AKURATNEWS.ID, JAKARTA - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menekankan pentingnya sertifikasi halal tempat penggilingan daging sebagai upaya memperkuat Jaminan Produk Halal (JPH) dari hulu ke hilir.
Demikian diungkapkan Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati dalam puncak Festival Syawal 1446 Hijriah bertajuk "Perkuat Halal dari Hulu melalui Penggilingan Daging Halal”, di Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Muti mengatakan, Festival Syawal ini merupakan bentuk komitmen LPPOM MUI dalam mendukung program pemerintah untuk meningkatkan jumlah produksi produk halal di Indonesia. Salah satunya, yakni memfasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Dalam rangka memperkuat ekosistem halal nasional, LPH LPPOM mengambil langkah strategis dengan mendorong sertifikasi halal dari sisi hulu, yakni melalui fasilitasi penggilingan daging halal. Langkah ini menjadi terobosan penting dalam mendukung implementasi wajib halal di Indonesia, terutama untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional.
Permasalahan besar dalam rantai pasok produk halal di Indonesia kerap ditemukan di tahap awal produksi, terutama dalam jasa penggilingan daging.
"Penggilingan daging ini menjadi titik krusial. Meski yang diolah daging dan bahan halal, ada risiko tercampur dengan yang tidak halal," tegas Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati dalam acara puncak Festival Syawal 1446 Hijriah bertajuk “Perkuat Halal dari Hulu melalui Penggilingan Daging Halal", di Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Lebih lanjut Muti mengatakan, penggilingan daging menjadi titik kritis rantai produksi pangan halal. Apalagi, mayoritas usaha kecil, seperti bakso dan katering, menggunakan jasa penggilingan daging milik umum. Sedangkan, banyak tempat penggilingan daging menyediakan layanan pengolahan daging dari berbagai pihak, tanpa mengetahui sumber dan kehalalannya.
"Dikhawatir dari bahan yang halal menjadi tidak halal," ujar Muti.
Kembali ia menegaskan, sertifikasi halal tempat penggilingan daging ini juga untuk memastikan kebersihan alat dan area penggilingan. Jika penggilingan digunakan secara bergantian untuk daging halal dan non-halal, maka alat tersebut terpapar najis berat. Dalam kasus ini, alat tidak boleh digunakan kembali untuk produk halal.
Muti menyebut mayoritas pelanggan penggilingan daging adalah untuk produksi bakso. Pedagang bakso umumnya memanfaatkan penggilingan di pasar-pasar tradisional yang belum tersertifikasi halal.
"Maka itu, LPPOM MUI mendorong penguatan sistem halal melalui sertifikasi pada unit-unit jasa penggilingan daging," ujar Muti.
Untuk diketahui, sepanjang Syawal 2025, LPPOM MUI telah melaksanakan sosialisasi dan edukasi di 21 provinsi yang diikuti oleh sekitar 1.000 peserta. Program fasilitasi sertifikasi halal telah menjangkau 19 provinsi, dengan total 106 jasa penggilingan daging tersertifikasi.
Dari jumlah tersebut, 103 penggilingan daging difasilitasi dalam program khusus, dengan 72 di antaranya merupakan fasilitasi mandiri yang seluruh pembiayaannya ditanggung oleh LPPOM MUI.
Di Provinsi Bangka Belitung, sebanyak 31 jasa penggilingan berhasil mendapatkan sertifikasi halal berkat dukungan Bank Indonesia.
Adapun di DKI Jakarta, tercatat 25 penggilingan dalam proses sertifikasi. LPPOM MUI juga tengah menjalankan proyek percontohan di Bogor dan Makassar, di mana lembaga tersebut mengelola langsung penggilingan halal sebagai model percontohan.
Pendekatan ini menurut Muti, menjadi langkah awal penting untuk membangun rantai pasok halal yang utuh dan berkelanjutan.
"Kami berharap, penggilingan daging halal bisa menjadi standar nasional untuk mendukung ekosistem halal secara menyeluruh," ujar Muti.
Ketua Asosiasi Pedagang Mie dan Bakso (APMISO), Lasiman mengatakan, pada tahun 2024, lebih dari 70 persen daging sapi yang beredar di pasaran diserap oleh para pedagang bakso. Namun, hanya sekitar 1,5 persen dari mereka yang telah tersertifikasi halal. Kondisi ini menunjukkan betapa pentingnya penguatan aspek hulu dalam sistem jaminan produk halal (SJPH).
Para pedagang bakso, kata Lasimin memerlukan dukungan rantai pasok halal dalam menjamin kualitas bahan makanan. Ia pun bercerita saat belum ada tempat penggilingan, daging diolah secara manual. Saat proses penggilingan tidak jarang daging itu tercampur dengan keringat pekerja.
Dengan adanya tempat penggilingan daging yang telah tersertifikasi halal, akan menjamin kualitas makanan.
"Kita memiliki jaminan bakso yang ada di setiap piring konsumen pasti halal dan higienis ," ujar Lasiman.
Kembali ia menegaskan, berbicara tentang penggilingan daging tidak lepas dari bakso. "Maka dari itu, saya mendukung percepatan sertifikasi halal. Sehingga pada tahun 2026, UU yang akan digulirkan bisa berjalan," pungkasnya.