Kepala UPTD Wilayah I Stabat Apresiasi Pemilik Lahan Kembalikan Kawasan Hutan Lindung
AKURATNEWS.ID, LANGKAT - Kepala UPTD Wilayah I Stabat Dinas
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumut, Sukendra Purba, mengaku sangat
mengapresiasi pemilik lahan karena di lokasi tanah yang dimilikinya terdapat
kawasan hutan lindung.
Bahkan pihanya telah menerima surat pernyataan dari Mimpin
Ginting selaku pemilik sebahagian lahan kawasan hutan di Desa Bubun, Kecamatan
Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
" Hari ini, Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul
10.00 WIB, Pak Mimpin datang ke kantor KPH Wilayah I Stabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Provinsi Sumatera Utara, ada menyerahkan surat pernyataan bahwa beliau ada
menguasai kawasan hutan lebih kurang 5 hektar di Desa Bubun, kecamatan tanjung
Pura, Kabupaten langkat," ujar, Sukendra, Senin, (27/4/2026).
Sukendra menjelaskan,
bahwa surat pernyataan lahan yang dikuasi Mimpin Ginting adalah hutan lindung
dan menyatakan menyerahkan kembali kepada pemerintah.
" Jadi saat ini lahan yang dikuasi oleh Pak M Ginting
tersebut adalah hutan lindung dan beliau membuat surat pernyataan bahwa kawasan
hutan tersebut serta beliau juga menyerahkan kembali kepada pemerintah
khususnya yang menangani kawasan hutan," ungkap Sukendra.
Dipaparkan Sukendra,
dalam waktu dekat ini pihaknya akan meninjau lokasi dan memetakan kawasan
tersebut dan mencari solusinya.
" Dalam waktu dekat kami akan meninjau kawasan tersebut
dan memetakan serta nanti kedepannya akan mencari solusi apabila memang lahan
tersebut ada perladangan, ada solusi-solusi dari pemerintah khususnya dari
Kementerian Kehutanan apakah dia dalam bentuk perhutanan sosial ataupun
perizinan perhutanan lainnya," sebut Sukendra.
Dalam kesempatan tersebut Sukendra juga memberikan apresiasi
kepada Mimpin Ginting pemilik lahan yang berada di kawasan hutan lebih kurang 5
hektar di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
" Kedatangan masyarakat dengan kesadaran sendiri, kami
memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada Pak Mimpin Ginting bahwa beliau
dengan sadar, dikarenakan beliau juga sebelumnya tidak mengetahui lahan yang
dia kuasainya adalah kawasan hutan," jelas Sukendra.
Setelah beliau mengetahui, sambung Sukendra, bahwa lahan
tersebut adalah kawasan hutan pemilik lahan datang dengan sadar ke kantor
Wilayah I Stabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumut dan
menyerahkannya kepada pemerintah.
" Kami juga menghimbau kepada masyarakat yang menguasai
kawasan hutan di Kabupaten Langkat dan Deli Serdang tidak sesuai aturan,
harapan kami agar memberi tahu dan kami akan memberi solusi, " pungkas
Sukendra.
Secara terpisah Mimpin Ginting juga menjelaskan bahwa lahan
seluas 15 Hektare ini dibelinya sekitar tahun 2017 dari pemilik lahan bernama B
Hasibuan warga Pematang Serai Kecamatan Tanjung Pura dan dirinya juga korban
karena membeli lahan yang ternyata sebahagian ada masuk dalam kawasan hutan
lindung.
" Sebenarnya saya juga korban, karena sebahagian lahan
tersebut yang saya beli 9 tahun lalu, sebelumnya diakui penjualnya tidak ada
masalah dan tidak ada masuk dalam kawasan hutan lindung dan saya juga bukan
Korporasi," pungkas Mimpin.


Posting Komentar