan skema  Domestic Market Obligation (DMO) di batu bara untuk kepala sawit. Dalam skema DMO untuk batu bara para pengusaha diminta  memenuhi kebutuhan nasional yaitu 25 persen dari jumlah produksinya. 

“Contohnya KPC, produksinya 50 juta. Dari 50 juta itu 25 persennya wajib memenuhi kebutuhan nasional. Nah itu kan DMO,” imbuh dia.

Ia menambahkan, nantinya pemerintah akan menetapkan kuota yang dibutuhkan domestik dan dalam negeri untuk bahan bakar biodiesel 50% atau B50. Ia merasa cara ini dapat digunakan pemerintah untuk mengoptimalisasi keberadaan kelapa sawit demi kebutuhan bahan bakar biodiesel 50% atau B50.

“Ini adalah langkah yang tegas dan tepat, agar nanti orang juga tidak kesulitan dengan bahan bakunya,” tegas dia.

Ia melanjutkan, skema ini perlu diterapkan lantaran rata-rata pemilik konsesi kelapa sawit merupakan pihak swasta. Sementara, perusahaan pelat merah atau BUMN belum terlalu banyak menguasai konsesi kelapa sawit.

“Pemerintah lah yang menekankan kepada pemilik konsesi perkebunan kelapa sawit agar wajib mengalokasikan prpoduksinya untuk memenuhi kebutuhan lokal atau nasional, dalam rangka penguatan bahan baku B50 ini,” pungkasnya.

Sebelumnya,  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini sedang menyiapkan formulasi harga untuk bahan bakar biodiesel 50% atau B50. Di mana, produk BBM Baru B50 ini direncanakan akan mulai berjalan pada 1 Juli 2026 mendatang.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menjelaskan bahwa penentuan harga B50 nantinya akan tetap mengacu pada regulasi yang sudah berlaku. Hal itu agar penetapan harga tetap sesuai dengan aturan yang ada.

Pemerintah akan merilis harga patokan tersebut secara rutin setiap bulan. Langkah tersebut bertujuan untuk menjaga kepastian bagi para pelaku usaha maupun masyarakat sebagai konsumen sebelum kebijakan tersebut diimplementasikan.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Legislator PKB Dukung Pemerintah Luncurkan Biodiesel
  • Legislator PKB Dukung Pemerintah Luncurkan Biodiesel
  • Legislator PKB Dukung Pemerintah Luncurkan Biodiesel
  • Legislator PKB Dukung Pemerintah Luncurkan Biodiesel
  • Legislator PKB Dukung Pemerintah Luncurkan Biodiesel
  • Legislator PKB Dukung Pemerintah Luncurkan Biodiesel

Posting Komentar