Notification

×

Iklan

Iklan

Sidak Di Bedugul, DPRD Bali Temukan Pelanggaran 75 Pedagang Usaha Mikro

Senin, 27 Februari 2023 | 06:23 WIB Last Updated 2023-02-26T23:23:09Z

AKURATNEWS.ID | BALI — Komisi I dan III DPRD Bali melaksanakan sidak terkait tata ruang dan perijinan di kawasan danau Beratan Bedugul, Minggu (26/2/2023) didampingi asisten 2 Kabupaten Tabanan, bersama PUPR, Dinas Perijinan Satu Pintu, Satpol PP Provinsi Bali dan Kabupaten Tabanan.

Danau Beratan Bedugul dinilai sebagai kawasan suci untuk itu, dewan menekankan sempadan danau harus di indahkan melalui kesepakatan tata ruang. Tak hanya itu, dewan juga mengatensi kaitannya perijinan atau legalitas bangunan pedagang yang ada di tepi danau. Dimana ketika ditinjau, dewan melihat banyaknya pelanggaran yang terjadi terutama terkait sempadan serta fungsi atau perijinan.

"Ketegasannya kita itu mulai dari sempadan danau, dimohon ditertibkan karena itu ada aturan, pedagang-pedagang itu kan sudah melebihi dari 5 dagang, dan karena lebih dari 5 itu namanya pasar,  makanya agar kita tidak meniadakan penghidupan, kita akan menyiapkan tempat untuk pedagang-pedagang itu. Tindakan kami, bagaimana dalam dua minggu ini, apa yang menjadi mengganggu kenyamanan dari danau itu harus dibersihkan. Utamanya ini, ada pasar-pasar ada pedagang yang memakai asbes merusak pemandangan danau. Dan dalam dua minggu ini, kita tegaskan agar sudah ada tindakan implementasi," kata I Nyoman Budiutama Ketua Komisi I DPRD Bali.

Terdapat sebanyak 75 pedagang usaha mikro yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri (Mermen) PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, dalam Pasal 23 ada poin dimana sempadan danau hanya dapat difungsikan untuk prasarana pariwisata, agama dan olahraga. 

Adapun sepadan danau sesuai pasal 12 adalah selebar 50 m mengelilingi danau dari posisi tertinggi air danau. Pertama jarak usaha dan kedua fungsi menjadikan usaha mikro yang berkumpul adalah fungsi bentuk pasar.

"Terkait masalah pembangunan itu, kita kan sudah tegas menyampaikan tadi bahwa bangunan itu tidak ada izinnya. Karena dalam undang-undang cipta kerja, jika kita sesuaikan dengan aturan itu, maka harus sanksinya harus dibongkar!," Tegasnya. Melihat kondisi itu, DPRD Bali meminta agar aturan tetap ditegakkan dan sekaligus merelokasi para pedagang tersebut. Ditemukan juga kompleks bangunan akomodasi pariwisata yang sedang melaksanakan kegiatan pembangunan, dimana dalam hal ini jelas melanggar aturan tata ruang.  Maka pada saat itu pula langsung diminta tegas untuk dihentikan dan diproses sesuai aturan yang ada.(Ami/bk/red)