Wali Kota Jaktim: Kinerja 411 PPPK Paruh Waktu Akan Terus Dievaluasi

Pelantikan PPPK Parruh Waktu, Pemerintah Kotamadya Jakarta Timur/Foto. Ist/akuratnews.id
AKURATNEWS.ID, JAKARTA - Wali Kota Administrasi Jakarta
Timur, Munjirin, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 411
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Penyerahan
dilakukan di Ruang Serbaguna Blok C, Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Jumat (2/1/2026).
Ratusan PPPK Paruh Waktu tersebut berasal dari berbagai unit
kerja di lingkungan Sekretariat Kota, kecamatan, hingga kelurahan se-Jakarta
Timur. Kehadiran mereka diharapkan dapat memperkuat pelayanan publik serta
mendukung kelancaran tugas pemerintahan di tingkat wilayah.
Dalam arahannya, Munjirin menegaskan pentingnya
kedisiplinan, tanggung jawab, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Ia
meminta seluruh PPPK Paruh Waktu untuk bekerja sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjaga integritas sebagai
aparatur pemerintah.
“Pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja saudara-saudara
sekalian akan tetap kami laksanakan. Hal ini dilakukan sebagai upaya memperkuat
kinerja Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur agar semakin optimal dalam
melayani masyarakat,” ujar Munjirin.
Wali Kota juga berharap para PPPK Paruh Waktu dapat segera
beradaptasi dengan lingkungan kerja masing-masing, membangun kerja sama yang
baik, serta berkontribusi secara nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan
publik di Jakarta Timur. Dengan demikian, keberadaan PPPK Paruh Waktu
diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi kinerja birokrasi dan kepuasan
masyarakat..