Notification

×

Iklan

Iklan

Ini Kata Pemerhati Kesehatan Soal UU Kesehatan

Selasa, 18 Juli 2023 | 06:23 WIB Last Updated 2023-07-17T23:23:06Z

Pemerhati Kebijakan Kesehatan, Prof. Amal C. Sjaaf/Dok. FMB9


AKURATNEWS.ID, JAKARTA – Pemerhati Kebijakan Kesehatan, Prof. Amal C. Sjaaf mengatakan UU Kesehatan 2023 memberi definisi baru tentang kesehatan, bahkan dirinya membandingkan dengan definisi versi WHO. 


Menurutnya, definisi kesehatan yang ditetapkan World Health Organisation (WHO) selama ini hanya mencakup kesehatan fisik, mental dan sosial. Namun UU Kesehatan yang sekarang berani melampui definisi tersebut dengan menambahkan sisi spiritualitasnya.


"Baru sekarang ada UU Kesehatan yang melawan definisi kesehatan WHO," Undang-undang yang sekarang menambahkan sisi spiritualnya. Baru sekarang. Indonesia merubah definisi WHO," ujarnya dalam Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertema 'UU Kesehatan Transformasi Strategis Bagi Indonesia' pada Senin 17 Juli 2023.


Prof Amal menegaskan UU Kesehatan merupakan sebuah keharusan. Dia menjelaskan, UU Kesehatan biasanya hanya berlaku selama 10 tahun.


Indonesia, ungkapnya pernah memiliki UU pada 1960 sebagai UU pertama di bidang kesehatan. UU ini terbit lima tahun setelah pemilu. Lalu pada 1992, Indonesia kembali menerbitkan UU kedua di bidang kesehatan yakni UU No.23 Tahun 1992. Setelah 17 tahun kemudian, Indonesia kembali menerbitkan UU No.3 Tahun 2009.


"Setiap 10 tahun itu diubah karena adanya perubahan-perubahan di lingkungan kesehatan, tak hanya di lingkungan kesehatan sendiri, UU memang harus diubah," tegasnya.


Adapun urgensi pengesahan UU Kesehatan 2023 ini, terang Prof Amal, adalah untuk memperbaiki sistem kesehatan di Indonesia yang lemah. Hal ini diperkuat dengan kehadiran pandemi Covid-19. Bahkan pada 2019, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Sistem Kesehatan Nasional (SKN). Namun dalam pelaksanaannya tidak berjalan dengan baik.


"Di situ mulai terlihat SDM kita lemah, tatanan kesehatan masyarakat dan kesehatan perorangannya lemah. Peraturan Menteri Kesehatan ada, tapi kadang berbenturan," pungkasnya.


"Pada saat covid-19 datang, kita berantakan. Jadi buat saya, tanpa Covid-19 pun sebenarnya sudah ubah ini sistem kesehatan. Kebetulan Covid menyadarkan kita bahwa sistem kesehatan kita selama ini dirasanya bagus-bagus saja, ternyata bawahnya kotor gitu," pungkasnya.