SPPG Berpolemik, Warga Keberatan Terhadap Operasional Dapur MBG
![]() |
| Papan penolakan warga terhadap adanya dapur MBG dalam lingkungan Villa Cherry 1/Foto.Ist/akuratnews.id |
AKURATNEWS.ID, CIANJUR – Polemik pendirian Satuan Pelayanan
Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di
lingkungan Villa Cherry 1, Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, memasuki babak
baru. Dalam pertemuan yang digelar Selasa, 3 Maret 2026, Kepala Desa Palasari
mengakui bahwa surat izin lingkungan yang sempat dikeluarkan untuk SPPG tidak
sah dan hanya bersifat edaran.
Informasi tersebut disampaikan salah satu warga yang
tergabung dalam Paguyuban Villa Cherry 1. Ia menjelaskan bahwa pertemuan
awalnya dijadwalkan mempertemukan paguyuban dengan pihak SPPG beserta para
pendukungnya, termasuk sejumlah pejabat setempat yang diundang.
“Seluruh pengurus paguyuban hadir. Namun dari pihak SPPG
maupun pejabat lain yang diundang tidak ada satu pun yang hadir tanpa
memberikan alasan,” ujar Renata, Ketua Paguyuban Warga Villa Cherry, Rabu
(4/3).
Meski demikian, pertemuan tetap berlangsung antara Paguyuban
Villa Cherry 1 dengan Kepala Desa dan Sekretaris Desa. Menurut warga, Kepala
BPD (Badan Permusyawaratan Desa) juga tidak hadir dalam forum tersebut.
Dalam rapat yang dipimpin langsung Kepala Desa Palasari, H.
Ridwan, S.H., dan dihadiri perangkat desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta
kuasa hukum paguyuban, warga menyampaikan keberatan resmi terhadap operasional
dapur MBG di kawasan hunian tersebut.
Kuasa hukum paguyuban yang mewakili sekitar 60 pemilik vila
memaparkan sejumlah poin keberatan, antara lain dugaan gangguan kenyamanan
lingkungan, indikasi pencemaran aliran sungai akibat limbah dapur, persoalan
perizinan yang dinilai tidak sesuai prosedur, serta penggunaan fasilitas umum
sebagai area parkir tanpa persetujuan penghuni.
Salah satu poin krusial dalam pertemuan itu adalah pengakuan
Kepala Desa bahwa surat izin lingkungan yang sebelumnya dikeluarkan tidak
memiliki kekuatan hukum.
“Pak Kades menyampaikan bahwa surat tersebut bukan izin
resmi, melainkan hanya edaran,” ungkap Renata.
Selain itu, pemerintah desa juga menyarankan agar seluruh
kegiatan SPPG dihentikan sementara atau berstatus quo selama kontroversi dan
proses penyelesaian masih berlangsung.
Kepala Desa Palasari dalam forum tersebut juga menyarankan
agar paguyuban melayangkan surat penolakan resmi secara tertulis kepada SPPG
Pusat, dengan tembusan kepada Bupati Cianjur dan Camat Cipanas sebagai dasar
langkah administratif lanjutan.
Warga berharap pemerintah daerah segera turun tangan untuk
memastikan kepastian hukum, kesesuaian tata ruang, serta perlindungan hak-hak
penghuni kawasan.
Polemik ini menjadi ujian bagi pelaksanaan program pemenuhan
gizi agar tetap berjalan sesuai aturan, tanpa mengabaikan aspek legalitas dan
kenyamanan lingkungan masyarakat setempat.

