Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD/twitter |
AKURATNEWS.ID,
JAKARTA – Kembali dunia hukum tanah air dikejutkan dengan langkah yang
diambil pihak kejaksaan, yang kali ini keluar dari ‘pintu’ Kejaksaan Tinggi (Kajati)
DKI Jakarta. Hal mengejutkan pihak kejati tersebut terkait dengan penawaran Kajati
DKI untuk Restorative Justice (RJ) dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anak
salah satu pembesar Dirjen Pajak.
Mahfud MD yang merupakan Menteri Koordinator Politik, Hukum,
dan Keamanan (Menko Polhukam), mengungkapkan Kajati DKI keliru atau lebay dalam
menawarkan restorative justice (RJ) dalam menyelesaikan kasus penganiayaan oleh
Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David Ozora (17).
“Ini berita KOMPAS TV yg salah ataukah Kajati DKI yg keliru
dan lebay ya? Dunia hukum tahu bhw tidak
setiap tindak pidana bs pakai Restorative Justice (RJ) loh,” ujar
Mahfud, dilansir dalam akun twitternya, @mohmahfudmd, Sabut (18/3).
“Psl yg dipakai utk mengancam Mario itu termasuk tindak
berat, tidak bisa pakai mekanisme RJ,” lanjutnya.
Seperti diberitakan, Kejati DKI Jakarta menawarkan
restorative justice (RJ) dalam menyelesaikan kasus penganiayaan oleh Mario
Dandy Satriyo (20) terhadap David Ozora (17).
Hal itu dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI
Jakarta, Reda Manthovani selepas menjenguk David di RS Mayapada, Kuningan,
Jakarta Selatan.
Pihak keluarga David Ozora menolak keras restorative justice
atau damai di kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo dan
kawan-kawan.
Alto Luger, perwakilan dari keluarga David, menyebutkan tak
ada kata damai di kasus ini.
Ia juga menyebut, kasus penganiayaan David yang dilakukan Mario Dandy Satriyo dan kawan-kawan akan terus berlanjut ke ranah hukum, meskipun ada tawaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.