Komisi IX DPR RI Kawal UU PPRT, Cellica Sebut UU Harus Dipastikan Manfaatnya

Komisi IX DPR RI Kawal UU PPRT, Cellica Sebut UU Harus Dipastikan Manfaatnya
Ilustrasi pembahasan UU PPRT di DPR/Foto. Ist/akuratnews.id


AKURATNEWS.ID, JAKARTA - Komisi IX DPR RI memastikan akan mengawal ketat implementasi regulasi dari Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang baru saja disahkan. Komisi IX DPR RI akan fokus mengawal ketat penyusunan dari Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan teknis dari Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).

Demikian hal tersebut disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Demokrat Cellica Nurrachadiana menanggapi resmi disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam Rapat Paripurna belum lama ini. Pengesahan UU ini merupakan penantian panjang selama lebih dari dua dekade.

“Pengesahan ini baru awal. Tugas kami selanjutnya adalah memastikan UU ini bukan sekadar macan kertas, tapi benar-benar dirasakan manfaatnya di dapur-dapur rumah tangga Indonesia,” kata Cellica kepada awak media di Jakarta, Sabtu, 25 April 2026.

Cellica menegaskan, pentingnya pengawasan dari implementasi UU PPRT. Menurutnya, hal itu lantaran pekerja rumah tangga merupakan bagian dari keluarga sehingga sudah saatnya mendapatkan penghormatan layak.

“Pekerja rumah tangga adalah bagian dari keluarga kita, sudah saatnya mereka mendapatkan penghormatan yang layak,” jelas dia.

Kemenangan Besar Bagi Kemanusian

Cellica mengakui, bahwa pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pasca mandek dua dekade merupakan kemenangan besar bagi kemanusian. Bagi Cellica, pengesahan ini merupakan kado spesial untuk jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.

“Ini adalah kado spesial bagi jutaan pekerja rumah tangga di seluruh pelosok negeri yang sudah menanti kepastian hukum selama 22 tahun,” tutur Cellica.

Eks Bupati Karawang ini mengakui, bahwa PRT sering kali berada di zona abu-abu dalam ekosistem ketenagakerjaan RI. Ia menegaskan, tanpa payung hukum yang kuat, PRT rentan terhadap diskriminasi, upah yang tidak layak, hingga kekerasan.

“Selama ini mereka bekerja di ruang domestik yang seolah tak terjangkau radar hukum. Dengan UU ini, negara hadir. Kita berikan mereka hak atas jaminan sosial, waktu istirahat yang cukup, dan perlindungan dari segala bentuk eksploitasi,” jelas Cellica.

Atas dasar itu, Cellica menekankan, UU PPRT merupakan solusi jalan tengah yang adil. Tidak hanya melindungi pekerja, undang-undang ini juga memberikan kejelasan bagi para pemberi kerja (majikan).

“UU ini mengatur keseimbangan. Ada hak, ada kewajiban. Kita ingin membangun budaya kerja yang profesional namun tetap dilandasi semangat kekeluargaan yang bermartabat. Majikan tenang karena ada aturan jelas, pekerja pun tenang karena haknya terjamin,” pungkasnya.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Komisi IX DPR RI Kawal UU PPRT, Cellica Sebut UU Harus Dipastikan Manfaatnya
  • Komisi IX DPR RI Kawal UU PPRT, Cellica Sebut UU Harus Dipastikan Manfaatnya
  • Komisi IX DPR RI Kawal UU PPRT, Cellica Sebut UU Harus Dipastikan Manfaatnya
  • Komisi IX DPR RI Kawal UU PPRT, Cellica Sebut UU Harus Dipastikan Manfaatnya
  • Komisi IX DPR RI Kawal UU PPRT, Cellica Sebut UU Harus Dipastikan Manfaatnya
  • Komisi IX DPR RI Kawal UU PPRT, Cellica Sebut UU Harus Dipastikan Manfaatnya

Posting Komentar