AKURATNEWS.ID,
BANDUNG - Pengadilan
negeri kelas IA Kota Bandung dalam
sidang lanjutan Pembuktian dari pihak Penggugat , menyampaikan bukti-bukti pendukung terkait
gugatan perkara masyarakat sunda terhadap Pemprov Jawa Barat sebagai tergugat
dan DPRD Jawa Barat sebagai turut tergugat dengan nomor perkara : class action
nomor 292/Pdt.G/2025/PN/BDG.
Team Kuasa Hukum dari Paguyuban Advokat Sunda Indonesia (PAKSI) Kamaludin, SH., dan Susane Febriyati, SH, dalam keterangannya menyampaikan, alat bukti yang disampaikan oleh penggugat (masyarakat sunda) untuk membuktikan bahwa kujang merupakan identitas, ciri khas dan disakralkan masyarakat sunda serta membuktikan pula adanya keberadaan kelompok masyarakat sunda yang memiliki kesamaan pandangan mengenai kujang. Yaitu "kujang bukanlah senjata"
“Alat bukti
ini merupakan fakta-fakta persidangan dan bukti-bukti yang pernah di periksa
dalam pemeriksaan perkara pidana nomor :
259/Pid.B/2011/PN.SBG yang telah memiliki putusan yang tetap pada tahun 2012
, bahwa
Jaksa Penuntut Umum membatalkan
dakwaan terhadap kujang disebut sebagai senjata tajam dari jeratan
Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan senjata tajam
yang dilarang bebas di Indonesia,
akan tetapi sebagai identitas , ciri khas dan di sakralkan oleh masyarakat
Sunda,” ujarnya dalam keterangannya.
Lebih jauh mereka
menyampaikan, “Atas hal tersebut pembuktian ini menjadi bantahan Penggugat sebagai Masyarakat
Sunda, terhadap tanggapan DPRD Jawa
Barat sebagai turut tergugat dalam dalil nya yang menyatakan, bahwa sikap
menjunjung tinggi dan mensakralkan suatu benda mati menurut pandangan DPRD Jawa
Barat bertentangan dengan nilai-nilai ajaran agama islam, yang kemudian menjadi bagian pertimbangan
Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor : 238/M/2013 Tentang Warisan Budaya
Tak Benda yang menempatkan kujang adalah senjata bukan pusaka masyarakat sunda.”