Notification

×

Iklan

Iklan

Sidang Pencemaran Nama Baik, Haris Azhar: Saya Merasa Difitnah

Senin, 03 April 2023 | 16:40 WIB Last Updated 2023-04-03T09:40:52Z

Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Haris Azhar, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur


AKURATNEWS.ID, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini menggelar sidang perdana kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, atas terdakwa Haris Azhar.


Menanggapi pernyataan Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan, Haris menyatakan dakwaan tersebut merupakan fitnah. 


"Ada banyak dakwaan yang menurut saya justru fitnah. Saya merasa difitnah, itu saja" kata Haris di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, (4/4). 


Namun lebih jauh, Haris tidak menjelaskan poin-poin rincian apa yang dimaksudnya sebagai fitnah.


"Nanti sama tim lawyer. Dakwaannya banyak yang tidak sesuai keterangan dan juga bukti yang pernah dilakukan dalam proses penyidikan," ujarnya.


Haris berpandangan, dalam fasilitas hukum di Indonesia, pribadi-pribadi boleh membuat dan memiliki akun, bahkan untuk memproduksinya.


“Fasilitas hukum yang ada di Indonesia dan bahwa pribadi-pribadi itu boleh buat akun dan juga memproduksi akun tersebut, itu menurut saya,” ucap Haris.


Dia juga mencontohkan, saat ini banyak yang membuat akun-akun seperti jurnalisme warga, atau media konvensional.


“Hari ini buktinya negara juga banyak bikin kegiatan jurnalisme warga, media konvensional juga buat peliputan untuk memfasilitasi. Menurut saya itu kayak mengingkari kodrat kekinian, kodrat kemodernan dunia sosial digital,” katanya.


Dalam sidang perdana, genda persidangan adalah pembacaan dakwaan olah jaksa penuntut umum. Selanjutnya, Haris Azhar dan tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan eksepsi atau pembelaan.   


Majelis hakim memberi waktu selama dua pekan ke depan kepada tim hukum Haris Azhar untuk menyusun nota pembelaan. 


Haris mengatakan dalam eksepsi itulah ia akan menjelaskan letak fitnah dalam dakwaan jaksa.


"Nantilah, rahasia dagang itu. Nanti muncul di pembelaan kami dua minggu lagi. Tapi menurut saya dakwaannya sendiri justru malah saya merasa difitnah," katanya.


Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini menggelar sidang perdana pelaporan Luhut Binsar Pandjaitan terhadap dua aktivis HAM, yakni Haris Azhar pendiri Lokataru, dan Fatia Maulidiyanty yang merupakan koordinator Kontras.

 

Laporan Luhut kepada Haris dan Fatia bermula dari kanal Youtube Haris Azhar yang mengulas soal peranan Luhut di balik bisnis tambang dan operasi militer di Intan Jaya Papua, yang mana konten tersebut diberi judul ‘Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi -Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal Bin Juga Ada!! NgeHAMtam’ itu diunggah melalui kanal YouTube Haris Azhar pada 20 Agustus 2021.