Notification

×

Iklan

Iklan

Mahfud MD Beri Penilaian Soal Penawaran Restorative Justice Kajati DKI

Sabtu, 18 Maret 2023 | 12:40 WIB Last Updated 2023-03-18T05:44:18Z

 

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD/twitter

AKURATNEWS.ID, JAKARTA – Kembali dunia hukum tanah air dikejutkan dengan langkah yang diambil pihak kejaksaan, yang kali ini keluar dari ‘pintu’ Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta. Hal mengejutkan pihak kejati tersebut terkait dengan penawaran Kajati DKI untuk Restorative Justice (RJ) dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anak salah satu pembesar Dirjen Pajak.

 

Mahfud MD yang merupakan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), mengungkapkan Kajati DKI keliru atau lebay dalam menawarkan restorative justice (RJ) dalam menyelesaikan kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David Ozora (17).

 

“Ini berita KOMPAS TV yg salah ataukah Kajati DKI yg keliru dan lebay ya? Dunia hukum tahu bhw tidak  setiap tindak pidana bs pakai Restorative Justice (RJ) loh,” ujar Mahfud, dilansir dalam akun twitternya, @mohmahfudmd, Sabut (18/3).

 

“Psl yg dipakai utk mengancam Mario itu termasuk tindak berat, tidak bisa pakai mekanisme RJ,” lanjutnya.

 

Seperti diberitakan, Kejati DKI Jakarta menawarkan restorative justice (RJ) dalam menyelesaikan kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David Ozora (17).

 

Hal itu dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani selepas menjenguk David di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.


Pihak keluarga David Ozora menolak keras restorative justice atau damai di kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo dan kawan-kawan.

 

Alto Luger, perwakilan dari keluarga David, menyebutkan tak ada kata damai di kasus ini.

 

Ia juga menyebut, kasus penganiayaan David yang dilakukan Mario Dandy Satriyo dan kawan-kawan akan terus berlanjut ke ranah hukum, meskipun ada tawaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.