Notification

×

Iklan

Iklan

Wow, Biaya Haji dari Rp 39,8 juta Diusulkan Menjadi Rp 69.193.733,60 per Jemaah?

Jumat, 20 Januari 2023 | 10:44 WIB Last Updated 2023-01-20T03:45:25Z

Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas/Kemenag/akuratnews.id


AKURATNEWS.ID, JAKARTA – Ibadah haji merupakan rukun Islam yang ke lima, dengan bunyi “Pergi Haji Jika Mampu”. Memang pantas ibadah yang satu ini bagi umat islam membutuhkan kesiapan di segala medan. Bukan hanya siap jasmani dan rohani, finansial juga dibutuhkan, karena ibadah haji memiliki tempat tersendiri dalam menjalankannya, yakni mengunjungi Baitullah, di Makkah, Arab Saudi.


Biaya yang cukup besar selama ini memang hanya dapat dilakukan bagi mereka yang mampu saja. Namun demikian, biaya haji yang tahun lalu sudah dirasakan cukup besar bagi mereka yang ingin dan memiliki keterbatasan biaya, kini diusulkan mengalami kenaikan.


Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M sebesar Rp 69.193.733,60 per Jemaah, yang mana jumlah ini naik dari tahun 2022 lalu, yang berada di angka Rp 39,8 juta.


Usulan disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas, saat memberikan paparan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR, Kamis (19/1), dalam rangka membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.


Jika dihitung-hitung usulan BPIH 2023 naik mencapai Rp 514.888,02. Untuk diketahui, BPIH 2022 sebesar Rp 98.379.021,09 dengan komposisi BPIH sebesar Rp 39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 58.493.012,09 (59,46%).



"Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah sebesar Rp 98.893.909, ini naik sekitar Rp 514 ribu dengan komposisi Bipih Rp 69.193.733 dan nilai manfaat (subsidi) sebesar Rp29.700.175 juta atau 30 persen," kata Yaqut.


Komponen beban kepada jemaah, antara lain digunakan untuk membayar biaya penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp 33.979.784,00, akomodasi Makkah Rp 18.768.000,00, akomodasi Madinah Rp 5.601.840,00, biaya hidup Rp 4.080.000,00, visa Rp 1.224.000,00 dan paket layanan Masyair Rp 5.540.109,60.


"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian," imbuh Menag.


Menag mengungkapkan, kebijakan formulasi komponen BPIH diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang. Pembebanan BPIH harus menjaga prinsip istitha'ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.


"Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30%, sementara yang 70% menjadi tanggung jawab jemaah," pungkasnya.