AKURATNEWS.ID, TANGERANG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
GEKIRA menyampaikan laporan hasil pendampingan hukum terhadap jemaat
Persekutuan Oikumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika Teluk Naga, Kabupaten
Tangerang, Banten, yang selama bertahun-tahun mengalami persekusi, intimidasi,
hingga pembatasan kegiatan ibadah.
Dalam laporan tertanggal 24 Desember 2025, LBH GEKIRA
mengungkapkan bahwa jemaat POUK telah menghadapi tekanan sejak 2008. Situasi
tersebut semakin memburuk sejak 2024, ketika aktivitas ibadah di gedung gereja
mereka dibatasi hingga ditutup, memaksa jemaat melaksanakan ibadah mingguan di
Aula Kantor Kecamatan Teluk Naga.
LBH GEKIRA menegaskan, pendampingan hukum ini merupakan
bentuk komitmen dalam melindungi hak konstitusional warga negara, khususnya kebebasan
beragama dan beribadah sebagaimana dijamin dalam UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
“Tindakan tersebut berdampak langsung pada terlanggarnya hak
jemaat untuk menjalankan ibadah secara damai dan bermartabat,” tegas LBH
GEKIRA.
Melalui serangkaian koordinasi dan komunikasi intensif
bersama unsur pimpinan Kecamatan Teluk Naga, Ketua FKUB, Bhabinkamtibmas, unsur
kamtibmas, serta perwakilan gereja, LBH GEKIRA mencatat adanya kesepakatan
terkait pelaksanaan ibadah Natal dan Tahun Baru.
Kesepakatan tersebut antara lain:
- Ibadah Natal PAOK pada 24 Desember 2025 dilaksanakan di Gedung Gereja POUK Teluk Naga.
- Ibadah Natal pada 25 Desember 2025 dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Teluk Naga.
- Ibadah menyambut Tahun Baru pada 31 Desember 2025 dilaksanakan di Gedung Gereja POUK Teluk Naga.
- Ibadah Tahun Baru 1 Januari 2026 dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Teluk Naga.
Dalam proses pendampingan, LBH GEKIRA juga berkoordinasi
langsung dengan aparat penegak hukum dan pemerintah setempat, termasuk Camat
Teluk Naga, unsur Kepolisian, serta TNI.
LBH GEKIRA dalam laporannya merekomendasikan agar aparat
penegak hukum memberikan perlindungan maksimal kepada jemaat POUK Teluk Naga
selama pelaksanaan ibadah Natal 2025 dan perayaan Tahun Baru 2026.
Selain itu, LBH GEKIRA mendorong pemerintah untuk membantu
jemaat POUK Teluk Naga dalam memperoleh perizinan Persetujuan Bangunan Gedung
(PBG) rumah ibadah.
“Pendekatan yang dikedepankan harus berbasis hukum dan
toleransi, bukan tekanan mayoritas,” demikian ditegaskan dalam rekomendasi LBH
GEKIRA.
Laporan hasil pendampingan hukum ini disampaikan kepada
publik sebagai bentuk transparansi sekaligus pengingat bahwa kebebasan beragama
adalah hak fundamental setiap warga negara.
Pendampingan di lapangan dilakukan oleh Tim LBH GEKIRA yang
terdiri dari Josua Nainggolan dan Rediston Sirait.

