Notification

×

Iklan

Iklan

Masyarakat Sunda Sampaikan Bukti Pendukung Gugatan Masyarakat Sunda ke Pemprov Jawa Barat

Rabu, 27 Agustus 2025 | 11:46 WIB Last Updated 2025-08-27T04:46:37Z

 

Masyarakat Sunda Sampaikan Bukti Pendukung Gugatan Masyarakat Sunda ke Pemprov Jawa Barat

AKURATNEWS.ID, BANDUNG - Pengadilan negeri kelas IA Kota Bandung dalam sidang lanjutan Pembuktian dari pihak Penggugat ,  menyampaikan bukti-bukti pendukung terkait gugatan perkara masyarakat sunda terhadap Pemprov Jawa Barat sebagai tergugat dan DPRD Jawa Barat sebagai turut tergugat dengan nomor perkara : class action nomor 292/Pdt.G/2025/PN/BDG.

 

Team Kuasa Hukum dari Paguyuban Advokat Sunda Indonesia (PAKSI) Kamaludin, SH., dan Susane Febriyati, SH, dalam keterangannya menyampaikan, alat bukti yang disampaikan oleh penggugat (masyarakat sunda) untuk membuktikan bahwa kujang merupakan identitas, ciri khas dan disakralkan masyarakat sunda serta membuktikan pula adanya keberadaan kelompok masyarakat sunda yang memiliki kesamaan pandangan mengenai kujang. Yaitu "kujang bukanlah senjata"

 

Alat bukti ini merupakan fakta-fakta persidangan dan bukti-bukti  yang pernah di periksa dalam  pemeriksaan perkara pidana nomor : 259/Pid.B/2011/PN.SBG yang telah memiliki putusan yang tetap pada tahun 2012 ,  bahwa  Jaksa Penuntut Umum  membatalkan dakwaan terhadap kujang disebut sebagai senjata tajam dari jeratan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan senjata tajam yang dilarang bebas di Indonesia, akan tetapi sebagai identitas , ciri khas dan di sakralkan oleh masyarakat Sunda,” ujarnya dalam keterangannya.

 

Lebih jauh mereka menyampaikan, “Atas hal tersebut pembuktian ini  menjadi bantahan Penggugat sebagai Masyarakat Sunda,  terhadap tanggapan DPRD Jawa Barat sebagai turut tergugat dalam dalil nya yang menyatakan, bahwa sikap menjunjung tinggi dan mensakralkan suatu benda mati menurut pandangan DPRD Jawa Barat bertentangan dengan nilai-nilai ajaran agama islam, yang kemudian menjadi bagian pertimbangan Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor : 238/M/2013 Tentang Warisan Budaya Tak Benda yang menempatkan kujang adalah senjata bukan pusaka masyarakat sunda.”