Ilustrasi Keputusan Presiden/Ist/akuratnews.id |
AKURATNEWS.ID, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 15 Tahun 2024, tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
“Dalam rangka percepatan pelaksanaan kegiatan investasi
perkebunan tebu terintegrasi dengan industri gula, bioetanol, dan pembangkit
listrik biomasa yang memerlukan fasilitasi, koordinasi, dan perizinan berusaha
bagi pelaku usaha, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Swasembada Gula dan
Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan,” disebutkan pada Pasal
1, dilansir dari laman Setkab, Rabu (24/4).
Lebih jauh dijelaskan, Pembentukan Satgas ini merupakan
implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2023 tentang
Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan
Bakar Nabati (Biofuel) serta arahan Presiden Jokowi dalam Rapat Internal
tentang Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol pada tanggal 12 Desember 2023
lalu.
“Untuk percepatan pelaksanaan investasi perkebunan tebu
terintegrasi dengan industri gula dan bioetanol melalui mekanisme proyek
strategis nasional dan/atau kawasan ekonomi khusus perlu dibentuk Satuan
Tugas,” disebutkan dalam Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat
Kabinet ini.
Satgas diketuai oleh Menteri Investasi/Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan Wakil Ketua Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)
serta Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional
(BPN).
Selain itu ketua dan wakil ketua, struktur organisasi Satgas
juga terdiri atas anggota, anggota pelaksana, dan sekretariat. Gubernur Papua
Selatan dan Bupati Merauke termasuk ke dalam anggota pelaksana.
Pelaksanaan tugas Satgas dilakukan sejak Keppres ditetapkan
pada tanggal 19 April 2024. Adapun tugas dari Satgas ini adalah sebagai
berikut:
- Menginventarisasi dan mengidentifikasi permasalahan serta pengumpulan data dan dokumen yang diperlukan dalam rangka percepatan swasembada gula dan bioetanol;
- Memfasilitasi ketersediaan lahan yang sesuai dengan komoditas tebu;
- Mengoordinasikan penyelesaian administrasi pertanahan atas tanah yang diperoleh melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan dan/atau mekanisme pengadaan tanah;
- Memfasilitasi pelaku usaha dalam pemenuhan persyaratan dasar dan perizinan berusaha untuk percepatan pembangunan dan pengembangan perkebunan tebu terintegrasi dengan industri;
- Memfasilitasi pemberian fasilitas investasi yang dibutuhkan pelaku usaha untuk percepatan pembangunan dan pengembangan perkebunan tebu terintegrasi dengan industri beserta sarana dan prasarana penunjang;
- Melakukan koordinasi dan sinergi antarkementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam rangka percepatan pemberian perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi yang dibutuhkan pelaku usaha untuk percepatan pembangunan dan pengembangan perkebunan tebu terintegrasi dengan industri beserta sarana dan prasarana penunjang; dan
- Memfasilitasi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pelaku usaha dalam melakukan pemberdayaan masyarakat lokal di sekitar lokasi perkebunan tebu terintegrasi dengan industri.
“Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satuan
Tugas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian
Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal dan/atau sumber lain yang sah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ditegaskan dalam Keppres
15/2024.